• Rabu, 02 Juli 2025

Ketahuan Akan Mencuri di Warung, Warga Lamtim Nyaris Babak Belur di Metro

Rabu, 27 Desember 2023 - 15.06 WIB
139

Tersangka Riduan alias Iwan Bew (41) berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Aksi percobaan pencurian dengan modus mendongkel warung kelontong berhasil digagalkan warga Metro. Pelakunya pun nyaris babak belur menjadi bulan-bulanan warga.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, percobaan pencurian tersebut terjadi dilakukan oleh seorang pria paruh baya pada Rabu (20/12/2023) lalu.

Warga memergoki aksi pria tersebut saat sedang berupaya mendongkel sebuah warung kelontong di wilayah Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur sekitar pukul 03.00 WIB.

Kepada Kupastuntas.co, salah seorang saksi yang merupakan pelapor menceritakan awal kejadian percobaan pencurian di warung kelontong miliknya tersebut.

"Kejadiannya itu Minggu kemarin, pas subuh itu. Saya tau itu sekitar jam 3 subuh, saya lihat ada orang yang mencoba membuka pintu warung dengan cara mencongkel gembok warung," kata Sugiarto (53), Rabu (27/12/2023).

"Setelah saya lihat pelaku itu mencoba mendongkel pintu, saya teriak maling -maling. Terus pelaku itu langsung melarikan diri," sambungnya.

Korban yang merupakan warga Jalan Ikan Mas, RT 016 RW 007, Kecamatan Metro Timur tersebut menjelaskan, bahwa pelaku berhasil diamankan setelah pelariannya gagal lantaran pelaku menabrak kendaraan yang sedang melintas.

"Pas pelaku ini melarikan diri naik motornya, kemudian pelaku ini justru tertabrak mobil yang sedang melintas. Setelah itu pelaku ini ditangkap dan diserahkan ke Polres Metro untuk diamankan," kata Korban.

Terpisah, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan pengungkapan tersebut.

Ia menerangkan, bahwa pelaku percobaan pencurian di warung kelontong ialah Riduan alias Iwan Bew (41) warga Dusun I, RT 003, RW 002, Desa Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

"Jadi pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro sedang melaksanakan hunting rawan subuh, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana percobaan pencurian di warung kelontong tersebut," kata Rosali saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (27/12/2023).

"Tersangka diamankan dari warung kelontong di jalan AH Nasution di Kelurahan Yosodadi sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka dan barang buktinya langsung diamankan ke Polres," lanjutnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari lima orang saksi. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan Polisi.

"Sudah kita mintain keterangan saksi, totalnya ada lima saksi. Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu unit motor tanpa bodi milik pelaku, kemudian satu buah obeng dan satu buah tang yang digunakan pelaku untuk mendongkel pintu warung," ucapnya.

Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)

Editor :