• Rabu, 27 November 2024

Angka Kejahatan di Lampung Tahun 2023 Naik 1.753 Kasus

Sabtu, 30 Desember 2023 - 08.14 WIB
592

Polda Lampung melakukan rilis akhir tahun di Aula GSG Presisi Polda Lampung, Jumat (29/12/2023). Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Angka kejahatan konvensional di Provinsi Lampung tahun 2023 naik sebanyak 1.753 kasus. Pada tahun 2022 terjadi 9.289 kasus kejahatan, dan pada tahun 2023 naik menjadi 11.042  kasus atau 18,8 persen.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika saat rilis akhir tahun di Aula GSG Presisi Polda Lampung, Jumat (29/12/2023). Kapolda mengatakan, untuk kasus transaksional tindak pidana perdagangan orang pada tahun 2023 ada 9 kasus naik 3 kasus dibandingkan tahun 2022 sebanyak 6 kasus.

Untuk kasus narkoba, sepanjang tahun 2023 Polda Lampung telah menyita barang bukti berupa ganja seberat 359,9 kg, sabu 421,9 kg, pil ekstasi sebanyak 25.582 butir, dan ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 377 gram.

Kemudian, psikotropika sebanyak 17.416 butir, tembakau sintesis 276,9 gram dan menyita uang tunai total yang sudah dikirim ke Kejaksaan senilai Rp34 miliar lebih.

Selain itu, Polda Lampung juga menyita 13 mobil, 5 unit rumah, 1 Indomaret yang jika dikonversi dalam  bentuk uang sebesar Rp15 miliar milik bandar narkoba.

"Sepanjang tahun 2023 ini, dari barang bukti narkoba yang telah kita musnahkan terdahulu maupun kita limpahkan kepada kejaksaan nilai ekonomisnya mencapai Rp642 miliar lebih," jelas Helmy.

Kapolda menerangkan, selama tahun 2023 Polda Lampung telah mengungkap 1.331 laporan polisi dan mengamankan total 1.662 tersangka.

“Capaian ungkap kasus kejahatan sepanjang tahun 2023 ini tidak terlepas bantuan dari berbagai pihak. Kami tidak bisa bekerja sendiri, tentunya kami dibantu oleh rekan-rekan dari TNI, Bea Cukai dan stakeholder lainya. Dan kami sudah sepakat bahwa narkotika adalah musuh bersama dan harus diberantas," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Polda Lampung juga memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkoba minuman keras.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat, angka kejahatan di Provinsi Lampung selama empat tahun terakhir (2019-2022) mengalami kenaikan. Jumlah kejahatan sempat turun hanya pada tahun 2021.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung merilis jumlah angka kejahatan di Lampung selama periode 2019-2022. Data diambil berdasarkan laporan administrasi Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tahun 2019-2022.

Dari data tersebut terungkap, pada tahun 2019 dilaporkan ada 7.321 kejahatan/tindak pidana di wilayah Provinsi Lampung. Lalu meningkat sebesar 39,20 persen pada tahun 2020 menjadi 10.191 laporan kejahatan/tindak pidana.

Angka ini sempat mengalami penurunan menjadi 9.764 tindak kejahatan di tahun 2021 atau turun sebesar 4,19 persen. Namun pada tahun 2022 mengalami kenaikan lagi sebanyak 1.430 kasus kejahatan atau menjadi 11.194 tindak kejahatan.

Kepala BPS Provinsi Lampung, Atas Parlindungan Lubis mengatakan, seiring dengan indikator jumlah kejahatan tersebut, tingkat risiko terkena kejahatan (crime rate) di Lampung umumnya juga meningkat.

Dengan kata lain, indikator ini menunjukkan tingkat kerawanan kejahatan suatu wilayah pada periode waktu tertentu. Semakin tinggi angka crime rate maka tingkat kerawanan akan kejahatan suatu daerah semakin tinggi pula, demikian pula sebaliknya.

“Jumlah penduduk yang berisiko terkena tindak kejahatan (crime rate) dalam rentang 2020-2022 juga mengalami peningkatan, yaitu dari sebanyak 113 orang per 100.000 penduduk pada tahun 2020 menjadi 122 orang pada tahun 2022,” kata Atas, Rabu (13/12/2023) malam.

