Pemerintah Akan Naikkan Tarif Cukai Rokok 10% Tahun Depan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Saat ini telah dipersiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk mengimplementasikan kenaikan tarif CHT pada tahun depan.
"Ya Insyaallah (CHT naik 10% di 2024). Sudah dipersiapkan (pita cukai rokok) agar bisa penuhi kebutuhan industri di awal Januari 2024," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, Senin (18/12/2023) dikutip dari Detik.com.
Dengan adanya pita cukai baru ini, Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Sampai Oktober 2023 pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur.
"Studi dari universitas, dari penindakan pita cukai ini mampu meningkatkan produksi sekitar 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%," beber Askolani.
Sebagaimana diketahui, tarif CHT akan kembali naik sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears 2023-2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.
Tarif CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Sedangkan untuk CHT rokok elektrik rata-rata naik 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6%.
"Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan 4 pilar kebijakan CHT yaitu pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan, pemberantasan rokok ilegal," ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan alasan CHT naik 10% pada 2023 dan 2024, salah satunya guna mengendalikan konsumsi dan produksi. Jika harga rokok naik diharapkan konsumsinya juga menurun.
"Kita selama ini sudah menaikkan cukai rokok dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok," kata Sri Mulyani yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/11/2022). (*)
Berita Lainnya
-
MK Tolak Uji Materi Penyediaan Kotak Kosong di Pilkada Seluruh Daerah
Sabtu, 16 November 2024 -
Kemendagri Resmi Larang Kepala Daerah Sebar Bansos Jelang Pilkada
Kamis, 14 November 2024 -
Indonesia Peringkat Kedua Kasus TBC Terbanyak, Capai 1 Juta Lebih
Selasa, 12 November 2024 -
Pemerintah Antisipasi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur dari Jadwal
Senin, 11 November 2024