73 Napi di Lampung Dapat Remisi Natal 2023, Satu Langsung Bebas

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 73 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan remisi Hari Raya Natal Tahun 2023.
Dimana sebanyak 72 narapidana mendapat Remisi Khusus (RK) I dan 1 narapidana mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas.
Kadivpas Kemenkumham Lampung, R.B Danang Yudiawan mengatakan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dalam Permen No. 3 Pasal 1 dan Pasal 3 Tahun 2018.
"Sebelumnya yang kita usulkan itu ada 81 narapidana," kata Danang, saat dimintai keterangan, Rabu (20/12/2023).
Adapun syarat mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan," jelasnya.
Untuk RKI lanjut Bambang, para narapidana mendapat remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. "Rata-rata yang mendapat remisi itu Pidana Umum," ucapnya.
Adapun rincian Narapidana yang mendapat RK 1 yakni :
- 5 di Lapas Kelas I Bandar Lampung
- 8 di Lapas Kelas IIA Kotabumi
- 7 di Lapas Kelas IIA Kalianda
- 7 di Lapas Kelas IIA Metro
- 10 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
- 6 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung
- 2 Lapas Kelas IIB Kota Agung
- 2 Lapas Kelas IIB Way Kanan, 1 di LPKA Bandar Lampung
- 7 di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
- 7 di Rutan Kelas I Bandar Lampung
- 1 di Rutan Kelas IIB Kota Agung
- 5 di Rutan Kelas IIB Sukadana
- 4 di Rutan Kelas IIB Menggala
Sementara, Remisi Khusus II atau langsung bebas ada di Rutan Kelas IIB Sukadana sebanyak 1 narapidana. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025