Dua Daerah di Lampung Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat penyerahan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023 di Hotel Grand Mercure, Selasa (19/12/2023). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ombudsman RI Perwakilan Lampung mencacat, hanya ada dua pemerintah daerah (pemda) di Lampung yang memperoleh zona hijau didalam penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik tahun 2023.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf
mengatakan, jika kedua pemda yang mendapatkan predikat zona hijau tersebut
ialah Kabupaten Tulang Bawang dan Kota Metro.
"Ada dua yang masuk zona hijau untuk pemerintah Kota
Metro dan Kabupaten Tulang Bawang. Ini kita juga masih jadi catatan, kebetulan yang lain
masih zona kuning. Kita tingkatkan supaya kualitas pelayanan publik di Lampung
akan bisa lebih baik lagi," kata Nur saat dimintai keterangan, Selasa
(19/12/2023).
Menurutnya, terdapat empat komponen yang dinilai oleh
Ombudsman terkait dengan pelayanan publik. Pertama ialah kompetensi dari
penyelenggara pelayanan yang harus memahami tugas dan fungsi nya.
"Jadi kita mewawancarai para penyelenggaraan pelayanan
publik terkait dengan tupoksi dia. Karena kalau tidak paham dengan tugas nya,
maka otomatis gimana bisa dibilang bagus kalau tidak paham," ujarnya.
Kemudian terkait dengan persepsi masyarakat sehingga
Ombudsman melakukan wawancara kepada masyarakat sebagai penggunaan pelayanan
terkait dengan sejauh mana tingkat kepuasannya.
"Ketiga tentu terpenuhinya standar pelayanan komponen
pelayanan publik dan ke empat terkait dengan pengelolaan pengaduan nya. Jadi
ini penting untuk tidak semata-mata sudah dilakukan tapi itu menjadi bagian
dari proses penyelesaian," jelasnya.
Menurutnya dari ke empat komponen tersebut yang paling
banyak ditemukan catatan oleh Ombudsman ialah standar kompetensi para
penyelenggara pelayanan serta pengelolaan pengaduan yang belum maksimal.
"Dari empat komponen itu yang jadi catatan terkait
dengan kompetensi dan pengelolaan pengaduan. Itu rata-rata tidak terdokumentasi
dan tercatat karena itu penting untuk evaluasi dan perbaikan SOP yang
ada," ujarnya.
Pada kesempatan terakhir Nur Rakhman juga turut menyampaikan
capaian yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung
Tahun 2023.
"Kami telah menerima sebanyak 255 laporan masyarakat di
tahun ini, yaitu 168 persen dari target Ombudsman RI yaitu 150 laporan. Untuk
konsultasi, 315 persen capaian kami dari target 150 konsultasi kami menerima
479 konsultasi," sebutnya.
Pada umumnya, konsultasi ini dilakukan masyarakat untuk
meminta saran apabila menemukan dugaan maladministrasi, dan dugaan tersebut
tidak berlanjut menjadi sebuah laporan.
"Laporan yang paling banyak di tahun 2023 ini ada pada
substansi infrastruktur jalan, yaitu mencapai 50 persen dari substansi lain
seperti pendidikan, kepegawaian, pertanahan, dan lain-lain," kata Nur.
Menurutnya untuk laporan infrastruktur jalan yang jumlahnya
hampir separuh laporan Ombudsman, tidak hanya jalan provinsi saja, tapi juga
jalan kabupaten/kota.
"Terkait penanganannya sebagian besar sudah
ditindaklanjuuti oleh instansi terlapor melalui pembangunan jalan secara
bertahap," jelasnya.
Selain itu Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung juga
melaksanakan kajian terkait tata kelola sampah sejenis sampah rumah tangga
tingkat lokal.
Ombudsman Lampung mengambil sampel di empat daerah yaitu
Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten
Lampung Barat.
"Kami sejak awal tahun telah konsen melakukan Kajian
terkait sampah ini di Provinsi Lampung, ini jauh sebelum fenomena Pandawara
Grup hadir di Kota Bandar Lampung. Kami berharap hasil saran perbaikan dari
kajian ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk seluruh pemda di Lampung," tutup
Nur.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Lampung bidang Ekonomi
Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin mengatakan, jika pihaknya terus
berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik yang ada di Lampung.
Menurutnya pelayanan publik yang berkualitas menjadi
landasan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Pelayanan publik yang efektif dan efisien adalah
cerminan dari kemampuan dan tanggung jawab kita sebagai penyelenggara negara.
Oleh karena itu, keberlanjutan dan peningkatan pelayanan publik menjadi
prioritas utama dalam agenda pemerintahan Provinsi Lampung," kata Zainal.
Menurutnya, pengawasan pelayanan publik adalah suatu upaya
yang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
"Pelayanan publik yang berkualitas menjadi landasan
utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Pelayanan publik
yang efektif dan efisien adalah cerminan dari kemampuan dan tanggung jawab kita
sebagai penyelenggara negara," ujarnya.
Oleh karena itu, keberlanjutan dan peningkatan pelayanan
publik menjadi prioritas utama dalam agenda pemerintahan Provinsi Lampung.
"Pengawasan Pelayanan Publik adalah suatu upaya yang sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tutup Zainal. (*)
Berita Lainnya
-
Tidak Kapok, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah Tetangganya di Langkapura Bandar Lampung
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Polresta Bandar Lampung Ungkap 20 Kasus Narkoba Selama Mei 2025
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Idul Adha 1446 H, MAN 1 Bandar Lampung Kurban 2 Sapi dan 2 Kambing
Sabtu, 07 Juni 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Kemenag, Pengurus Masjid, dan Panti Asuhan
Sabtu, 07 Juni 2025