• Minggu, 24 November 2024

Polri: Petasan Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru 2024

Sabtu, 30 Desember 2023 - 07.26 WIB
49

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi menyampaikan sejumlah aturan terkait perayaan malam tahun baru 2024. Polisi menegaskan penggunaan petasan tak diperbolehkan saat perayaan tahun baru.

"Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023) dikutip dari Detik.com.

Ramadhan mengatakan kembang api masih diperbolehkan digunakan. Dia mengatakan penggunaan kembang api juga harus memiliki izin.

"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ucapnya.

"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian, dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," lanjutnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta masyarakat tidak melakukan konvoi atau arak-arakan saat perayaan malam tahun baru. Polisi mengatakan hal itu untuk mencegah gesekan antarkelompok.

"Tidak untuk dilakukan konvoi atau arak-arakan ya, karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya dan juga tentu akan menimbulkan gesekan-gesekan konflik nantinya ketika ada di satu tempat ketika bertemu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (29/12).

Trunoyudo meminta masyarakat tidak melakukan hal-hal lainnya yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Dia menyebut polisi bersiaga mengamankan car free night di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.

"Ada beberapa ruas jalan yang menjadi car free night. Tentu ini menjadi bagian juga pengamanan Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat. Yang perlu kami imbau dalam hal ini, tentu bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas dengan baik," ujarnya. (*)


Berita Lainnya

-->