• Senin, 05 Mei 2025

Waktu Diperpanjang, Calon Petugas Haji Diberi Kesempatan Lengkapi Berkas Sampai 21 Desember

Rabu, 20 Desember 2023 - 20.29 WIB
1.7k

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) bagi Calon Petugas Haji 1445 H/2024 M yang awalnya dijadwalkan pada 21 Desember mendatang mengalami penundaan.

 Keputusan ini dihasilkan dari rapat daring antara Subdit Bina Petugas Ditjen PHU Kemenag RI dan Kepala Bidang Haji Kanwil seluruh Indonesia.

Penundaan ini disebabkan adanya sejumlah calon petugas haji yang menghadapi penolakan dokumen. DR. H. Puji Raharjo, S.Ag, SS, M. Hum, selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa penundaan ini memberikan kesempatan kepada peserta untuk melengkapi dokumen.

Panitia berikan perpanjangan waktu hingga Kamis, 21 Desember, pukul 23.59 WIB untuk mengunggah persyaratan yang masih kurang.

Namun, perpanjangan waktu ini hanya berlaku bagi peserta yang sudah mendaftar sebelumnya. Di Lampung, sebanyak 190 calon petugas haji mengalami penolakan dengan berbagai alasan, seperti foto tidak sesuai ukuran dan rekomendasi yang tidak sesuai dengan formasi.

"Harapannya, peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, melengkapi dokumen sambil menunggu surat resmi dari Kementerian Agama Pusat terkait perpanjangan waktu tersebut," ujar Puji Raharjo.

Proses persiapan untuk CAT harus dilakukan secara serius, karena CAT merupakan bagian dari transformasi digital di Kementerian Agama. Puji Raharjo berharap agar proses seleksi menjadi lebih sportif dan kompetitif, menghasilkan petugas haji yang memiliki kompetensi dan integritas yang baik.

Drs. H. Ansori, M. Kom.I, Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Lampung, mengingatkan peserta dari Pondok Pesantren (PP) untuk menyertakan rekomendasi resmi dari Kantor Kementerian Agama tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota, maupun dari Forum Komunikasi Pondok Pesantren setempat. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan operasionalis pondok pesantren yang bersangkutan.

Dengan penundaan ini, diharapkan seluruh calon petugas haji dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin dan melengkapi dokumen yang diperlukan hingga pelaksanaan yaitu 23 Desember 2023. (**)