• Minggu, 08 Juni 2025

Dua Daerah di Lampung Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik

Selasa, 19 Desember 2023 - 15.29 WIB
92

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat penyerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di Hotel Grand Mercure, Selasa (19/12/2023). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Lampung mencacat, hanya ada dua pemerintah daerah (pemda) di Lampung yang memperoleh zona hijau didalam penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2023.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, jika kedua pemda yang mendapatkan predikat zona hijau tersebut ialah Kabupaten Tulang Bawang dan Kota Metro.

"Ada dua yang masuk zona hijau untuk pemerintah Kota Metro dan Kabupaten Tulang Bawang. Ini kita juga masih jadi catatan, kebetulan yang lain masih zona kuning. Kita tingkatkan supaya kualitas pelayanan publik di Lampung akan bisa lebih baik lagi," kata Nur saat dimintai keterangan, Selasa (19/12/2023).

Menurutnya, terdapat empat komponen yang dinilai oleh Ombudsman terkait dengan pelayanan publik. Pertama ialah kompetensi dari penyelenggara pelayanan yang harus memahami tugas dan fungsi nya.

"Jadi kita mewawancarai para penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan tupoksi dia. Karena kalau tidak paham dengan tugas nya, maka otomatis gimana bisa dibilang bagus kalau tidak paham," ujarnya.

Kemudian terkait dengan persepsi masyarakat sehingga Ombudsman melakukan wawancara kepada masyarakat sebagai penggunaan pelayanan terkait dengan sejauh mana tingkat kepuasannya.

"Ketiga tentu terpenuhinya standar pelayanan komponen pelayanan publik dan ke empat terkait dengan pengelolaan pengaduan nya. Jadi ini penting untuk tidak semata-mata sudah dilakukan tapi itu menjadi bagian dari proses penyelesaian," jelasnya.

Menurutnya dari ke empat komponen tersebut yang paling banyak ditemukan catatan oleh Ombudsman ialah standar kompetensi para penyelenggara pelayanan serta pengelolaan pengaduan yang belum maksimal.

"Dari empat komponen itu yang jadi catatan terkait dengan kompetensi dan pengelolaan pengaduan. Itu rata-rata tidak terdokumentasi dan tercatat karena itu penting untuk evaluasi dan perbaikan SOP yang ada," ujarnya.

Pada kesempatan terakhir Nur Rakhman juga turut menyampaikan capaian yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Tahun 2023.

"Kami telah menerima sebanyak 255 laporan masyarakat di tahun ini, yaitu 168 persen dari target Ombudsman RI yaitu 150 laporan. Untuk konsultasi, 315 persen capaian kami dari target 150 konsultasi kami menerima 479 konsultasi," sebutnya.

Pada umumnya, konsultasi ini dilakukan masyarakat untuk meminta saran apabila menemukan dugaan maladministrasi, dan dugaan tersebut tidak berlanjut menjadi sebuah laporan.

"Laporan yang paling banyak di tahun 2023 ini ada pada substansi infrastruktur jalan, yaitu mencapai 50 persen dari substansi lain seperti pendidikan, kepegawaian, pertanahan, dan lain-lain," kata Nur.

Menurutnya untuk laporan infrastruktur jalan yang jumlahnya hampir separuh laporan Ombudsman, tidak hanya jalan provinsi saja, tapi juga jalan kabupaten/kota.

"Terkait penanganannya sebagian besar sudah ditindaklanjuuti oleh instansi terlapor melalui pembangunan jalan secara bertahap," jelasnya.

Selain itu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga melaksanakan kajian terkait tata kelola sampah sejenis sampah rumah tangga tingkat lokal.

Ombudsman Lampung mengambil sampel di empat daerah yaitu Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Barat.

"Kami sejak awal tahun telah konsen melakukan Kajian terkait sampah ini di Provinsi Lampung, ini jauh sebelum fenomena Pandawara Grup hadir di Kota Bandar Lampung. Kami berharap hasil saran perbaikan dari kajian ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk seluruh pemda di Lampung," tutup Nur.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Lampung bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin mengatakan, jika pihaknya terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Lampung.

Menurutnya pelayanan publik yang berkualitas menjadi landasan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Pelayanan publik yang efektif dan efisien adalah cerminan dari kemampuan dan tanggung jawab kita sebagai penyelenggara negara. Oleh karena itu, keberlanjutan dan peningkatan pelayanan publik menjadi prioritas utama dalam agenda pemerintahan Provinsi Lampung," kata Zainal.

Menurutnya, pengawasan pelayanan publik adalah suatu upaya yang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Pelayanan publik yang berkualitas menjadi landasan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pelayanan publik yang efektif dan efisien adalah cerminan dari kemampuan dan tanggung jawab kita sebagai penyelenggara negara," ujarnya.

Oleh karena itu, keberlanjutan dan peningkatan pelayanan publik menjadi prioritas utama dalam agenda pemerintahan Provinsi Lampung.

"Pengawasan Pelayanan Publik adalah suatu upaya yang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tutup Zainal. (*)

Editor :