Polisi Pringsewu Tangkap Penadah Motor Curian di Tanggamus, Pelaku Utama Buron
Kupastuntas.co, Pringsewu - Jajaran Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung penadah motor curian yang terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (27/12/2023) lalu.
Sementara pelaku utama Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tersebut berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mengatakan, meski pelaku utama buron, namun dalam operasi penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sepeda motor yang hilang.
Adapun penadah yang ditangkap yakni berinisial AS 35 tahun, warga Pekon Sinar Sekampung, Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka kita ringkus di warung Pekon Negeri Agung, Talangpadang, Tanggamus pada Selasa 2 Januari 2024 sore pukul 16.30 WIB, saat hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut," kata Nurul mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, dalam keterangan, Rabu (3/1/2024).
Dalam penangkapan, petugas menyita satu sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ milik korban yang plat nomor polisinya diganti jadi B 4028 FPD.
Dari hasil pemeriksaan, AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini seringkali menjualbelikan sepeda motor hasil pencurian.
"Sepeda motor milik korban yang hilang ini dibeli Rp6 juta dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran," ujarnya.
"Rencananya sepeda motor tersebut akan kembali dijual, dan dari kegiatan ini, pelaku mengaku akan mendapatkan keuntungan antara Rp1 hingga 1,5 juta," timpalnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan/atau Pasal 281 KUHP tentang penadahan sebagai kebiasaan. Ancaman hukuman hingga tujuh2 tahun penjara.
Sementara Riyanto (48), korban dan juga pemilik sepeda motor, mengaku senang dan mengapresiasi kinerja Polsek Gadingrejo atas terungkapnya kasus pencurian tersebut.
Ia berharap pihak kepolisian terus mengusut kasus ini hingga pelaku utamanya berhasil ditangkap dan menjalani proses hukum.
Riyanto menceritakan, sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ miliknya hilang pada Rabu 27 Desember 2023, sekitar pukul 18.00 WIB, saat diparkirkan di teras depan rumahnya.
Atas kejadian itu, Riyanto mengaku mengalami kerugian materi sekitar Rp10 juta. (*)
Berita Lainnya
-
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024 -
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Polres Pringsewu Terjunkan 196 Personel Jaga 628 TPS Pilkada Serentak
Senin, 25 November 2024