• Minggu, 08 Juni 2025

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung Catat Coverage Kepesertaan Baru Mencapai 27 Persen

Jumat, 22 Desember 2023 - 12.57 WIB
157

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung mencatat bahwa cover kepesertaan tenaga kerja yang terlindungi oleh program BPJS baru mencapai angka 27,65 persen.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan mengatakan, jika orang yang bekerja di Provinsi Lampung mencapai  2.982,642 orang dan yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan 824.714 orang atau 27.65 persen.

"Coverage kepesertaan itu terdiri dari penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi. Jadi potensi berdasarkan data BPS itu ada 2,9 juta dan yang sudah terlindungi 824 ribu," kata Sulistijo saat dimintai keterangan, Jum'at (22/12/2023).

Ia juga mengatakan, jika untuk tenaga kerja penerima upah jumlah nya mencapai 1,020,168 orang dan yang sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 550,712 orang atau 53.98 persen.

"Kemudian bukan penerima upah jumlah nya 1,712,027 dan yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 142,627 orang atau 8,33 persen," ujarnya.

Selanjutnya untuk pekerja kontruksi jumlah nya mencapai 250,447 orang dan yang sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 131,375 orang atau 52.46 persen.

"Kita saat ini terus bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja untuk menambah jumlah kepesertaan. Untuk yang penerima upah ini misal nya ke perusahaan kita sosialisasi," jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk kepesertaan terhadap bukan penerima upah, pihak bekerjasama dengan Kartu Petani Berjaya (KPB). Dimana bukan penerima upah merupakan pekerja mandiri.

"Kita sinergi dengan Dinas Tenaga kerja dan KPB, kalau KPB ini khususnya buka penerima upah dan ini jadi sasaran target pemerintah tahun ini. Bukan penerima upah itu yang bekerja mandiri dan di Lampung karakteristik nya petani," paparnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika untuk jumlah klaim hingga saat ini sudah mencapai Rp734,968,956,748 dengan jumlah kasus 58,422.

Dengan rincian jaminan kecelakaan kerja 3,402 kasus dengan nominal Rp28,592,777,165, kemudian jaminan kematian (JKM) dengan jumlah kasus 1,845 dan nominal Rp38,435,500,000.

"Selanjutnya jaminan hari tua (JHT) dengan jumlah kasus 51,175 dan nominal Rp649,405,095,490, jaminan pensiun (JP) dengan kasus 1,868 dan nominal Rp18,338,340,503 dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) jumlah kasus 132 dengan nominal Rp197,243,590," tutupnya. (*)

Editor :