Ketahuan Akan Mencuri di Warung, Warga Lamtim Nyaris Babak Belur di Metro

Tersangka Riduan alias Iwan Bew (41) berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Aksi percobaan pencurian dengan modus mendongkel warung kelontong berhasil digagalkan warga Metro. Pelakunya pun nyaris babak belur menjadi bulan-bulanan warga.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, percobaan
pencurian tersebut terjadi dilakukan oleh seorang pria paruh baya pada Rabu
(20/12/2023) lalu.
Warga memergoki aksi pria tersebut saat sedang berupaya
mendongkel sebuah warung kelontong di wilayah Jalan AH Nasution, Kelurahan
Yosodadi, Kecamatan Metro Timur sekitar pukul 03.00 WIB.
Kepada Kupastuntas.co, salah seorang saksi yang merupakan
pelapor menceritakan awal kejadian percobaan pencurian di warung kelontong
miliknya tersebut.
"Kejadiannya itu Minggu kemarin, pas subuh itu. Saya
tau itu sekitar jam 3 subuh, saya lihat ada orang yang mencoba membuka pintu
warung dengan cara mencongkel gembok warung," kata Sugiarto (53), Rabu
(27/12/2023).
"Setelah saya lihat pelaku itu mencoba mendongkel
pintu, saya teriak maling -maling. Terus pelaku itu langsung melarikan
diri," sambungnya.
Korban yang merupakan warga Jalan Ikan Mas, RT 016 RW 007,
Kecamatan Metro Timur tersebut menjelaskan, bahwa pelaku berhasil diamankan
setelah pelariannya gagal lantaran pelaku menabrak kendaraan yang sedang
melintas.
"Pas pelaku ini melarikan diri naik motornya, kemudian
pelaku ini justru tertabrak mobil yang sedang melintas. Setelah itu pelaku ini
ditangkap dan diserahkan ke Polres Metro untuk diamankan," kata Korban.
Terpisah, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui
Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan pengungkapan tersebut.
Ia menerangkan, bahwa pelaku percobaan pencurian di warung
kelontong ialah Riduan alias Iwan Bew (41) warga Dusun I, RT 003, RW 002, Desa
Gedung Dalam, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
"Jadi pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, Tim
Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro sedang melaksanakan hunting rawan
subuh, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak
pidana percobaan pencurian di warung kelontong tersebut," kata Rosali saat
dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (27/12/2023).
"Tersangka diamankan dari warung kelontong di jalan AH
Nasution di Kelurahan Yosodadi sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka dan barang
buktinya langsung diamankan ke Polres," lanjutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga telah melakukan
pemeriksaan dan meminta keterangan dari lima orang saksi. Selain itu, sejumlah
barang bukti juga telah diamankan Polisi.
"Sudah kita mintain keterangan saksi, totalnya ada lima
saksi. Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu unit motor tanpa bodi
milik pelaku, kemudian satu buah obeng dan satu buah tang yang digunakan pelaku
untuk mendongkel pintu warung," ucapnya.
Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 363 KUHP Jo pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
KONI Metro Targetkan Pertahankan Peringkat Kedua di Porprov
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025