Angka Kejahatan di Lampung Tahun 2023 Naik 1.753 Kasus
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Angka kejahatan konvensional di Provinsi Lampung tahun 2023 naik
sebanyak 1.753 kasus. Pada tahun 2022 terjadi 9.289 kasus kejahatan, dan pada
tahun 2023 naik menjadi 11.042 kasus atau 18,8 persen.
Hal tersebut
disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat rilis akhir tahun di
Aula GSG Presisi Polda Lampung, Jumat (29/12/2023). Kapolda mengatakan, untuk
kasus transaksional tindak pidana perdagangan orang pada tahun 2023 ada 9 kasus
naik 3 kasus dibandingkan tahun 2022 sebanyak 6 kasus.
Untuk kasus narkoba,
sepanjang tahun 2023 Polda Lampung telah menyita barang bukti berupa ganja
seberat 359,9 kg, sabu 421,9 kg, pil ekstasi sebanyak 25.582 butir, dan ekstasi
dalam bentuk serbuk seberat 377 gram.
Kemudian, psikotropika
sebanyak 17.416 butir, tembakau sintesis 276,9 gram dan menyita uang tunai
total yang sudah dikirim ke Kejaksaan senilai Rp34 miliar lebih.
Selain itu, Polda
Lampung juga menyita 13 mobil, 5 unit rumah, 1 Indomaret yang jika dikonversi
dalam bentuk uang sebesar Rp15 miliar milik bandar narkoba.
"Sepanjang tahun
2023 ini, dari barang bukti narkoba yang telah kita musnahkan terdahulu maupun
kita limpahkan kepada kejaksaan nilai ekonomisnya mencapai Rp642 miliar
lebih," jelas Helmy.
Kapolda menerangkan,
selama tahun 2023 Polda Lampung telah mengungkap 1.331 laporan polisi dan
mengamankan total 1.662 tersangka.
“Capaian ungkap kasus
kejahatan sepanjang tahun 2023 ini tidak terlepas bantuan dari berbagai pihak.
Kami tidak bisa bekerja sendiri, tentunya kami dibantu oleh rekan-rekan dari
TNI, Bea Cukai dan stakeholder lainya. Dan kami sudah sepakat bahwa narkotika
adalah musuh bersama dan harus diberantas," tegasnya.
Pada kesempatan
tersebut, Polda Lampung juga memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkoba
minuman keras.
Badan Pusat Statistik
(BPS) Provinsi Lampung mencatat, angka kejahatan di Provinsi Lampung selama
empat tahun terakhir (2019-2022) mengalami kenaikan. Jumlah kejahatan sempat
turun hanya pada tahun 2021.
Sebelumnya diberitakan,
Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung merilis jumlah angka kejahatan di
Lampung selama periode 2019-2022. Data diambil berdasarkan laporan administrasi
Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tahun 2019-2022.
Dari data tersebut
terungkap, pada tahun 2019 dilaporkan ada 7.321 kejahatan/tindak pidana di
wilayah Provinsi Lampung. Lalu meningkat sebesar 39,20 persen pada tahun 2020
menjadi 10.191 laporan kejahatan/tindak pidana.
Angka ini sempat
mengalami penurunan menjadi 9.764 tindak kejahatan di tahun 2021 atau turun
sebesar 4,19 persen. Namun pada tahun 2022 mengalami kenaikan lagi sebanyak
1.430 kasus kejahatan atau menjadi 11.194 tindak kejahatan.
Kepala BPS Provinsi
Lampung, Atas Parlindungan Lubis mengatakan, seiring dengan indikator jumlah
kejahatan tersebut, tingkat risiko terkena kejahatan (crime rate) di Lampung
umumnya juga meningkat.
Dengan kata lain,
indikator ini menunjukkan tingkat kerawanan kejahatan suatu wilayah pada
periode waktu tertentu. Semakin tinggi angka crime rate maka tingkat kerawanan
akan kejahatan suatu daerah semakin tinggi pula, demikian pula sebaliknya.
“Jumlah penduduk yang
berisiko terkena tindak kejahatan (crime rate) dalam rentang 2020-2022 juga
mengalami peningkatan, yaitu dari sebanyak 113 orang per 100.000 penduduk pada
tahun 2020 menjadi 122 orang pada tahun 2022,” kata Atas, Rabu (13/12/2023)
malam.
Menurut Atas, statistik
ini memberikan informasi perlunya kebijakan-kebijakan di bidang keamanan yang
dapat menekan risiko kejahatan yang dialami penduduk di Provinsi Lampung.
Atas menerangkan,
berdasarkan data laporan Polres/Polresta se-Provinsi Lampung tahun 2022,
terdapat tiga kabupaten/kota yang memiliki angka kejahatan paling tinggi yaitu
Bandar Lampung dengan 2.898 kasus.