Menurut Atas, statistik ini memberikan informasi perlunya kebijakan-kebijakan di bidang keamanan yang dapat menekan risiko kejahatan yang dialami penduduk di Provinsi Lampung.

Atas menerangkan, berdasarkan data laporan Polres/Polresta se-Provinsi Lampung tahun 2022, terdapat tiga kabupaten/kota yang memiliki angka kejahatan paling tinggi yaitu Bandar Lampung dengan 2.898 kasus.

Diikuti oleh Lampung Utara pada posisi kedua dengan 1.061 kasus, dan Kota Metro menempati peringkat ketiga jumlah kejahatan 732 kasus.

“Artinya, ketiga kabupaten/kota ini merupakan daerah yang paling rawan terhadap tindak kejahatan. Sebaliknya, jumlah kasus kriminal terendah terjadi di Kabupaten Pesisir Barat dengan 103 kasus. Diikuti oleh Kabupaten Mesuji dengan 105 kasus, Lampung Barat menempati posisi ketiga terendah kasus kriminalitas dengan angka 118 kasus,” paparnya.

Atas mengungkapkan, berdasarkan catatan Polda Lampung, selama tahun 2022 di Lampung terjadi 30 kejadian pembunuhan, dan 959 kejadian terhadap fisik/badan (violence). Sementara jumlah kejadian kejahatan terhadap kesusilaan (perkosaan dan pencabulan) di Lampung tercatat sebanyak 262 kasus, yakni perkosaan sebanyak 42 kejadian dan pencabulan sebanyak 220 kejadian.

“Selanjutnya terdapat klasifikasi kejahatan terhadap kemerdekaan orang terdiri dari jenis kejahatan penculikan dan mempekerjakan anak di bawah umur. Sepanjang tahun 2022 kejadian kejahatan ini di Lampung tercatat sebanyak 12 kejadian,” ujarnya.

Atas melanjutkan, ada juga 421 kejadian kejahatan terhadap hak milik/barang dengan penggunaan kekerasan, kejahatan terhadap hak milik/barang tanpa kekerasan mencapai 3.763 kejadian, kejahatan pencurian dengan pemberatan sebanyak 1.791 kasus, dan kejahatan terkait narkotika sebanyak 1.516 kasus.

“Lalu ada kelompok kejahatan terkait penipuan, penggelapan dan korupsi. Kejahatan ini mencakup kejahatan penipuan/perbuatan curang, penggelapan, dan korupsi dengan total kejadian sebanyak 1.769 kasus. Dan terdapat sebanyak 28 kejadian kejahatan terkait ketertiban umum sepanjang tahun 2022,” imbuhnya.

Atas menyebut, dari tindak kejahatan yang dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2022, sebesar 63,74 persen yang dapat terselesaikan (clearance rate).

Jika ditinjau dari persentase kasus yang dapat diselesaikan, Kabupaten Lampung Timur menduduki peringkat pertama dengan tingkat penyelesaian kasus mencapai 105,23 persen.

Diikuti Pesisir Barat menduduki posisi kedua dengan tingkat penyelesaian kasus mencapai 100 persen dari jumlah kasus yang dilaporkan.

Selanjutnya posisi tertinggi ketiga dalam penyelesaian kasus adalah Kabupaten Mesuji dengan capaian sebesar 83,81 persen. “Disisi lain, masih ada lima wilayah yang memiliki clearance rate dibawah 60 persen, yaitu Kabupaten Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, Kabupaten Tanggamus, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pringsewu. Persentase penyelesaian kasus terendah diduduki oleh Lampung Utara yang hanya mencapai 51,56 persen,” jelasnya.

Namun, lanjut Atas, untuk persentase penduduk korban kejahatan pada periode 2020-2022 mengalami tren penurunan. Merujuk pada data Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung 2020-2022, pada tahun 2022 persentase penduduk yang menjadi korban kejahatan sebesar 0,50 persen.

Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya yaitu masing-masing 1,00 persen dan 1,42 persen penduduk korban kejahatan.

Menurut Atas, berbagai cara telah dilakukan warga untuk menjaga keamanan, antara lain membangun poskamling, membentuk regu keamanan lingkungan, memeriksa setiap warga dari luar desa, dan menambah jumlah anggota hansip/linmas. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Sabtu 30 Desember 2023 dengan judul “Angka Kejahatan di Lampung Naik 1.753 Kasus"