Minta Uang Setoran Fee Proyek Rp 200 Juta, Oknum Pejabat DPUPR Diamankan Polres Metro
Kupastuntas.co, Metro
- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Metro mengamankan seorang oknum pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Dari informasi yang
dihimpun Kupastuntas.co, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diduga
terlibat penipuan dan penggelapan atas uang yang akan digunakan sebagai setoran
fee proyek sumur bor pada Dinas PUPR Lamtim.
Oknum tersebut bernama
Heri Johan (HJ) yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada
Dinas PUPR Kabupaten Lamtim. Ia diduga melakukan penipuan dengan modus
menjanjikan kegiatan proyek sumur bor dan meminta uang setoran fee sebesar Rp
200 Juta.
Kapolres Metro AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan,
diamankannya HJ atas laporan korbannya berinisial EY.
"Jadi kami
amankan HJ pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 atas hasil penyelidikan dari
gelar perkara terhadap laporan korban EY. Dalam perkara dugaan tindak pidana
penipuan dan atau penggelapan," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Jum'at
(29/12/2023).
IPTU Rosali
membeberkan kronologi kejadian dugaan penipuan proyek sumur bor yang dilakukan
HJ terhadap EY. Tersangka melancarkan aksinya pada Kamis (11/9/2023) sekitar
pukul 13.00 WIB lalu.
"Aksi tersangka
ini dilakukan di parkiran PB 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Modus yang dilakukan HJ adalah dengan cara menjanjikan kepada korban EY proyek
sumur bor pada Dinas PUPR," ujarnya.
Kasat mengatakan bahwa
HJ meminta sejumlah uang kepada EY untuk setoran proyek. EY kemudian
mengirimkan uang tersebut secara bertahap.
"Pertama itu
korban dimintai setoran uang senilai Rp100 Juta dan oleh korban diberikan uang
secara tunai. Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2023 korban kembali dimintai uang
Rp100 Juta, lalu uang tersebut ditransfer ke rekening BRI atas nama HJ,"
jelasnya.
Kasat Reskrim tersebut
juga menceritakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, HJ menjanjikan proyek
sumur bor tersebut diberikan kepada EY pada bulan November 2023.
Namun hingga batas
waktu yang ditentukan tak kunjung diberikan, EY melaporkan dugaan penipuan yang
dialaminya ke Mapolres Metro.
"Dengan janji
pada bulan November 2023 korban akan mendapat proyek sumur bor tersebut, namun
sampai dengan saat ini korban tak diberikan proyek dan uang korban juga tidak
dikembalikan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp200
Juta," ungkapnya.
Dalam perkara
tersebut, Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.
Masing-masing ialah korban EY, NI, ES dan MA. Polisi juga telah mengamankan
sejumlah barang bukti.
"Saksi yang sudah
kami periksa ada 4 orang, kemudian untuk dokumen yang telah diamankan adalah 2
lembar print out chat WhatsApp antara korban dan tersangka, lalu satu lembar
kwitansi penyerahan uang dan satu lembar bukti transfer," terangnya.
Kasat juga
mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang yang
didapat dari hasil tipu-tipu tersebut diduga digunakan untuk renovasi ruangan
kantor.
"Kami masih
melakukan pendalaman terkait dengan uang tersebut. Tetapi memang tersangka ini
memiliki beberapa alasan yang salah satunya, uang tersebut digunakan sebagai
pembangunan atau renovasi kantor di dinas PUPR," bebernya.
Pria yang dikenal
sebagai Polisi Raja Hipnotis Lampung itu menegaskan bahwa pihaknya akan
melakukan pendalaman terkait dengan aliran uang tipu-tipu setoran proyek
tersebut.
"Akan kami
lakukan pendalaman, kemana saja uang itu mengalir. Jika memang ada indikasi
sejumlah oknum pejabat lama maupun baru di dinas itu yang diduga menerima
aliran uang tipu-tipu setoran, maka kami akan tindak tegas," tandasnya.
Tak hanya itu,
berdasarkan informasi yang beredar, uang hasil tipu-tipu setoran proyek
tersebut juga diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat tinggi di Kabupaten
Lampung Timur.
Kini HJ berikut barang
buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP
dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Ringkus Tiga Pengedar di Metro Lampung, Polisi Sita Ratusan Butir Obat Berbahaya
Jumat, 10 Januari 2025 -
Dokumen Bermasalah, Pemkot Tegur Pengembang Proyek Alih Fungsi Ruko Jadi Hotel di Metro
Jumat, 10 Januari 2025 -
Warga Margorejo Metro Selatan Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Kamis, 09 Januari 2025 -
Ditetapkan Jadi Walikota Terpilih, Mubaraq Ajak Parpol Bersinergi Bangun Kota Metro
Kamis, 09 Januari 2025