Diikuti oleh Lampung
Utara pada posisi kedua dengan 1.061 kasus, dan Kota Metro menempati peringkat
ketiga jumlah kejahatan 732 kasus.
“Artinya, ketiga
kabupaten/kota ini merupakan daerah yang paling rawan terhadap tindak
kejahatan. Sebaliknya, jumlah kasus kriminal terendah terjadi di Kabupaten
Pesisir Barat dengan 103 kasus. Diikuti oleh Kabupaten Mesuji dengan 105 kasus,
Lampung Barat menempati posisi ketiga terendah kasus kriminalitas dengan angka
118 kasus,” paparnya.
Atas mengungkapkan,
berdasarkan catatan Polda Lampung, selama tahun 2022 di Lampung terjadi 30
kejadian pembunuhan, dan 959 kejadian terhadap fisik/badan (violence).
Sementara jumlah kejadian kejahatan terhadap kesusilaan (perkosaan dan
pencabulan) di Lampung tercatat sebanyak 262 kasus, yakni perkosaan sebanyak 42
kejadian dan pencabulan sebanyak 220 kejadian.
“Selanjutnya terdapat
klasifikasi kejahatan terhadap kemerdekaan orang terdiri dari jenis kejahatan
penculikan dan mempekerjakan anak di bawah umur. Sepanjang tahun 2022 kejadian
kejahatan ini di Lampung tercatat sebanyak 12 kejadian,” ujarnya.
Atas melanjutkan, ada
juga 421 kejadian kejahatan terhadap hak milik/barang dengan penggunaan
kekerasan, kejahatan terhadap hak milik/barang tanpa kekerasan mencapai 3.763
kejadian, kejahatan pencurian dengan pemberatan sebanyak 1.791 kasus, dan
kejahatan terkait narkotika sebanyak 1.516 kasus.
“Lalu ada kelompok
kejahatan terkait penipuan, penggelapan dan korupsi. Kejahatan ini mencakup
kejahatan penipuan/perbuatan curang, penggelapan, dan korupsi dengan total
kejadian sebanyak 1.769 kasus. Dan terdapat sebanyak 28 kejadian kejahatan
terkait ketertiban umum sepanjang tahun 2022,” imbuhnya.
Atas menyebut, dari
tindak kejahatan yang dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2022, sebesar
63,74 persen yang dapat terselesaikan (clearance rate).
Jika ditinjau dari
persentase kasus yang dapat diselesaikan, Kabupaten Lampung Timur menduduki
peringkat pertama dengan tingkat penyelesaian kasus mencapai 105,23 persen.
Diikuti Pesisir Barat
menduduki posisi kedua dengan tingkat penyelesaian kasus mencapai 100 persen
dari jumlah kasus yang dilaporkan.
Selanjutnya posisi
tertinggi ketiga dalam penyelesaian kasus adalah Kabupaten Mesuji dengan
capaian sebesar 83,81 persen. “Disisi lain, masih ada lima wilayah yang
memiliki clearance rate dibawah 60 persen, yaitu Kabupaten Lampung Utara,
Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, Kabupaten Tanggamus, Kota Bandar Lampung
dan Kabupaten Pringsewu. Persentase penyelesaian kasus terendah diduduki oleh
Lampung Utara yang hanya mencapai 51,56 persen,” jelasnya.
Namun, lanjut Atas,
untuk persentase penduduk korban kejahatan pada periode 2020-2022 mengalami
tren penurunan. Merujuk pada data Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi
Lampung 2020-2022, pada tahun 2022 persentase penduduk yang menjadi korban
kejahatan sebesar 0,50 persen.
Angka ini mengalami
penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya yaitu masing-masing 1,00 persen dan
1,42 persen penduduk korban kejahatan.
Menurut Atas, berbagai
cara telah dilakukan warga untuk menjaga keamanan, antara lain membangun
poskamling, membentuk regu keamanan lingkungan, memeriksa setiap warga dari
luar desa, dan menambah jumlah anggota hansip/linmas. (*)
Berita ini telah
terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Sabtu 30 Desember 2023 dengan judul “
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Nasional di Ajang Sriwijaya Youth Competition 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Pesantren Lebih Berdaya di Bidang Ekonomi
Selasa, 26 November 2024 -
Kukuhkan 1100 Wisudawan Periode V 2024, Rektor UIN RIL Ajak Manfaatkan Peluang Kerja Sama Luar Negeri
Selasa, 26 November 2024 -
Amankan Pasokan Jelang Pilkada dan Nataru, GM PLN UID Lampung Kunjungi PLTU
Selasa, 26 November 2024