Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Foto: Viva
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden
(Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Staf
Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan keppres tersebut ditandatangani
Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal
ditetapkan.
"Pada tanggal 28
Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun
2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua Merangkap Anggota KPK
Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,"
kata Ari, Jumat (29/12).
Ari menyebutkan ada
tiga pertimbangan utama dalam penerbitan keppres tersebut.
"Pertama, surat
pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023," katanya.
Kedua, lanjutnya,
keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023
tanggal 27 Desember 2023.
Ketiga adalah Pasal 32
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa pemberhentian pimpinan KPK
ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sebelumnya, Polda
Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan
terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dari sisi etik,
Majelis Sidang Kode Etik Dewas KPK telah menyatakan Firli Bahuri bersalah
melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait pertemuannya dengan
Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berperkara di KPK.
Atas pertimbangan
tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat terhadap Firli Bahuri,
yakni diminta mengundurkan diri.
Firli juga telah
mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian
Sekretaris Negara (Kemensetneg) tertanggal 22 Desember 2023. (*)
Berita Lainnya
-
Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel
Kamis, 31 Juli 2025 -
Kejari Lampung Tengah Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Senin, 28 Juli 2025 -
Anggota TNI Penembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung Dituntut Hukuman Mati
Senin, 21 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025