MK Perpanjang Masa Jabatan, Ini Kata Arinal

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung
- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait dengan pemotongan masa
jabatan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 yang
berakhir pada tahun 2023.
Berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 143/PUU-XXI/2023, kepala daerah hasil
pemilihan tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 tetap menjabat selama lima
tahun.
Hal tersebut juga berlaku
untuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Ia bersama Chusnunia Chalim dilantik
oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada pada Rabu 12 Juni 2019 yang
lalu.
Saat dimintai keterangan
terkait dengan perpanjangan masa jabatannya, Arinal mengatakan jika usai MK
mengambulkan gugatan, banyak pihak yang menghubungi nya untuk memberi tahu
informasi tersebut.
"Orang pada SMS, saya
tidak komentar. Orang saya sudah tahu. Kalau mau bicara dijalan tuhan yang
benar itu sesuai dengan pelantikan," kata Arinal saat dimintai keterangan,
Jum'at (22/12/2023).
Pada kesempatan tersebut
Arinal juga meminta kepada masyarakat untuk tidak resah dan menyerahkan
semuanya kepada Allah SWT.
"Jangan dikira saya sudah mau berakhir, ternyata MK memperpanjang. Sudah lah tidak usah terlalu resah serahkan saja kepada Allah SWT," sambungnya.
BACA JUGA: MK Keluarkan Putusan, Jabatan Gubernur Arinal Berakhir Juni 2024
Arinal mengatakan jika yang
terpenting saat ini ialah Gubernur yang masih menjabat mampu menjalankan amanah
serta memiliki nilai ditingkat nasional.
"Ternyata Allah
memberikan. Menteri ternyata kalian itu salah, nanti saya buktikan melalui MK.
MK menyatakan itu," tutupnya.
Seperti diketahui Mahkamah
Konstitusi mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan
kawan-kawan terkait dengan masa jabatan yang terpotong.
Selain Emil Dardak, ikut
menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali
Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang
Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan gugatan
terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena
masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum
genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan. (*)
Berita Lainnya
-
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025