• Sabtu, 11 Januari 2025

Pencurian Kabel Jaringan Telkom di Lamtim, Telkom: Mereka Bukan Pegawai

Kamis, 21 Desember 2023 - 14.15 WIB
451

Foto: ist.

Kupastuntas.co, Lampung Timur – PT. Telkom Akses buka suara terkait adanya pencurian kabel jaringan di Kabupaten Lampung Timur pada hari senin, (18/12/2023) malam.

Diketahui, sebanyak tujuh orang yang disebut-sebut pegawai Telkom ketahuan sedang menggali tanah mencuri kabel jaringan. Pencurian tepatnya terjadi di Desa Banarjayo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

VP Corporate Legal & Secretary Telkom Akses, Rizky Kurniawan mengatakan, para pelaku pencurian kabel tersebut bukan pegawai, melainkan tenaga Outsourcing.  Para tenaga outsourcing tersebut memang bertugas untuk membantu operasional lapangan.

"Kami meluruskan bahwa pelaku pencurian adalah bukan karyawan/pegawai Telkom, melainkan tenaga outsource," ujar Rizky dalam keterangan tertulis, Rabu (20/12/2023).

Adapun atas kasus tersebut, ia bilang, Telkom Akses sebagai bagian dari Telkom Group mendukung penuh proses hukum yang berlaku.

Telkom Akses juga berkoordinasi dengan mitra yang mempekerjakan pelaku untuk tindakan lebih lanjut sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Dalam menjalankan operasionalnya, Telkom Group dan seluruh karyawan berupaya untuk mengedepankan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," pungkas Rizky.

Sebelumnya, Kapolsek Batanghari AKP Erson mengungkapkan, tujuh orang pelaku pencurian masing-masing berinisial GL (28), IM (30), PY (21), dan TY (27) yang merupakan warga Kabupaten Lampung Timur; serta CW (31), CG (29), dan MZ (31), warga Kota Metro.

Pencurian tersebut berawal saat salah satu anggota Polsek Batanghari melintas di lokasi. Ketika itu anggota merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukan para pelaku.

"Para pelaku terlihat sedang menggali tanah dan berusaha mencabut kabel jaringan di lokasi," kata Erson, Selasa (19/12/2023).

Lantaran tidak ada penanda sedang ada pekerjaan penggalian di lokasi, anggota itu pun menanyakan dokumen pekerjaan.

Namun, ternyata para pelaku tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah terkait aktivitas itu sehingga mereka dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa.

Dari pemeriksaan, para pelaku mengakui hendak mencuri kabel jaringan milik perusahaan tempat mereka bekerja itu.

Erson mengatakan, pencurian itu dilakukan dengan cara menggali tanah, kemudian memotong kabel jaringan itu.

"Selanjutnya kabel itu diikat dengan tali sling dan ditarik menggunakan truk," ujarnya.

Selain menahan para pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit truk, cangkul, kabel sling baja, dan lampu ring. Akibat pencurian ini, Telkom diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 36 juta. (*)

Editor :