• Sabtu, 05 Juli 2025

Panwascam dan Pol-PP Metro Copot Puluhan APK Caleg

Jumat, 22 Desember 2023 - 13.10 WIB
435

Sejumlah petugas Panwascam Metro Barat bersama Satpol-PP saat melakukan penertiban APK di Pohon penghijauan di wilayah Kecamatan setempat. Jumat, (22/12/2023). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan penertiban dengan mencopot puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di pohon penghijauan sepanjang jalan protokol di wilayah Kecamatan Metro Barat.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, penertiban puluhan APK tersebut dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB, Jum'at (22/12/2023).

Kordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Metro Barat, Harco Gemeli Putra mengatakan, bahwa pihaknya bersama Satpol-PP melakukan penertiban selama 5 jam.

"Dalam Proses penertiban ini, Panwascam Metro Barat bersama Pol- PP kurang lebih 5 jam karena kita lakukan di hari jum'at. Jadi kita lanjut setelah selesai sholat jum'at mulai dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Harco saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jum'at (22/12/2023).

Harco mengungkapkan, dalam penertiban tahap pertama tersebut, sebanyak 50 APK berhasil di copot dari pohon penghijauan.

"Sudah ada sekitar 50 APK dari berbagai partai dan caleg yang sudah kita tertibkan hari ini. Memang belum semua kami tertibkan bersama Pol- PP karena baru hari ini kita lakukan tindakan penertiban," ungkapnya.

"Untuk sisanya yang belum kami tertibkan ada sekitar 20 APK lagi. Namun tetap pada prinsipnya akan kita lakukan penertiban semua hari ini," sambungnya.

Ia menerangkan, petugas tidak menemukan kendala apapun selama proses penerbitan APK di Metro Barat. Selain pada pohon penghijauan, APK yang ditertibkan tersebut juga ditemukan pada tiang listrik.

"Alhamdulilah dalam proses penertiban tidak ada kendala, baik dari pelepasannya maupun hal lain nya. Mayoritas APK yang melanggar tersebut ditemukan di sepanjang jalan yang terdapat pohon penghijauan dengan cara di paku di pohon, tapi ada sebagian yang di ikat pada tiang listrik," ujarnya.

Anggota Panwascam itu juga menyampaikan, bahwa APK yang ditertibkan tersebut didominasi bergambar Caleg, mulai dari DPR RI hingga DPRD Kota Metro.

"APK yang melanggar dan ditertibkan itu bervariasi ya, semuanya ada namun yang mendominasi adalah APK bergambar Caleg DPR RI, Caleg DPRD Provinsi dan Caleg DPRD Kota," paparnya.

Meskipun begitu, terkait dengan sanksi dirinya hanya menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut telah di atur dalam Undang-undang.

"Untuk pelanggarannya jelas masuk dalam administrasi pemasangan APK yang tidak sesuai titik yang sudah ditentukan KPU. Untuk dasar Hukumnya adalah Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 serta PKPU 15 revisi 20 tentang Kampanye Pemilu Pasal 70 ayat 1 dan 2," jelasnya.

Harco menyebut, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi serta memberikan imbauan kepada para peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran dalam memasang APK.

"Kami tetap akan melakukan komunikasi dan menyampaikan pencegahan serta mengimbau kepada peserta Pemilu berikut Calegnya untuk tidak memasang APK pada lokasi yang dilarang," tuturnya.

"Dari awal APS sebelum tahapan kampanye sudah kami lakukan imbauan bentuk surat Imbauan kepada Partai peserta pemilu," tandasnya. (*)

Editor :