• Selasa, 06 Mei 2025

Kepala OPD Diminta Jaga Netralitas ASN di Metro

Kamis, 21 Desember 2023 - 11.34 WIB
182

Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman saat dimintai keterangan. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah kota (Pemkot) Metro meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kota setempat bertanggungjawab penuh dalam mengontrol pegawainya.

Itu sebagai upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga tenaga honorer dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman. Ia meminta, kepala OPD melakukan diteksi dini terhadap netralitas ASN.

"Ya silakan kepala OPD untuk mendeteksi dan mengawal ASN di Kota Metro ini supaya lebih menghormati aturan ya," kata Qomaru kepada awak media, Kamis (21/12/2023).

Selain itu, honorer yang diduga tidak netral menghadapi pemilu juga tidak luput dari pengawasan kepala Dinas pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Metro.

"Iya dong termasuk juga honorer dan harus semuanya di awasi, kan dia menerima anggaran pemerintah. Dan yang bertanggungjawab juga kepala OPD ya," ucapnya.

Qomaru juga menegaskan, bahwa dirinya telah berulang kali menginginkan para pegawai di lingkungan Pemkot Metro untuk menjaga netralitas dalam pemilu 2024 mendatang.

"Saya sudah berkali-kali sampaikan, kalau urusan politik kan urusan kepentingan pribadi masing-masing. Jangan ditarik-tarik untuk menjadi bagian masalah," tegasnya.

Tak hanya itu, pria kelahiran Metro pada 61 tahun silam tersebut juga secara gamblang memerintahkan setiap pimpinan di seluruh OPD mengawasi stafnya.

"Ya tiap-tiap unit kerja kan harus ada pimpinan yang bertanggungjawab, awasi itu staf-stafmu, kan begitu," ujarnya.

"Dan yang perlu diawasi itu adalah hatinya, Jangan karena diawasi oleh orang lain tapi hatinya terus berkarya macam-macam," lanjutnya.

Pria yang merupakan pensiunan pegawai negeri tersebut juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kita Metro bekerja dengan baik.

Dirinya meminta, pengawas pemilu memproses dengan tegas jika menemukan oknum ASN maupun honorer yang terang-terangan tidak netral.

"Kalau ada laporan ya kita tindak lanjutkan, kalau Bawaslu bekerja dengan baik ya silakan. Proses saja, gitu saja," pintanya.

Wakilwali Kota itu kembali menegaskan, bahwa netralitas ASN dalam pemilu telah di atur, sehingga ia mengancam akan membantu Bawaslu dan Gakumdu jika menemukan oknum pegawai Pemkot yang tidak netral.

"Di aturan main ASN kan sudah jelas, sudah netral saja. Kalau saya menguatkan, kalau ada yang nakal silahkan di proses," pungkas Qomaru.

Diketahui, sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu yang memuat enam larangan.

Yang pertama ialah, ASN dilarang memasang spanduk, baliho dan alat peraga peserta pemilu. Kedua, ASN dilarang ikut sosialisasi dan kampanye media untuk calon peserta pemilu.

Ketiga, ASN dilarang menghadiri deklarasi dan kampanye peserta pemilu. Keempat, ASN dilarang membuat postingan, comment, share, like, follow dalam grup ataupun akun pemenangan peserta pemilu.

Kelima, ASN dilarang memposting pada media sosial atau media lain yang bisa diakses publik. Keenam, ASN dilarang ikut dalam kegiatan kampanye dan sosialisasi peserta pemilu.

Netralitas ASN juga melibatkan sikap, mental dan perilaku yang tidak memihak, tidak mempengaruhi keputusan atau pelayanan berdasarkan pertimbangan politik, dan tidak menunjukkan preferensi kepada golongan atau individu tertentu. (*)

Editor :