Pemkot Bandar Lampung Keluhkan DBH 2023 Belum 100 Persen Disalurkan
Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (2/1/2024). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandar Lampung mengeluhkan Dana Bagi Hasil (DBH) selama 2023 belum disalurkan
100 persen oleh pemerintah Provinsi Lampung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota
Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, mengungkapkan DBH 2023 baru dibayarkan di
triwulan l, itupun belum sepenuhnya disalurkan.
"DBH dibayarnya per triwulan. Dan di 2023 dibayarkan
hanya triwulan l itupun tidak semua. Ada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BPNKB) yang tidak disalurkan," ujarnya di ruang kerjanya, Selasa
(2/1/2024).
"Kita hitung di DBH triwulan l 2023 hanya dibayar Rp14
miliar. Sementara triwulan 1 BPNKB, ll, lll dan lV belum disalurkan,"
sambungnya.
Total DBH yang disalurkan di 2023 hanya Rp124 miliar. Tapi
jelas Ramdhan, nilai itu juga pembayaran utang yang di tahun 2022.
"Jadi 2022 mereka (pemprov) miliki utang dan baru
dibayarkan di 2023 ini," timpalnya.
Sehingga kata Ramdhan, DBH 2023 triwulan ke ll, lll dan lV
masih belum disalurkan oleh pemprov.
"Maka di 2024, pemprov masih mempunyai hutang ke kita.
Yang diharapkan segera dibayarkan," harapnya.
Berapa nilai terhutang, Ramdhan mengaku pihak pemprov tidak
pernah memberikan surat keterangan (SK) berapa jumlah DBH yang akan dibayar.
"Maka kita tidak tahu berapa utangnya. Karena pihak
pemprov juga tidak pernah memberikan SK nya," ucap nya.
Sementara itu, pihak pemprov memberikan batasan maksimal
pendapatan APBD dari DBH di 2024.
"Tapi mereka membuat ketentuan jika dianggarkan di APBD.
DBH itu hanya boleh maksimal Rp133 miliar. Padahal kan itu hak kita lebih dari
itu," tegasnya.
Ia menjelaskan, DBH dari provinsi meliputi pajak kendaraan
bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar bermotor, pajak
pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dan pajak rokok.
"Sebenarnya kalau kita bicara bahwa di 2023 ini pajak
rokok bukan dari provinsi, tapi dari pemerintah pusat. Namun penyalurannya
lewat provinsi," jelasnya.
Ketika ditanya apa alasan pemprov tak menyalurkan 100 persen.
Ramdhan menyebut bahwa pihak pemprov juga membutuhkan dana untuk pembangunan
yang masuk pada kewenangannya.
"Tidak ada alasannya. Katanya mereka juga membutuhkan
anggaran untuk membangun pembangunan yang masuk wilayah mereka,"
tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Gelar Kajian Ramadhan di Roblox, Dakwah Digital Berbasis Metaverse
Sabtu, 14 Maret 2026 -
PLN UID Lampung Siap Amankan Kelistrikan Ramadan dan Idul Fitri 2026, Siagakan 106 Posko dan Ribuan Personel
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Kupas Tuntas Grup Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Solidaritas dan Adaptasi Media Digital
Sabtu, 14 Maret 2026 -
Antisipasi Mengantuk saat Arus Mudik Lebaran 2026, Pengelola Tol Bakter Gelar Operasi Microsleep
Sabtu, 14 Maret 2026



