MAKI Laporkan Dugaan Dana Pemilu dari Tambang Ilegal ke KPK

Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Masyarakat
AntiKorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan dana kampanye
Pemilu 2024 yang bersumber dari penambangan ilegal ke KPK, pada Kamis
(21/12/2023).
Boyamin melaporkan hal tersebut bersamaan dengan agenda 'KPK
Mendengar'. MAKI menjadi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
diundang KPK.
"Salah satu yang jadi tabungan saya hari ini melaporkan
dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena
pemilik utamanya itu berinisial ATN menjadi salah satu tim kampanye," ujar
Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
"Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan
mana, nanti KPK yang menindaklanjuti," sambungnya.
Menurut Boyamin, dugaan dari penambangan ilegal itu mencapai
Rp3,7 triliun. Ia menduga tak ada izin terkait penambangan tersebut. Adapun
perusahaan dimaksud beroperasi di Sulawesi Tenggara.
"Modusnya pertama adalah dia tidak punya izin,
mengambil dari perusahaan yang sudah pailit bahkan izinnya ditanggalin mundur
karena perusahaan yang dipakai untuk menambang itu sudah belakangan. Jadi, ini
izin 2011, 2014 pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan," ucap Boyamin.
"Kedua, itu di hutan tanpa izin dari Kementerian
Kehutanan. Tidak membayar iurannya," lanjutnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) mengumumkan adanya transaksi janggal jelang Pemilu 2024. PPATK
menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam
Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala
macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi
seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Kepala
PPATK, Ivan Yustiavandana, usai menghadiri acara "Diseminasi: Securing
Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
PPATK tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang
diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye. Namun, mereka
sudah melaporkan dugaan ini kepada KPU dan Bawaslu.
“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan
angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons
dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan.
PPATK menjelaskan, tindak pidana yang hasilnya diduga
digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah
satunya pertambangan ilegal dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.
Ivan mengatakan, PPATK akan terus mengawasi transaksi yang
berkaitan dengan Pemilu.
“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu
visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,”
kata Ivan.
Sementara itu, KPU RI juga telah menerima laporan PPATK
terkait temuan transaksi janggal yang diduga berkaitan dengan tindak pidana
pencucian uang dalam kampanye Pemilu.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan laporan itu telah
diterima tertanggal 12 Desember 2023. Idham mengungkapkan, PPATK melaporkan
temuan adanya transaksi janggal dalam rekening bendahara parpol.
"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan
ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi
uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," ujar
Idham dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).
"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut
berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi
Indonesia," lanjutnya.
Namun, kata Idham, PPATK tak merinci sumber dan penerima
transaksi tersebut. Menurutnya, data yang diberikan PPATK hanya menggambarkan
transaksi keuangan secara umum. (*)
Berita Lainnya
-
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025