Dugaan Kartel Suku Bunga, KPPU Periksa 21 Perusahaan Pinjol
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejauh ini telah
memeriksa 21 perusahaan pinjaman online (pinjol) terkait dugaan kartel suku
bunga yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam layanan pinjam-meminjam uang
berbasis teknologi informasi.
Direktur
Investigasi KPPU RI, Gopprera Panggabean menyebutkan, sebanyak 21 perusahaan
pinjol yang telah mereka mintai keterangan itu terdiri dari 4 perusahaan
pemberi pinjaman (lender) dan 17 perusahaan penyelenggara peer-to-peer (P2P)
landing.
Selain
itu, sejak penyelidikan dilakukan mulai tanggal 25 Oktober 2023, hingga saat
ini Satuan Tugas Penyelidikan telah mengirimkan permintaan data dan dokumen
secara tertulis ke seluruh perusahaan P2P lending yang telah memiliki izin dari
Otoritas Jasa Keuangan dan telah mendapatkan respon dari 48 P2P.
“KPPU
juga telah meminta keterangan terhadap Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama
Indonesia (AFPI). Berbagai informasi tersebut masih dikumpulkan dan diolah oleh
investigator,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (27/12).
Gopprera
mengatakan KPPU meminta semua pihak terkait kooperatif, sehingga tidak
diperlukan bantuan penyidik dan atau penyerahan kepada penyidik untuk dilakukan
penyidikan atas ketidakkoperatifan tersebut.
Sebagai
informasi, penyelidikan merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan
investigator KPPU dalam rangka pengumpulan paling sedikit dua alat bukti yang
sah.
Jangka
waktu penyelidikan berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang masing-masing
30 hari sesuai kebutuhan Satuan Tugas Penyelidikan dalam rangka mendapatkan
alat bukti yang cukup.
Ia
mengakui, dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjol ini, jumlah
pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi,
maupun regulator. Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang
lebih panjang.
“Tidak
tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat
bukti terkait perilaku perusahaan P2P yang diduga melakukan kesepakatan
menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal,”
tegasnya.
Menurutnya
KPPU perlu membuktikan apakah perilaku beberapa penyelenggara P2P lending yang
menerapkan suku bunga yang sama tersebut, merupakan hasil kesepakatan diantara
para penyelenggara.
Proses
penyelidikan tentunya akan lebih cepat apabila semua pihak kooperatif memenuhi
panggilan dan menyerahkan surat dan atau dokumen yang diminta.
“Oleh
karena itu, KPPU meminta semua pihak yang belum memenuhi panggilan untuk
memberikan keterangan, maupun belum menyampaikan surat/dokumen yang diminta
selama proses penyelidikan, agar menunjukkan sikap kooperatif,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Berprestasi FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan dalam Malam Anugerah
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kanwil Kemenag Lampung Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama Bersama Komisi VIII DPR RI
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kakek Pengendara Motor Korban Kecelakaan di Way Halim Warga Jagabaya Bandar Lampung
Jumat, 20 Desember 2024 -
Gelar Media Gathering, PLN UID Lampung Mantapkan Kesiapsiagaan Kelistrikan Natal dan Tahun Baru 2025
Jumat, 20 Desember 2024