Pengamat: Kebijakan Beli LPG 3 Kg Pakai KTP dan KK Menyulitkan Masyarakat
Pangkalan LPG 3 KG Silalahi di Jalan Ratu Dibalau Tanjung Senang, Bandar Lampung. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengumumkan aturan
baru pembelian LPG tabung 3 kilogram, mulai 1 Januari 2024 pembeli wajib
menunjukkan karta tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Seperti halnya di pangkalan LPG 3 KG Silalahi di Jalan Ratu
Dibalau Tanjung Senang, Bandar Lampung, telah menerapkan persyaratan tersebut.
"Warga yang mau membeli LPG 3 Kg sekarang harus daftar
terlebih dahulu, kalau tidak kita tidak bisa memberikannya," ujar
Silalahi, pemilik pangkalan.
Menurut Silalahi, setiap pembelian harus menggunakan e-KTP,
untuk kemudian NIK KTP pelanggan itu di daftarkan ke aplikasi MerchantApps.
"Ada juga masyarakat yang mengeluh. Ribet katanya, tapi
ya gimana lagi kita juga tidak bisa berbuat apa-apa," terangnya, Selasa
(2/1/2024).
Sehingga tak sedikit masyarakat yang tak jadi membeli LPG
karena persyaratan tersebut.
"Jadi ya kurang efektif. Karena gara-gara itu ada yang
tidak jadi beli," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik Unila Dedi
Hermawan menyampaikan, kebijakan ini dikhawatirkan justru membuat sulit
masyarakat karena harus bawa KTP dan KK.
"Kalau setiap membeli LPG tabung 3 kg harus bawa KTP dan
KK akan bikin repot, belum lagi dokumen-dokumen penting bisa saja hilang,
rusak, dan sebagainya," kata Dedi.
Oleh karena itu, pemerintah harus menyiapkan skema lain
selain membawa dokumen-dokumen administrasi kependudukan.
"Coba manfaatkan IT dalam pelaksanaan kebijakan ini agar
tepat sasaran," sarannya.
Selain itu, pengawasan ketat perlu dioptimalkan, sehingga
dilapangan terkait kebijakan itu tidak ada kecurangan atau memanipulasi data.
"Karena seringkali kebijakan semacam ini gagal
dilaksanakan ketika pengawasan dilapangan berjalan lemah," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Pengamat Pemerintahan Unila, Dr.
Yusdianto. Menurutnya, pembelian LPG 3 Kg menggunakan persyaratan tersebut
bakal tidak efektif. Karena hanya sebagian saja tidak menyeluruh.
"Penggunaan syarat tersebut bisa dipastikan menimbulkan
pungli di pangkalan atau agen," kata Yusdianto.
Semestinya menurut Yusdianto, pemerintah menyiapkan kebutuhan atau stok buat rakyat
dan membagi cluster peruntukan gas.
"Pola KTP atau KK mestinya tidak dipergunakan. Karena
ini menandakan BUMN belum lakukan tranformasi kebutuhan dan pendistribusian gas
untuk rakyat," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Pemprov Matangkan Peluncuran Lampung In Versi 2
Jumat, 19 Juni 2026








