• Selasa, 06 Mei 2025

MK Keluarkan Putusan, Jabatan Gubernur Arinal Berakhir Juni 2024

Kamis, 21 Desember 2023 - 20.56 WIB
1k

Kantor MK di Jakarta. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait dengan pemotongan masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 yang berakhir pada tahun 2023.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 143/PUU-XXI/2023, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 yang dilantik pada tahun 2019 tetap menjabat selama lima tahun.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, jika gugatan yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur  Emil Dardak dan kawan-kawan disetujui MK, maka otomatis jabatan Arinal juga akan berlanjut.

"Iya, kalau dikabulkan ya berarti berlanjut sampai Juni 2024, itu untuk Gubernur Lampung," kata dia saat dimintai keterangan, Kamis (21/12/2023).

Namun ia mengatakan jika sampai saat ini pihaknya masih menunggu salinan resmi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dan kawan-kawan terkait dengan masa jabatan yang terpotong.

Selain Emil Dardak, ikut menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

Mereka mengajukan gugatan terkait Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.

Para pemohon merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada tersebut karena pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada 2018 menjabat sampai 2023, padahal para pemohon mengaku dilantik pada 2019 sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai 2 bulan hingga 6 bulan. (*)