BPKAD Klaim Utang Pemkot Bandar Lampung ke Kontraktor Sisa Rp20 Miliar

Kepala BPKAD Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengklaim,
utang pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kepada para kontraktor saat ini
tersisa Rp20 miliar.
Nilai utang tersebut terangnya, ke banyak kontraktor yang jumlahnya lebih dari 10 kontraktor.
"Utang itu sejak 2021 hingga 2022. Ya sekarang paling sisa sekitaran Rp20 miliar, tapi tahun ini belum tahu karena belum selesai," ujar Ramdhan, Senin (18/12/2023).
Sisa utang itu, ia menyampaikan berasal dari pekerjaan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Selain itu, pihak kontraktor tidak melakukan penagihan sehingga utang itu masih ada.
"Karena memang banyak dari rekanan tidak menagih. Mungkin karena kecil kali," kata Ramdhan.
"Misalnya uang sisa Rp30 juta, tetapi anggaran perbaikan mencapai Rp50 juta. Mungkin itu alasan tidak ditagih," timpalnya.
Jika pihak rekanan tersebut tidak menagih jelasnya, maka akan dihapuskan dari terhutang.
"Kita tunggu sampai 2 tahun lagi, jika tidak menagih akan kita hapuskan. Tapi mudah-mudahan utang itu selesai," jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Bandar Lampung Abdul Salim menyampaikan, utang ke kontraktor diminta segera dilunasi, jangan sampai membebani pemimpin berikutnya.
"Terlebih di dinas PU untuk koordinasi supaya kontraktor melakukan penagihan supaya segera dibayar," katanya.
Ia juga menyampaikan, agar pemkot setempat melunasi utang ke pihak lainnya bukan hanya ke kontraktor.
"Pemkot kan bukan hanya ke kontraktor punya utangnya. Maka utang ke lainnya juga segera dilunasi," pintanya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Tegaskan Jangan Sampai Komoditas Utama Lampung Diolah Perusahaan Luar Daerah
Selasa, 23 September 2025 -
Bulog Lampung Klaim Serap Gabah Petani 172 Ribu Ton
Selasa, 23 September 2025 -
Pengemis Lansia Berulang Kali Terjaring Razia di Bandar Lampung, Polisi Lakukan Penanganan Khusus
Selasa, 23 September 2025 -
Perjalanan Dinas 214 Miliar, Prioritas atau Pemborosan? Oleh: Zainal Hidayat
Selasa, 23 September 2025