• Rabu, 18 Desember 2024

90 Ribu Masyarakat di Bandar Lampung Telah Gunakan KTP Digital

Kamis, 04 Januari 2024 - 17.21 WIB
134

Kepala Disdukcapil kota Bandar Lampung, Febriana saat diwawancarai di ruang kerja, Kamis (4/1/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Bandar Lampung mencatat 90 ribu lebih masyarakat telah menggunakan layanan identitas kependudukan digital (IKD).

"Capaian IKD di Bandar Lampung sudah mencapai 90 ribuan sepanjang 2023 dari total wajib KTP 776 ribu lebih," kata Kepala Disdukcapil kota Bandar Lampung, Febriana, Kamis (4/1/2023).

"Jadi kurang lebih 11 persen masyarakat yang sudah mengaktivasi IKD dari total wajib KTP," sambungnya.

Adapun untuk target aktivasi IKD Bandar Lampung tahun ini, Febri menyebut, akan semaksimal mungkin untuk dilakukan sebanyaknya.

Hal ini juga berdasarkan intruksi dari pemerintah pusat. Dimana IKD sebagai peralihan KTP fisik menjadi KTP digital.

"Sehingga kita harus mensosialisasikan dan aktivasi IKD ini,” tuturnya.

Selain itu kendala di lapangan, banyak masyarakat yang belum mengetahui akan kegunaan IKD, sehingga masyarakat belum terbiasa.

"Tapi insyaallah nanti dengan terus kita sosialisasikan masyarakat akan mengerti, makanya kita dorong terus masyarakat untuk aktivasi IKD ini,” ungkapnya.

Sementara itu, adanya informasi bahwa ada larangan untuk masyarakat memfotokopi E-KTP. Febri memastikan bahwa hal itu tidak benar.

Karena jelasnya, secara resmi tidak ada pengumuman dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkit larangan untuk memfotokopi KTP elektronik.

Namum begitu, pihaknya menghimbau, agar masyarakat tidak memfotokopi KTP elektronik karena takutnya chip di identitas kependudukan tersebut rusak.

"Jadi memang kami sudah lama menghimbau agar tidak melakukan fotokopi e-KTP karena ditakutkan chipnya rusak. Terlebih di dalam chip KTP elektronik itu memuat biodata penduduk, pas foto, tandatangan, sidik jari dan lainnya," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat sebenarnya tak perlu memfotokopi KTP elektronik sebab bisa dibaca dengan alat yang namanya card reader.

"Jadi diharapkan untuk penyedia layanan agar dapat memiliki alat yang bisa membaca KTP elektronik tersebut. Tapi sekarang karena sudah menerapkan IKD tidak perlu lagi menggunakan card reader," tandasnya. (*)

Editor :