Diancam dan Perkosa Teman Sendiri di Metro, Mahasiswa Asal Tubaba Ditangkap

Ilustrasi.
Kupastuntas.co, Metro - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres Metro berhasil membekuk seorang mahasiswa yang diduga
melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang merupakan temannya didalam
sebuah rumah kontrakan di Metro.
Aksi bejat pelaku diawali dengan mengajak korban berkeliling Metro hingga larut malam. Lalu korban di bawa ke rumah kontrakan pelaku dan diancam menggunakan parang jenis samurai.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan, aksi bejat mahasiswa tersebut terungkap setelah masuknya laporan dari korbannya pada Kamis (14/12/2023).
Saat itu, korban berinisial WRD (20) warga Kabupaten Lampung Timur diajak berkeliling Metro oleh pelaku MKR (25) seorang mahasiswa asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah dikenalnya.
"Kronologis kejadiannya itu berawal dari tersangka yang mengajak korban untuk keliling Kota Metro. Lalu korban dibawa ke rumah kontrakan milik tersangka. Sesampainya di kontrakan, tersangka langsung memasukkan motor ke dalam kontrakan bersama dengan korban lalu mengunci pintu kontrakan," terang Kasat kepada Kupastuntas.co, Senin (18/12/2023).
Aksi wikwik dengan memaksa korbannya itu dilakukan tersangka pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 21.30 WIB di kontrakan tersangka MKR yang berada di Jalan Way Umpu, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.
"Setelah itu tersangka langsung mengambil parang yang berada di kamarnya, kemudian parang itu dikeluarkan dari sarungnya dan karena takut korban langsung duduk dengan posisi kepala diantara kedua kaki," ujarnya.
Kasat mengungkapkan, tersangka MKR juga sempat mengancam korbannya dengan parang yang di gesekan ke tangan dan leher korban.
"Kemudian tersangka menggesek-gesekkan parang ke tangan kiri dan leher bagian kiri korban sambil berkata parang ini udah pernah bunuh orang, saya matiin kamu. Lalu tersangka mengembalikan parang tersebut dan duduk di kursi sambil minum alkohol yang dibeli pada saat jalan ke kontrakan," ucapnya.
Pelaku yang mabuk sempat mengamuk saat korban menolak ketika akan dicium oleh pelaku. Lantaran kesal, korban langsung diangkat ke kamar pelaku lalu disetubuhi.
"Dalam keadaan mabuk tersangka memaksa mencium korban tetapi ditolak korban. Kemudian korban digendong paksa ke kamar dan tersangka langsung membuka baju dan celananya. Lalu tersangka memaksa membuka celana korban dan akhirnya celana korban terlepas," kata Kasat.
"Kemudian tersangka memaksa korban melakukan hubungan suami istri, korban sempat menolak dan tidak bisa menahan tersangka," imbuhnya.
Usai memperkosa korban, pelaku mengantarkan korbannya ke rumah kost di jalan Manunggal 2, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur saat tengah malam.
"Setelah selesai melakukan perbuatan tersebut korban meminta diantarkan pulang ke kosan. Kemudian tersangka mengantarkan korban pulang dan korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman korban," paparnya.
IPTU Rosali menerangkan, setelah serangkaian upaya penangkapan, pelaku berhasil dibekuk pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Jadi upaya penangkapan pelaku dengan cara korban atas arahan dari penyidik PPA dan Tekab 308 untuk janjian mengajak bertemu dengan tersangka di Kosan yang Jalan Manunggal 2. Kemudian korban dengan didampingi penyidik PPA dan tekab 308 langsung ke tempat yang telah di janjikan," jelasnya.
"Setelah sampai di tempat yang telah dijanjikan tersebut, tidak lama tersangka datang dan pelaku berhasil di tangkap. Kemudian tersangka diminta untuk menunjukkan tempat kejadian perkara berikut untuk mengambil barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," tandasnya.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis samurai warna hitam yang digunakan untuk mengancam korbannya. Selain itu, juga terdapat sejumlah barang bukti lain mulai dari smartphone, motor, dan pakaian yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro, ia terancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Enam Pelajar Wakil Kota Metro Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Razia di Metro Utara, Polisi Sita Puluhan Liter Miras
Jumat, 02 Mei 2025 -
Dikeluhkan Warga, Sejumlah Pohon Rawan Tumbang di Kota Metro Dipangkas
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pasca Aksi Blokade Armada Pengangkut Sampah di Karangejo Metro, Pemerintah Gelontorkan 5,8 Miliar Perbaiki Jalan WR Supratman
Rabu, 30 April 2025