Panwascam dan Pol-PP Metro Copot Puluhan APK Caleg

Sejumlah petugas Panwascam Metro Barat bersama Satpol-PP saat melakukan penertiban APK di Pohon penghijauan di wilayah Kecamatan setempat. Jumat, (22/12/2023). Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Metro - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban dengan mencopot puluhan Alat Peraga
Kampanye (APK) yang terpasang di pohon penghijauan sepanjang jalan protokol di
wilayah Kecamatan Metro Barat.
Dari
informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, penertiban puluhan APK tersebut
dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, Jum'at (22/12/2023).
Kordinator
Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam
Metro Barat, Harco Gemeli Putra mengatakan, bahwa pihaknya bersama Satpol-PP
melakukan penertiban selama 5 jam.
"Dalam
Proses penertiban ini, Panwascam Metro Barat bersama Pol- PP kurang lebih 5 jam
karena kita lakukan di hari jum'at. Jadi kita lanjut setelah selesai sholat
jum'at mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Harco
saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jum'at (22/12/2023).
Harco
mengungkapkan, dalam penertiban tahap pertama tersebut, sebanyak 50 APK
berhasil di copot dari pohon penghijauan.
"Sudah
ada sekitar 50 APK dari berbagai partai dan caleg yang sudah kita tertibkan
hari ini. Memang belum semua kami tertibkan bersama Pol- PP karena baru hari
ini kita lakukan tindakan penertiban," ungkapnya.
"Untuk sisanya yang belum kami tertibkan ada sekitar 20 APK lagi. Namun tetap pada prinsipnya akan kita lakukan penertiban semua hari ini," sambungnya.
Ia
menerangkan, petugas tidak menemukan kendala apapun selama proses penerbitan
APK di Metro Barat. Selain pada pohon penghijauan, APK yang ditertibkan
tersebut juga ditemukan pada tiang listrik.
"Alhamdulilah
dalam proses penertiban tidak ada kendala, baik dari pelepasannya maupun hal
lain nya. Mayoritas APK yang melanggar tersebut ditemukan di sepanjang jalan
yang terdapat pohon penghijauan dengan cara di paku di pohon, tapi ada sebagian
yang di ikat pada tiang listrik," ujarnya.
Anggota
Panwascam itu juga menyampaikan, bahwa APK yang ditertibkan tersebut didominasi
bergambar Caleg, mulai dari DPR RI hingga DPRD Kota Metro.
"APK
yang melanggar dan ditertibkan itu bervariasi ya, semuanya ada namun yang
mendominasi adalah APK bergambar Caleg DPR RI, Caleg DPRD Provinsi dan Caleg
DPRD Kota," paparnya.
Meskipun
begitu, terkait dengan sanksi dirinya hanya menjelaskan bahwa pelanggaran
tersebut telah di atur dalam Undang-undang.
"Untuk
pelanggarannya jelas masuk dalam administrasi pemasangan APK yang tidak sesuai
titik yang sudah ditentukan KPU. Untuk dasar Hukumnya adalah Undang-undang
nomor 7 Tahun 2017 serta PKPU 15 revisi 20 tentang Kampanye Pemilu Pasal 70
ayat 1 dan 2," jelasnya.
Harco
menyebut, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi serta memberikan imbauan
kepada para peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran dalam memasang
APK.
"Kami
tetap akan melakukan komunikasi dan menyampaikan pencegahan serta mengimbau
kepada peserta Pemilu berikut Calegnya untuk tidak memasang APK pada lokasi
yang dilarang," tuturnya.
"Dari awal APS sebelum tahapan kampanye sudah kami lakukan imbauan bentuk surat Imbauan kepada Partai peserta pemilu," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Delapan Pejabat Tak Dilantik, Antara Peringatan dan Pesan Politik, Oleh: Arby Pratama
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Program Strong Point, Strategi Satlantas Metro Wujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas
Jumat, 04 Juli 2025 -
Rolling Pejabat dan Harapan Rakyat, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 04 Juli 2025 -
Walikota Metro Rolling 18 Pejabat, Ini Daftarnya
Kamis, 03 Juli 2025