8 Kabupaten Masih Kekurangan Anggota KPPS, Ini Langkah KPU Lampung

Ketua Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) KPU Lampung Ali Sidik. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyebutkan ada delapan Kabupaten yang masih kekurangan jumlah calon anggota Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua
Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) KPU Lampung Ali Sidik
mengatakan rincian Kabupaten kota yang jumlahnya KPPS nya kurang yakni, Lampung
Barat 117 TPS, Lampung Selatan 183 TPS, Lampung Tengah 639 TPS, Lampung Utara
620 TPS, Tanggamus 4 TPS, Mesuji 61 TPS, Tulang Bawang Barat 119 TPS, dan
Pesisir Barat 37 TPS. Sementara 7 Kabupaten/kota lainnya terpenuhi
"Total
ada 1.779 TPS yang jumlah calon anggota KPPS nya masih kurang," ujarnya,
Kamis, (28/12/2023).
Untuk itu
Ali menyebut KPU Provinsi melalui KPU Kabupaten/kota sedang mengambil beberapa
langkah untuk mencukupi kebutuhan anggota KPPS di KPU 15 Kabupaten/kota.
Pertama yakni, akan dilakukan redistribusi terhadap pelamar di satu TPS yang
jumlahnya melebihi, untuk didistribusikan ke TPS yang kurang, namun masih
berdekatan.
"Langkah
pertama kami redistribusi," katanya.
Kemudian
lanjut Ali, jika proses pendistribusian dilakukan namun kecukupan belum
terpenuhi, maka KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS)
kelurahan dapat melakukan penunjukan terhadap masyarakat di wilayah
kerja KPPS yang memenuhi syarat untuk
ditetapkan sebagai KPPS.
Kemudian,
apabila PPS tidak dapat melakukan
penunjukan karena tidak ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai KPPS, maka KPU Kabupaten/Kota melakukan kerja sama dengan
lembaga pendidikan, lembaga profesi, lembaga swadaya masyarakat, komunitas peduli Pemilu
dan demokrasi dan/atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota KPPS yang
memenuhi persyaratan.
Upaya
tersebut menurut Ali, sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor Nomor 1699 Tahun 2023, tentang Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati,
Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu, juga KPU mewacanakan
agar merekrut mahasiswa dari perguruan tinggi sebagai anggota KPPS.
Berikut
ini jadwal tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 23
Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023.
Pengumuman
hasil seleksi calon anggota KPPS 29
Desember 2023 sampai 30 Desember 202. Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024 sampai
dengan 24 Januari 2024. Terakhir, pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024
sampai 25 Januari 2024.
Sebelumnya,
KPU Provinsi Lampung akan merekrut 180.775 anggota KPPS, dan 51.650 linmas.
Jumlah tersebut berasal dari 25.825 TPS se-Lampung yang ditetapkan oleh KPU
Provinsi. Nantinya, setiap TPS beranggotakan 7 orang KPPS, dan dua linmas untuk
menjaga pelaksanaan pengamanan pemilu. Mereka akan tersebar di 15
Kabupaten/kota se Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
Kampanye PSU Pilkada Pesawaran Mulai Besok, Bawaslu Wanti-wanti Paslon Soal Politik Uang
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025