Jual Kosmetik Ilegal, Pemilik Klik Shop Boutique di Metro Ditangkap

Tersangka Juheriam alias Ria Exsa (35) saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro
- Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik bisnis kecantikan ilegal di
Kota setempat.
Dari informasi yang
dihimpun Kupastuntas.co, Polisi mengamankan seorang wanita pemilik toko Klik
Shop Boutique dan Beauty bernama Juheriam alias Ria Exsa (35) warga Jalan
Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan,
tersangka Juheriam alias Ria diamankan pada Kamis (28/12/2023).
"Iya benar
tersangka tersebut merupakan pemilik toko Klik Shop. Kami amankan hari Kamis kemarin
sekitar jam 15.00 WIB," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co,
Jum'at (29/12/2023).
"Pemilik toko
kami tetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan lalu selanjutnya
kami lakukan penahanan," imbuhnya.
Penangkapan pemilik
bisnis kecantikan ilegal itu bermula dari hasil penyidikan terhadap beberapa
konsumen yang membeli produk dari Klik Shop.
"Kronologi
kejadiannya itu setelah dilakukan penyidikan didapatkan beberapa orang konsumen
yang melakukan pembelian produk kosmetik tanpa izin edar melalui aplikasi shopee
maupun chat whatsapp," terangnya.
Kasat membeberkan,
produk kosmetik tersebut dijual wanita yang akrab disapa Ria Exsa itu melalui
akun belanja online Shopee.
"Produk kosmetik
tersebut didapatkan dari akun Shopee riaexsa18 yang beralamat di jalan Krakatau
Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan
terhadap kasir bahwa benar produk tersebut adalah produk yang dikirimkan oleh
Toko KLIK Boutique dan Beauty," jelasnya.
Dalam penangkapan
pemilik bisnis kecantikan ilegal tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang
bukti kosmetik yang diduga tidak disertai izin edar.
"Kami amankan
juga barang bukti tiga cup cream malam CM1, tiga cup cream malam CM2, kemudian
dua botol serum brightening," bebernya.
"Lalu ada pula
satu bendel chat whatsapp pemesanan produk, satu bendel screnshoot Shopee atas
nama Riaexsa18 dan satu unit handphone merk xiaomi redmi12c yang berisikan
WhatsApp bisnis admin klik shop," sambungnya.
IPTU Rosali juga
mengimbau agar masyarakat mewaspadai peredaran produk kosmetik palsu serta
tidak mudah terpengaruh dengan produk kecantikan yang dijual murah.
"Kami juga
mengimbau kepada para ibu dan perempuan yang masih remaja agar lebih
berhati-hati dalam memilih produk-produk kecantikan dan mewaspadai produk
kosmetik palsu yang justru dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya,"
tandasnya.
Kini Juheriam alias
Ria Exsa berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal
435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan
ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025