• Selasa, 06 Mei 2025

MK Perpanjang Masa Jabatan, Ini Kata Arinal

Jumat, 22 Desember 2023 - 08.30 WIB
242

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Foto: Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait dengan pemotongan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 yang berakhir pada tahun 2023.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 143/PUU-XXI/2023, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 tetap menjabat selama lima tahun.

Hal tersebut juga berlaku untuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ia bersama Chusnunia Chalim dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada pada Rabu 12 Juni 2019 yang lalu.

Saat dimintai keterangan terkait dengan perpanjangan masa jabatannya, Arinal mengatakan jika usai MK mengambulkan gugatan, banyak pihak yang menghubungi nya untuk memberi tahu informasi tersebut.

"Orang pada SMS, saya tidak komentar. Orang saya sudah tahu. Kalau mau bicara dijalan tuhan yang benar itu sesuai dengan pelantikan," kata Arinal saat dimintai keterangan, Jum'at (22/12/2023).

Pada kesempatan tersebut Arinal juga meminta kepada masyarakat untuk tidak resah dan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT.

"Jangan dikira saya sudah mau berakhir, ternyata MK memperpanjang. Sudah lah tidak usah terlalu resah serahkan saja kepada Allah SWT," sambungnya.

BACA JUGA: MK Keluarkan Putusan, Jabatan Gubernur Arinal Berakhir Juni 2024

Arinal mengatakan jika yang terpenting saat ini ialah Gubernur yang masih menjabat mampu menjalankan amanah serta memiliki nilai ditingkat nasional.

"Ternyata Allah memberikan. Menteri ternyata kalian itu salah, nanti saya buktikan melalui MK. MK menyatakan itu," tutupnya.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan kawan-kawan terkait dengan masa jabatan yang terpotong.

Selain Emil Dardak, ikut menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan. (*)

Editor :