• Selasa, 11 Maret 2025

Pegawai BNI Sidomulyo Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR Tani Rp 1,6 Miliar

Kamis, 28 Desember 2023 - 18.39 WIB
1k

Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Kejari Lampung Selatan, Kamis (28/12/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menetapkan seorang pegawai Bank Negara Indonesi (BNI) Cabang Pembantu Sidomulyo inisial AB (26) sebagai tersangka korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani dan langsung dilakukan penahanan.

Kajari Lamsel, Afni Carolina mengatakan, pada periode Juli-Desember tahun 2022, ada beberapa anggota Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, mendapatkan bantuan dana KUR tani dari BNI Cabang Pembantu Sidomulyo.

"Dengan platform pinjaman maksimal Rp50 juta dengan suku bunga 6 persen tanpa anggunan, para petani/debitur difasilitasi oleh AB selaku Analis Kredit Standar/Sales Hunter dari BNI Cabang Pembantu Sidomulyo," kata Kajari, saat konferensi pers, Kamis (28/12/2023).

Afni melanjutkan, tugas AB diantaranya mencari nasabah, melakukan pemasaran produk pinjaman KUR Tani, mengumpulkan dan menyiapkan berkas usulan data nasabah.

"Melakukan survey lapangan, serta memantau kegiatan usaha nasabah penerima KUR Tani," sambung Kajari.

Afni merincikan, selama periode itu ada 47 petani di Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo yang mengikuti program KUR Tani, dengan total penyaluran sebesar Rp2.171.282.106.

"Bahwa dari 47 debitur terdapat 35 petani/debitur yang dalam proses pengajuan KUR Tani tidak sesuai dengan persyaratkan yang telah ditentukan sehingga terjadinya kredit macet jumlah total sebesar Rp1.655.000.000," ucap Kajari.

Akal-akalan AB dalam melakukan atau memfasilitasi pengajuan pinjaman KUR Tani tidak sesuai prosedur yang berlaku, salah satunya menggunakan data anggota Gapoktan yang disalahgunakan.

"Bahwa terdapat beberapa petani yang tidak mengajukan pinjaman dana KUR Tani namun pinjaman tersebut dicairkan," ungkap Kajari.

Berdasarkan fakta fakta penyidikan, imbuh Afni, penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 52 orang dan melakukan penggeledahan di 2 tempat di Desa Bandar Dalam serta penyidik telah melakukan tindakan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan penyaluran KUR Tani yaitu dokumen permohonan calon debitur KUR, rekapitulasi data penerima KUR dan surat surat lainnya.

"Penyidik telah bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dalam melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, yang mana berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara ini terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp1.655.000.009," tegas Kajari.

Hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh tim penyidik, telah ditemukan tindak pidana korupsi dan telah ditermukannya 2 alat bukti.

"Sehingga kami Tim Penyidik berkesimpulan, bahwa AB selaku Analis Kredit Standar/Sales Hunter dari KCP Bank BNI Sidomulyo menjadi tersangka dalam hal pengurusan usulan pinjaman KUR Tani pada KCP Bank BNI Sidomulyo," ujar Kajari.

Afni menyatakan, demi kepentingan penyidikan maka tersangka AB dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIA Kalianda.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka AB adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang Perubahan atas Undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," urai Kajari.

Disoal mengenai potensi penetapan tersangka lainnya dalam praktik dugaan korupsi dana KUR Tani, Afni menjawab, "Melihat fakta di persidangan jadi tetap dimungkinkan akan ada tersangka lainnya," tandas Kajari.

Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Bambang Irawan mengapresiasi BPKP Perwakilan Provinsi Lampung atas kerjasama yang baik dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

"Terima kasih kepada BPKP Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan cepat dan akurat," singkatnya. (*)