Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI, Agus Nompitu Mundur dari Jabatan Kadisnaker
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, telah resmi mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya.
Pengunduran diri Agus Nompitu tersebut setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah KONI yang merugikan negara hingga Rp2,57 miliar.
Pengunduran diri Agus Nompitu sebagai Kadisnaker tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
"Beliau sudah melaporkan bahwa memang benar telah menerima surat (penetapan tersangka). Pak Agus ingin fokus menghadapi permasalahan itu, sehingga dia memohon dibebas tugaskan sementara," kata Fahrizal saat dimintai keterangan, Selasa (2/1/2023).
Namun Fahrizal menjelaskan jika pihak nya belum menerima surat pengunduran diri secara resmi yang disampaikan oleh Agus Nompitu.
"Kemarin baru secara lisan. Tapi kita anggap itu sudah resmi. Nanti pak gubernur akan menunjuk pelaksana tugas," ujarnya.
Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung. Keduanya Agus Nompitu dan Frans Nurseto.
Dalam jajaran pengurus KONI Lampung periode 2019-2023, Agus Nompitu diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Umum II Bidang Perencanaan Program dan Anggaran, Mobilisasi Sumber Daya dan Usaha Dana. (*)
Berita Lainnya
-
Lewat Apresiasi PLN Mobile, PLN UID Lampung Perkuat Engagement Pelanggan
Selasa, 21 April 2026 -
Dukung Program Sabuk Kamtibmas, Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas
Selasa, 21 April 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Gelar Forum Silaturahmi Kamtibmas, Kombes Pol Indra Napitupulu Tekankan Sinergi Jaga Kondusivitas
Selasa, 21 April 2026 -
Hari Kartini 2026, Kostiana: Momentum Penguatan Peran Perempuan dalam Pembangunan Daerah
Selasa, 21 April 2026








