58 Bus AKAP di Lampung Tidak layak Jalan Antar Pemudik Nataru 2023-2024
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terminal Tipe A Rajabasa telah melakukan pengecekan (Ramp Check) kondisi angkutan yang akan digunakan oleh pemudik pada musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.
Dari 102 bus antarkota antar provinsi (AKAP) yang dilakukan penyecekan, sebanyak 58 diantaranya tidak layak jalan mengantar pemudik.
"Untuk kesiapan angkutan Nataru itu ada sebanyak 102 bus AKAP di ramp check. Dari jumlah itu yang diizinkan layak jalan ada 44, dan bus untuk dilakukan perbaikan ada 58 bus," ujar Kepala Terminal Tipe A Rajabasa, Masruri, Kamis (28/12/2023).
Bagi bus yang layak jalan, pihaknya langsung memberikan stempel untuk memberikan tanda bahwa bus tersebut telah dilakukan pengecekan.
"Jadi bus yang dilarang beroperasi itu tidak ada. Hanya 58 bus itu hanya diberikan peringatan untuk diperbaiki," jelasnya.
Sementara terangnya, kalau bus antar kota dalam provinsi (AKDP) yang melakukan pengecekan dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi.
"AKDP itu masuk ranahnya Dishub Provinsi yang memeriksakannya, kita hanya AKAP," ucap dia.
Ia pun menyampaikan, untuk penumpang selama Nataru setiap hari nya tidak mencapai ribuan, namun hanya ratusan.
"Penumpang setiap hari nya di terminal Rajabasa ini landai saja, dimana per hari nya rata-rata 500 orang," katanya.
Selain itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Jasaraharja untuk pemeriksaan awak bus serta pegawai nya.
"Kita juga sudah buat posko Nataru di teminal hingga berakhir 3 Januari 2024 untuk mengamankan para pemudik," timpalnya.
Masruri menuturkan, untuk penumpang tidak diwajibkan lagi memakai makser karena belum ada perintah dari pusat.
"Sekarang belum ada peraturannya bagi penumpang memakai masker. Jadi kesadaran sendiri dan yang penting selalu jaga kesehatan," terangnya.
Sementara Ketua Komisi lll kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta menyampaikan, agar bus yang tidak lolos pengujian tidak dapat beroperasi.
Hal itu lantaran dapat membahayakan penumpang jika dipaksakan untuk tetap beroperasi.
"Iya tidak boleh beroperasi. Kemudian pihak terkait juga harus ada peremajaan supaya bus tersebut layak jalan," kata Dedi. (*)
Berita Lainnya
-
Menyamakan Persepsi dan Mewujudkan Pembelajaran Bahasa Indonesia yang Relevan dan Interaktif, Oleh Risky Robbyyansah
Senin, 18 November 2024 -
Dishub Bandar Lampung Ajukan Rp 600 Juta untuk Perbaikan Marka Jalan di 2025
Senin, 18 November 2024 -
Pemprov Lampung Pastikan Buffer Stok Aman Untuk Hadapi Bencana Alam
Senin, 18 November 2024 -
Sukses! Collaboration Concert Hardman Music Course Digelar dengan Pasokan Listrik PLN yang Andal
Senin, 18 November 2024