Pencurian Kabel Jaringan Telkom di Lamtim, Telkom: Mereka Bukan Pegawai
Kupastuntas.co, Lampung Timur – PT. Telkom Akses buka suara terkait adanya pencurian kabel jaringan di Kabupaten Lampung Timur pada hari senin, (18/12/2023) malam.
Diketahui, sebanyak tujuh orang yang disebut-sebut pegawai
Telkom ketahuan sedang menggali tanah mencuri kabel jaringan. Pencurian
tepatnya terjadi di Desa Banarjayo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung
Timur.
VP Corporate Legal & Secretary Telkom Akses, Rizky
Kurniawan mengatakan, para pelaku pencurian kabel tersebut bukan pegawai, melainkan
tenaga Outsourcing. Para tenaga
outsourcing tersebut memang bertugas untuk membantu operasional lapangan.
"Kami meluruskan bahwa pelaku pencurian adalah bukan
karyawan/pegawai Telkom, melainkan tenaga outsource," ujar Rizky dalam
keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).
Adapun atas kasus tersebut, ia bilang, Telkom Akses sebagai
bagian dari Telkom Group mendukung penuh proses hukum yang berlaku.
Telkom Akses juga berkoordinasi dengan mitra yang
mempekerjakan pelaku untuk tindakan lebih lanjut sebagaimana ketentuan yang
berlaku.
"Dalam menjalankan operasionalnya, Telkom Group dan
seluruh karyawan berupaya untuk mengedepankan perundang-undangan yang berlaku
dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate
governance)," pungkas Rizky.
Sebelumnya, Kapolsek Batanghari AKP Erson mengungkapkan,
tujuh orang pelaku pencurian masing-masing berinisial GL (28), IM (30), PY
(21), dan TY (27) yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur; serta CW (31),
CG (29), dan MZ (31), warga Kota Metro.
Pencurian tersebut berawal saat salah satu anggota Polsek
Batanghari melintas di lokasi. Ketika itu anggota merasa curiga dengan
aktivitas yang dilakukan para pelaku.
"Para pelaku terlihat sedang menggali tanah dan
berusaha mencabut kabel jaringan di lokasi," kata Erson, Selasa
(19/12/2023).
Lantaran tidak ada penanda sedang ada pekerjaan penggalian
di lokasi, anggota itu pun menanyakan dokumen pekerjaan.
Namun, ternyata para pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen
yang sah terkait aktivitas itu sehingga mereka dibawa ke Mapolsek untuk
diperiksa.
Dari pemeriksaan, para pelaku mengakui hendak mencuri kabel
jaringan milik perusahaan tempat mereka bekerja itu.
Erson mengatakan, pencurian itu dilakukan dengan cara
menggali tanah, kemudian memotong kabel jaringan itu.
"Selanjutnya kabel itu diikat dengan tali sling dan
ditarik menggunakan truk," ujarnya.
Selain menahan para pelaku, kepolisian juga mengamankan
barang bukti berupa satu unit truk, cangkul, kabel sling baja, dan lampu ring.
Akibat pencurian ini, Telkom diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 36
juta. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025 -
Kejati Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Timur dan Kantor Dinas PUPR
Kamis, 09 Januari 2025 -
Ditetapkan Bupati Terpilih, Ela Siti Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Bangun Lampung Timur
Kamis, 09 Januari 2025 -
Kapasitas Kandang Badak Overload, TNWK Siap Bangun Kandang Ketiga
Kamis, 09 Januari 2025