• Senin, 05 Mei 2025

Kemendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Bupati Lampung Barat dan Tulang Bawang

Senin, 18 Desember 2023 - 15.26 WIB
814

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat berfoto bersama dengan Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat dan Tulang Bawang yang berlangsung di Balai Keratun, Senin (18/12/2023). Foto: Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat dan Tulang Bawang.

Pj Bupati Lampung Barat saat ini dijabat oleh Sekretaris Daerah Lampung Barat, Nukman. Sementara untuk Pj Bupati Tulang Bawang dijabat oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan.

Perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100 2.1.3-6593 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Tulang Bawang dan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-6594 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Lampung Barat.

Dalam arahannya, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi penetapan Pj Bupati oleh orang yang sama dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri secara kontinyu dan komprehensif.

"Maka secara khusus jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Barat sampai dengan waktunya nanti, tetap dijabat oleh Pj Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arinal.

Pada kesempatan tersebut, Arinal menjelaskan, jika kepercayaan dan amanat yang telah dibebankan harus dijawab melalui integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan, serta kemajuan pembangunan daerah.

"Prioritas rencana pembangunan jangka menengah nasional yang telah ditetapkan melalui arah kebijakan rencana pemerintah tahun 2024. Seperti penguatan ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkeadilan dan berkualitas," jelasnya.

Kemudian pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan, peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

"Selanjutnya penguatan infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar, pembangunan lingkungan hidup, peningkatan ketahanan bencana maupun perubahan iklim, enguatan stabilitas politik, hukum, pertahanan dan keamanan serta transformasi pelayanan publik," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan, jika pertumbuhan perekonomian Kabupaten Lampung Barat yang mengalami peningkatan sebesar 2,58 persen dengan laju pertumbuhan tertinggi pada sektor jasa lainnya, transportasi, pergudangan dan sektor perdagangan.

Sementara untuk angka tingkat pengangguran terbuka sebesar sebesar 2,10 persen dan IPM sebesar 68,39, maka transformasi ekonomi dan nilai tambah produk unggulan menuju masyarakat sejahtera, yang telah dicanangkan sebelumnya dapat diwujudkan oleh Pj Bupati Lampung Barat.

 

"Demikian pula dengan Kabupaten Tulang Bawang, dengan dominasi usaha-usaha pertanian, terutama pada sub sektor tanaman pangan, peternakan dan perkebunan, serta IPM sebesar 71,56," jelasnya.

"Maka optimalisasi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas SDM yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang juga harus dapat direalisasikan oleh Penjabat Bupati Tulang Bawang," sambungnya.

Selanjutnya, Arinal mengatakan, jika sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024, pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif memasuki tahapan masa kampanye.

"Saya kembali menghimbau kepada para Bupati dan Walikota maupun pimpinan instansi di Provinsi Lampung, untuk tetap berpartisipasi aktif dengan menjaga dan menciptakan suasana yang kondusif di masing-masing daerah maupun lingkungan tempatnya bekerja," jelasnya.

Sementara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang akan turut serta dalam kampanye diwajibkan untuk mengajukan cuti kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Pelaksanaan cuti kampanye dapat diberikan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk satu hari kerja dalam satu minggu nya. Kecuali hari libur yang merupakan hari bebas untuk melaksanakan kampanye pemilu diluar ketentuan cuti," katanya.

Menurut nya jika kepala daerah dan wakil kepala daerah melaksanakan cuti kampanye pada waktu bersamaan, maka Sekretaris Daerah melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari sesuai mekanisme yang telah ditentukan. (*)

Editor :