• Selasa, 06 Mei 2025

Lima Napi Lapas Metro Dapat Remisi Natal

Selasa, 26 Desember 2023 - 13.11 WIB
72

Kalapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana saat memberikan Remisi Khusus Hari Natal 2023 kepada 5 warga binaan Lapas setempat. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak lima orang narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro mendapatkan remisi khusus (RK) hari raya natal 2023.

Kelima Narapidana yang merupakan umat kristiani tersebut menerima pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 30 hari.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana menerangkan bahwa dari lima Napi tersebut terdapat satu napi yang hanya memperoleh remisi 15 hari, sementara sisanya mendapatkan remisi selama 30 hari.

"Satu warga binaan itu mendapatkan pengurangan masa tahanan sebesar 15 hari, sementara empat lainnya memperoleh 30 hari," kata dia kepada awak media, Selasa (26/12/2023).

Kalapas mengungkapkan, pemberian remisi terhadap lima Napi tersebut telah dilakukan pada Senin (25/12/2023) kemarin.

"Kemarin surat keputusan remisi itu sudah diserahkan kepada masing-masing warga binaan yang menerimanya," paparnya.

"Penyerahan itu dilakukan dalam Aula Lapas kelas IIA Kota Metro dan sudah kita lakukan upacara pemberian remisi khusus hari Natal, kita lakukan dengan sederhana namun khidmat," imbuhnya.

Dalam pemberian remisi tersebut, juga disampaikan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Tentunya ada penyampaian putusan menteri dan penyampaian amanat dari Menteri Hukum dan HAM terkait dengan pemberian Remisi Khusus Hari Natal tahun 2023," ujarnya.

"Kepada seluruh warga binaan Lapas Metro yang menganut Agama Kristen yang memperoleh remisi berjumlah 5 orang," sambungnya.

Mulyana juga menerangkan bahwa terdapat 9 narapidana beragama kristen yang menjadi warga binaan di Lapas kelas IIA Kota Metro. 

Sembilan napi tersebut telah diusulkan untuk memperoleh remisi hari raya Natal. Namun, hanya lima yang memperoleh remisi, sementara empat orang sisanya telah dinyatakan bebas sebelum mendapatkan remisi.

"Jadi yang kita usulkan kemarin itu sembilan, tapi yang mendapatkan remisi itu lima orang. Namun, seiring berjalannya waktu 4 narapidana yang belum mendapatkan remisi ini telah memenuhi kriteria dan dinyatakan bebas bersyarat dan juga cuti bersyarat," bebernya.

"Karena bebas bersyarat lebih turun duluan, maka empat orang itu sudah bebas sebelum keputusan remisi. Tentunya kami berharap pengurangan masa tahanan dapat menjadi semangat para narapidana lainnya untuk mengikuti seluruh proses pembinaan secara baik di Lapas IIA Metro," tandasnya.

Diketahui, pemberian remisi kepada lima warga binaan Lapas kelas IIA Kota Metro tersebut tertuang dalam dua surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Surat keputusan Kemenkumham yang pertama bernomor PAS-2133.PK.05.04 tahun 2023 tentang Pemberian RK Natal Kepada Narapidana Terkait Pasal 34 Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.

Kemudian, Surat Keputusan Kemenkumham nomor PAS-2134.PK.05.04 tahun 2023 tentang Pemberian RK Natal dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Natal. (*)