• Senin, 05 Mei 2025

73 Napi di Lampung Dapat Remisi Natal 2023, Satu Langsung Bebas

Rabu, 20 Desember 2023 - 16.13 WIB
102

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 73 narapidana di Provinsi Lampung mendapatkan remisi Hari Raya Natal Tahun 2023.

Dimana sebanyak 72 narapidana mendapat Remisi Khusus (RK) I dan 1 narapidana mendapat Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas.

Kadivpas Kemenkumham Lampung, R.B Danang Yudiawan mengatakan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dalam Permen No. 3 Pasal 1 dan Pasal 3 Tahun 2018.

"Sebelumnya yang kita usulkan itu ada 81 narapidana," kata Danang, saat dimintai keterangan, Rabu (20/12/2023).

Adapun syarat mendapatkan remisi yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

"Syarat berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan," jelasnya.

Untuk RKI lanjut Bambang, para narapidana mendapat remisi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. "Rata-rata yang mendapat remisi itu Pidana Umum," ucapnya.

Adapun rincian Narapidana yang mendapat RK 1 yakni :

  • 5 di Lapas Kelas I Bandar Lampung
  • 8 di Lapas Kelas IIA Kotabumi
  • 7 di Lapas Kelas IIA Kalianda
  • 7 di Lapas Kelas IIA Metro
  • 10 di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.
  • 6 di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung
  • 2 Lapas Kelas IIB Kota Agung
  • 2 Lapas Kelas IIB Way Kanan, 1 di LPKA Bandar Lampung
  • 7 di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
  • 7 di Rutan Kelas I Bandar Lampung
  • 1 di Rutan Kelas IIB Kota Agung
  • 5 di Rutan Kelas IIB Sukadana
  • 4 di Rutan Kelas IIB Menggala

Sementara, Remisi Khusus II atau langsung bebas ada di Rutan Kelas IIB Sukadana sebanyak 1 narapidana. (*)