MK Keluarkan Putusan, Jabatan Gubernur Arinal Berakhir Juni 2024

Kantor MK di Jakarta. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK)
mengabulkan gugatan terkait dengan pemotongan masa jabatan kepala daerah hasil
pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 yang berakhir pada tahun 2023.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 143/PUU-XXI/2023, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 tetap menjabat selama lima tahun.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, jika gugatan yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan kawan-kawan disetujui MK, maka otomatis jabatan Arinal juga akan berlanjut.
"Iya, kalau dikabulkan ya berarti berlanjut sampai Juni 2024, itu untuk Gubernur Lampung," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (21/12/2023).
Namun ia mengatakan jika sampai saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan kawan-kawan terkait dengan masa jabatan yang terpotong.
Selain Emil Dardak, ikut menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan. (*)
Berita Lainnya
-
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025