Polri: Petasan Dilarang Saat Perayaan Tahun Baru 2024

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Polisi menyampaikan sejumlah aturan terkait perayaan malam
tahun baru 2024. Polisi menegaskan penggunaan petasan tak diperbolehkan saat
perayaan tahun baru.
"Terkait dengan petasan, kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang
dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," kata Karo Penmas
Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Jumat (29/12/2023) dikutip dari Detik.com.
Ramadhan mengatakan kembang api masih
diperbolehkan digunakan. Dia mengatakan penggunaan kembang api juga harus
memiliki izin.
"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi
penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah
tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," ucapnya.
"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus
minta izin, harus ada izin keramaian, dan izin penggunaan kembang api itu
sendiri," lanjutnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya meminta masyarakat
tidak melakukan konvoi atau arak-arakan saat perayaan malam tahun baru. Polisi
mengatakan hal itu untuk mencegah gesekan antarkelompok.
"Tidak untuk dilakukan konvoi atau
arak-arakan ya, karena dapat mengganggu kepentingan orang yang lainnya dan juga
tentu akan menimbulkan gesekan-gesekan konflik nantinya ketika ada di satu
tempat ketika bertemu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo
Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (29/12).
Trunoyudo meminta masyarakat tidak melakukan
hal-hal lainnya yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Dia menyebut
polisi bersiaga mengamankan car free night di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin.
"Ada beberapa ruas jalan yang menjadi car
free night. Tentu ini menjadi bagian juga pengamanan Polda Metro Jaya dalam
pelaksanaan kegiatan masyarakat. Yang perlu kami imbau dalam hal ini, tentu
bersama-sama kita menjaga situasi kamtibmas dengan baik," ujarnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional
Jumat, 01 Agustus 2025 -
Lampung Peringkat Tujuh Daftar Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak
Senin, 28 Juli 2025 -
Kementerian Sosial Nonaktifkan 8 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Rabu, 16 Juli 2025 -
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Serentak Mulai Besok
Minggu, 13 Juli 2025
- Penulis : Sigit Pamungkas
- Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Jumat, 01 Agustus 2025
Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Hari Libur Nasional
-
Senin, 28 Juli 2025
Lampung Peringkat Tujuh Daftar Provinsi dengan Penduduk Miskin Terbanyak
-
Rabu, 16 Juli 2025
Kementerian Sosial Nonaktifkan 8 Juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
-
Minggu, 13 Juli 2025
Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Serentak Mulai Besok