Dewas KPK Ungkap Firli Bahuri Tak Laporkan 7 Aset Atas Nama Istri Berupa 1 Apartemen dan 6 Tanah
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Ketua nonaktif KPK Firli
Bahuri tidak melaporkan pembelian sejumlah aset ke LHKPN (Laporan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara). Salah satunya adalah apartemen Essence
Dharmawangsa yang dibeli pada April 2020.
Anggota
Dewas KPK, Syamsudin Haris menyebut, Firli tidak melaporkan tujuh aset itu
dalam LHKPN Tahun 2020, 2021, dan 2022. Aset-aset itu atas nama istrinya.
"Bahwa
dalam LHKPN tahun 2020, 2021 dan 2022, Terperiksa (Firli Bahuri) juga tidak
melaporkan pembelian aset atas nama istri Terperiksa, saudari Ardina
Safitri," kata Haris dalam pembacaan putusan etik di Kantor Dewas KPK,
Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Haris
mengatakan, fakta tersebut didukung dengan bukti dari keterangan sejumlah
saksi. Adapun saksi-saksi itu di antaranya Kevin Egananta Joshua, Hendra,
Gerardus Edwar Prandudi, Andre Tri Saputra dan Abdul Haris.
"Serta
barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee and utility fee
unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment atas nama Saudari Ardina Safitri
periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt serta bukti," ucap
Haris.
Adapun 7
aset harta Firli Bahuri yang tak dilaporkan ke LHKPN Tahun 2020, 2021 dan 2022
atas nama istrinya, Ardina Safitri adalah Essence Dharmawangsa Apartement Unit
ET2-2503 pada bulan April 2020, dan Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan
Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 m2
berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.
Lalu,
sebidang tanah di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan
luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021.
Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,
dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 192/2022 tanggal 17
Oktober 2022.
Selanjtunya,
sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun-Palembang dengan
luas 520 m2 lahun 2021, sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2186 di
Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021, dan sebidang tanah
Sertifikat Hak Milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 m2
berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.
Dewas KPK
pun telah menjatuhkan sanksi etik berat terhadap Firli Bahuri. Dewas KPK
meminta Firli mengajukan pengunduran diri dari KPK.
Majelis
Sidang Kode Etik Dewas KPK juga menyatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
bersalah telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Insan KPK terkait
pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menyatakan
Terperiksa Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung
maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang
ditangani oleh KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
dalam Sidang Kode Etik di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta
Selatan, Rabu (27/12/2023).
Tumpak
menerangkan tindakan Firli yang tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan
mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo diduga menimbulkan
benturan kepentingan.
Dewas
juga mengatakan perbuatan tersebut tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan
dan perilaku sebagai pimpinan KPK.
Tumpak
menjelaskan perbuatan Firli juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan
Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK
Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e.
Atas
pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi
insan KPK yakni diminta mengundurkan diri.
"Menjatuhkan
sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri
sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Pembacaan
putusan Sidang Kode Etik tersebut juga dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran
Firli Bahuri. (*)
Berita Lainnya
-
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024