1.680 Kendaraan ODOL Ditilang, Dishub Lampung Usul Pembentukan Perda

Tim Gakkum saat menindak salah satu kendaraan ODOL. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung bersama dengan tim penegakan hukum telah selesai melakukan razia terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, jika razia terhadap kendaraan ODOL tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 November sampai dengan 21 Desember 2023.
Adapun lokasi pelaksanaan razia tersebut ialah di perbatasan Way Kanan dengan Sumatera Selatan, Exit Tol Simpang Pematang, Exit Tol Terbanggi Besar, Propau Lampung Utara.
Kemudian Exit Tol Lematang, Exit Tol Bakauheni Selatan, Natar Kabupaten Lampung Selatan dan titik terakhir berada di Gedoong Tataan Kabupaten Pesawaran.
"Selama pelaksanaan razia terhadap kendaraan ODOL tersebut total ada 1.680 kendaraan yang kami berikan sanksi denda berupa tilang," kata Bambang saat dimintai keterangan, Selasa (26/12/2023).
Bambang menjelaskan jika untuk penindakan yang dilakukan di perbatasan Way Kanan dengan Sumatera Selatan sebesar 64 persen kendaraan yang ditilang merupakan kendaraan yang membawa batubara.
"Sisanya ada minyak sawit sebesar 14 persen, semen 9 persen, kayu 7 persen dan sisanya membawa klinker sebesar 6 persen," jelasnya.
Menurut Bambang beberapa lokasi tujuan angkutan batubara dari Lahat atau Tanjung Enim Provinsi Sumatera Selatan dibawa ke Pelabuhan Panjang untuk kebutuhan expor.
Kemudian ke Pulau Jawa melalui penyeberangan Bakauheni - Merak atau BBJ Bojonegoro untuk industri. Kemudian untuk konsumen industri energi terbarukan batubara di Lampung yang tersebar di kabupaten/kota.
"Sebagian besar batubara juga dibawa menuju ke stockpile yang berada di Lematang, Way Lunik, Kuala dan sekitar Pelabuhan Panjang," katanya.
Pada kesempatan tersebut Bambang juga menjelaskan jika dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) penindakan kendaraan ODOL.
"Kita akan mengusulkan Perda, sama seperti Perda yang dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Timur. Karena ternyata pelanggaran ODOL batubara dan ODOL angkutan lain cukup banyak. Seperti muatan pasir itu sebenarnya melanggar juga," paparnya.
Ia menjelaskan jika Perda yang dimiliki oleh Provinsi Kalimantan Timur hanya mengatur tentang kendaraan ODOL yang membawa batubara dan kelapa sawit. Sementara Lampung akan mengatur semua kendaraan ODOL.
"Mungkin di Kalimantan hanya mengatur batubara dan sawit saja. Tapi kalau kita lebih ke umum, semua kendaraan ODOL seperti membawa gula, tepung juga kita atut. Tapi memang yang parah batubara," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
8000 Ijazah Belum Diambil, Disdikbud Lampung Godok Rencana Diantar Langsung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Badan Gizi Nasional: Dapur MBG Tingkatkan Gizi Siswa dan Buka Peluang Kerja di Lampung
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pansus Tata Niaga Singkong Ancam Sanksi Tegas Perusahaan Langgar Instruksi Gubernur
Selasa, 06 Mei 2025 -
Gubernur Mirza: Pabrik Singkong Tutup Meminta Waktu untuk Penyesuaian
Selasa, 06 Mei 2025