Mal Pelayanan Publik Lampung Utara Tutup Hingga Tahun Depan, Warga Kecewa
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Setelah selama delapan bulan beroperasi, Mal Pelayanan Publik
(MPP) Pemkab Lampung Utara (Lampura) tutup hingga tahun depan.
Penyebab
tutupnya MPP karena adanya kerusakan instalasi listrik. Kondisi itu membuat
aktivitas kantor harus ditutup yang diprediksi hingga tahun depan. Sebab,
perbaikan jaringan listrik itu juga terkendala petugas yang sedang libur.
Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampura,
Khairul Fadila mengatakan, pelayanan di MPP sedang tidak dapat dilakukan.
Sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan seperti kependudukan dan
perizinan tidak dapat dilaksanakan.
"Ada
kerusakan instalasi listrik. Kami koordinasi dengan pihak Ramayana baru dapat
menurunkan tim teknisi setelah tahun baru karena sedang libur," kata
Khairul seperti dikutip dari lampost.co, Kamis (28/12/2023).
Seorang
warga Lampura, Ani mengaku rencananya mengurus KTP menjadi terhambat karena MPP
tutup. Padahal, dia harus memiliki kelengkapan administrasi kependudukan itu
secepatnya.
"Harus
bolak-balik mengurus KTP untuk keperluan kerja. Kecewa kalau harus sampai
selesai tahun baru baru bisa mengurusnya," kata Ani.
Ia
berharap, pemerintah daerah bisa mempermudah dan memberikan solusi untuk urusan
pelayanan publik ke masyarakat. "Apalagi ini kebutuhan dasar. Jangan
sampai warga yang dirugikan karena pelayanan publik tidak berjalan,"
ungkapnya.
Sekadar
diketahui, Pemkab Lampura secara secara resmi melakukan launching MPP di
Kotabumi, pada Jumat (12/5/2023) lalu.
Sehingga hingga kini MPP baru berjalan sekitar delapan bulan.
Acara
launching dipusatkan di MPP Kabupaten Lampung Selatan juga dilaksanakan secara
zoom meeting dari MPP Kabupaten Lampung Utara yang terpusat di lantai II
Ramayana Kotabumi di Jalan Jenderal Sudirman No.19, Cempedak, Kecamatan
Kotabumi.
MPP
Kabupaten Lampura berada di atas lantai keramik seluas 4.480 meter persegi. Ada
29 intansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampura
membuka pelayanan di MPP. Tujuan pengoperasian MPP adalah untuk pengoptimalan
pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat, mudah,dan terintegrasi.
Sebelumnya,
Pemkab Lampura juga telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan,
kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama dengan instansi vertikal dan BUMN
terkait pembentukan MPP tersebut.
Sementara
itu, Ombudsman RI Perwakilan Lampung mencatat, hanya ada dua pemda di Lampung
yang memperoleh zona hijau dalam penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan
publik tahun 2023 yaitu Kabupaten Way Kanan dan Kota Metro. Sementara 14 pemda
lainnya berada di zona kuning termasuk Kabupaten Lampura.
Kepala
Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, terdapat empat komponen
yang dinilai oleh Ombudsman terkait dengan pelayanan publik. Pertama ialah
kompetensi dari penyelenggara pelayanan yang harus memahami tugas dan
fungsinya.
Kemudian,
terkait dengan persepsi masyarakat sehingga Ombudsman melakukan wawancara
kepada masyarakat sebagai penggunaan pelayanan terkait dengan sejauh mana
tingkat kepuasannya.
"Ketiga
tentu terpenuhinya standar pelayanan komponen pelayanan publik dan keempat
terkait dengan pengelolaan pengaduannya. Jadi ini penting untuk tidak
semata-mata sudah dilakukan tapi itu menjadi bagian dari proses
penyelesaian," paparnya.
Menurutnya,
dari keempat komponen tersebut yang paling banyak ditemukan oleh Ombudsman
ialah standar kompetensi para penyelenggara pelayanan serta pengelolaan
pengaduan yang belum maksimal. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024