• Rabu, 27 November 2024

Kasus Joki CPNS Kejaksaan, Polda Lampung Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Kamis, 04 Januari 2024 - 13.28 WIB
164

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo. Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus joki tes CPNS Kejaksaan 2023. Dimana, tersangka merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berperan sebagai joki.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Rabu (3/1/2024).

"Ada satu lagi kami tetapkan tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan inisial CZPA yang juga mahasiswa ITB," ujarnya Kamis (4/1/2024).

Dony menjelaskan penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan laporan polisi baru yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.

"Dari laporan itu, kami gelar perkara dan kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.

Adapun peran tersangka baru tersebut, lanjut Donny, CZPA mempunyai peran yang sama seperti RDS yang telah ditetapkan tersangka terlebih dahulu.

"Perannya sebagai joki. CZPA ini mempunyai peran yang sama dengan RDS," imbuhnya.

Donny menjelaskan tersangka CZPA dikenakan Pasal 35 UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar.

"CZPA dikenakan pasal yang sama dengan RDS," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.

Kini, mahasiswi ITB RT alias RDS (20) itu telah ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung.

Namun, tersangka hanya dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan karena bersikap kooperatif serta alamatnya jelas berada di Bandar Lampung.

Penetapan tersangka itu setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan RT alias RDS telah menerima uang bayaran sebesar Rp 20 juta yang sudah ditransfer ke rekeningnya.

Hasil pendalaman, diketahui juga ternyata nilai satu orderan joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp 300 juta.

Atas hal tersebut, RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp 12 miliar. (*)