Kasus Joki CPNS Kejaksaan, Polda Lampung Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus joki tes CPNS Kejaksaan 2023. Dimana, tersangka merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berperan sebagai joki.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo
mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (3/1/2024).
"Ada satu lagi kami tetapkan tersangka kasus joki CPNS
Kejaksaan inisial CZPA yang juga mahasiswa ITB," ujarnya Kamis (4/1/2024).
Dony menjelaskan penetapan tersangka baru tersebut
berdasarkan laporan polisi baru yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.
"Dari laporan itu, kami gelar perkara dan kemudian
menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.
Adapun peran tersangka baru tersebut, lanjut Donny, CZPA
mempunyai peran yang sama seperti RDS yang telah ditetapkan tersangka terlebih
dahulu.
"Perannya sebagai joki. CZPA ini mempunyai peran yang
sama dengan RDS," imbuhnya.
Donny menjelaskan tersangka CZPA dikenakan Pasal 35 UU ITE
dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar.
"CZPA dikenakan pasal yang sama dengan RDS,"
pungkasnya.
Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama
panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20)
yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No.
27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin
(13/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.
Kini, mahasiswi ITB RT alias RDS (20) itu telah ditetapkan
sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.
Namun, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak
dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif serta alamatnya jelas berada di
Bandar Lampung.
Penetapan tersangka itu setelah adanya dua alat bukti yang
cukup dan RT alias RDS telah menerima uang bayaran sebesar Rp 20 juta yang
sudah ditransfer ke rekeningnya.
Hasil pendalaman, diketahui juga ternyata nilai satu orderan
joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp 300 juta.
Atas hal tersebut, RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo.
Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19
Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12
tahun denda Rp 12 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025