• Minggu, 24 November 2024

Sepanjang 2023, Kejaksaan Agung Amankan Anggaran IKN Sebesar Rp24,2 Triliun

Selasa, 02 Januari 2024 - 10.38 WIB
94

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan jika pihaknya telah mengawal anggaran negara untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp24,2 triliun sepanjang tahun 2023.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, anggaran tersebut merupakan realisasi dari 28 kegiatan pembangunan yang sedang digarap oleh pemerintah.

"Direktorat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) memiliki tugas dalam Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), salah satunya proyek IKN di Kalimantan Timur," kata Ketut, dalam keterangannya.

Ia merincikan, periode Januari hingga Desember 2023, Kejaksaan RI telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap 28 kegiatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp24.212.059.434.221.

Lebih lanjut Ketut mengungkapkan jika selain proyek IKN, pihaknya juga tengah mengawal sebanyak 55 PSN senilai Rp261, 6 triliun, serta Instruksi Presiden soal Jalan Daerah senilai Rp14,6 triliun.

"Adapun lingkup bidang intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya," ungkapnya, seperti dikutip dari tempo.co, Selasa (2/1/2024).

Selanjutnya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.

Selain itu, Direktorat Jamintel juga melaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di seluruh Indonesia pada Tahun 2023 sebanyak 235 kegiatan.

"Dengan jumlah total peserta sebanyak 25.833 orang, serta kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 311 kegiatan," terang Ketut.

Bahkan ia menyebut jika Kejaksaan juga telah menangkap 138 buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jumlah tersebut terdiri dari DPO perkara tindak pidana korupsi 79 orang dan non perkara tindak pidana korupsi 59 orang," terang Ketut.

Ia menambahkan, dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang. (*)