• Minggu, 24 November 2024

MAKI Laporkan Dugaan Dana Pemilu dari Tambang Ilegal ke KPK

Kamis, 21 Desember 2023 - 16.30 WIB
101

Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Koordinator Masyarakat AntiKorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan dugaan dana kampanye Pemilu 2024 yang bersumber dari penambangan ilegal ke KPK, pada Kamis (21/12/2023).

Boyamin melaporkan hal tersebut bersamaan dengan agenda 'KPK Mendengar'. MAKI menjadi salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diundang KPK.

"Salah satu yang jadi tabungan saya hari ini melaporkan dugaan penambangan ilegal yang diduga untuk dana kampanye, sebagiannya, karena pemilik utamanya itu berinisial ATN menjadi salah satu tim kampanye," ujar Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2023).

"Saya mohon maaf tidak menyebut kampanye dari pasangan mana, nanti KPK yang menindaklanjuti," sambungnya.

Menurut Boyamin, dugaan dari penambangan ilegal itu mencapai Rp3,7 triliun. Ia menduga tak ada izin terkait penambangan tersebut. Adapun perusahaan dimaksud beroperasi di Sulawesi Tenggara.

"Modusnya pertama adalah dia tidak punya izin, mengambil dari perusahaan yang sudah pailit bahkan izinnya ditanggalin mundur karena perusahaan yang dipakai untuk menambang itu sudah belakangan. Jadi, ini izin 2011, 2014 pailit, tahun 2017 baru berdiri perusahaan," ucap Boyamin.

"Kedua, itu di hutan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan. Tidak membayar iurannya," lanjutnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan adanya transaksi janggal jelang Pemilu 2024. PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Artinya ada ketidaksesuaian. Pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak? Kita melihat ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, usai menghadiri acara "Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara" di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

PPATK tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye. Namun, mereka sudah melaporkan dugaan ini kepada KPU dan Bawaslu.

“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan.

PPATK menjelaskan, tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Ivan mengatakan, PPATK akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu.

“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” kata Ivan.

Sementara itu, KPU RI juga telah menerima laporan PPATK terkait temuan transaksi janggal yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu.

Anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan laporan itu telah diterima tertanggal 12 Desember 2023. Idham mengungkapkan, PPATK melaporkan temuan adanya transaksi janggal dalam rekening bendahara parpol.

"Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPATK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah," ujar Idham dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).

"PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia," lanjutnya.

Namun, kata Idham, PPATK tak merinci sumber dan penerima transaksi tersebut. Menurutnya, data yang diberikan PPATK hanya menggambarkan transaksi keuangan secara umum. (*)