Gerebek Dua Lapak Judi, Polisi Metro Tangkap 12 Pemain

Sebanyak 12 penjudi saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menggerebek dua lapak perjudian di satu lokasi yang terdapat di Hadimulyo Barat. Hasilnya, sebanyak 12 orang penjudi berikut barang bukti uang diamankan Polisi.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa penggrebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di lokasi hajatan.
Polisi melakukan penangkapan terhadap 12 penjudi itu di dua lapak yang terdapat di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (24/12/2023)
"Semalam Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat kegiatan perjudian di Jalan Bambu Kuning. Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan mendatangi TKP," kata Kasat kepada awak media, Minggu (24/12/2023).
Dalam penggrebekan pada lapak pertama di lokasi tersebut, Polisi mendapati 7 orang tersangka berikut barang bukti uang tunai yang diduga sebagai mahar perjudian.
"Saat dilakukan penggeledahan di lapak yang pertama ditemukan barang bukti untuk bermain judi jenis Samhong berupa 1 set kartu remi warna biru dan uang tunai sebesar Rp 345 Ribu," ungkapnya.
"Dilokasi ini kami dapati 7 orang tersangka yang semuanya merupakan warga satu lingkungan. Masing-masing berinisial ID, MS, BI, JN, CES, A, dan AE," imbuhnya.
Kasat menerangkan, pada penggrebekan di lapak kedua pihaknya mengamankan 5 orang tersangka dengan barang bukti kartu domino serta uang tunai ratusan ribu rupiah.
"Di lapak kedua ini kami dapati lima orang sedang bermain judi jenis Ceme, kemudian kami amankan berupa 1 set kartu domino Merk Kalong warna biru dan uang tunai sebesar Rp 167 Ribu," bebernya.
"Pada lapak kedua ini kami amankan tersangka berinisial R, YH, LN, AY dan EK. Saat ini semua tersangka sudah kami amankan di Mapolres Metro berikut dengan barang buktinya," sambungnya.
IPTU Rosali berharap agar masyarakat dapat terus bersinergi dengan Kepolisian dalam melakukan pengungkapan praktik perjudian di Bumi Sai Wawai.
Tak hanya itu, dirinya juga mengimbau agar masyarakat tidak memberikan ruang bagi para penjudi dan menjadikan lokasi hajatan sebagai sarana perjudian.
"Kami harap masyarakat dapat terus bersinergi dan memberikan informasi apapun berkaitan dengan kegiatan tindak pidana di Metro dan bersama menciptakan kondusifitas di Kota Metro," harapnya.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak memberikan ruang bagi para penjudi untuk melakukan kegiatan perjudian, walaupun itu dilakukan di lokasi hajatan. Apapun alasannya itu bukan merupakan tradisi, melainkan pelanggaran yang berujung pada tindak pidana," tandasnya.
Kini ke 12 tersangka perjudian berikut barang buktinya tersebut diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 303 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara dan denda Rp 10 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025 -
Dinkes Metro Bantah Dugaan Penyelewengan Dana DAK Kesga 2024
Senin, 30 Juni 2025