• Minggu, 08 Juni 2025

Kompolnas Desak Polda Lampung Segera Tangkap 4 Tahanan Kabur

Rabu, 20 Desember 2023 - 16.53 WIB
125

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti. Foto: Antaranews

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kompolnas mendesak Polda Lampung agar segera menangkap 4 tahanan narkoba kelas kakap yang kabur dari Rutan DitTahti Polda Lampung.

Saat ini, Kompolnas sendiri masih menunggu jawaban klarifikasi dari Polda Lampung terkait kasus yang menghebohkan tersebut. Dimana Kompolnas telah mengirim surat klarifikasi ke Polda Lampung dengan No. B-614/Kompolnas/12/2023 ter tanggal 6 Desember 2023.

"Saya cek ke Sekretariat Kompolnas dan belum ada jawaban klarifikasi dari Polda Lampung," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, Rabu (20/12/2023).

Oleh karena itu, dirinya mendesak Polda Lampung agar segera menangkap 4 tahanan narkoba yang kabur dari Rutan DitTahti.

"Hal tersebut merupakan kewajiban Polda Lampung, kami juga telah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Lampung dan berharap untuk segera mendapatkan respon," ucapnya.

Baca juga : Kapolda Lampung Sebut Sudah Tangkap Penjemput Empat Tahanan Narkoba yang Kabur

Selain itu, Kompolnas juga mendesak Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan tahanan, khususnya tahanan narkoba dengan barang bukti besar.

"Pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota yang bertanggung jawab menjaga serta atasan yang harus bertanggung jawab juga perlu disegerakan," imbuhnya.

Pasalnya menurut Poengky, kasus tersebut sangat ditunggu oleh publik dan menimbulkan tanda tanya besar.

"Kecepatan dan transparansi Polda Lampung dalam menangkap para tersangka narkoba yang lari sangat ditunggu publik," pungkasnya.

Baca juga : Satu dari Dua Penjemput Tahanan Polda Lampung Kabur Merupakan Istri Tersangka

Sebelumnya, 4 tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Tahti Polda Lampung pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

4 tahanan itu bernama Muslim tahanan narkoba dengan BB 30 Kg sabu, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 Kg sabu, M. Nasir tahanan narkoba dengan BB 30 Kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 Kg sabu.

Ditresnarkoba Polda Lampung pun telah menangkap 2 pelaku penjemput tahanan narkoba yang kabur di wilayah Aceh yang bernama M. Yusuf (52) dan Sari Purwati (28).

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo. Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 138 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*)