• Sabtu, 05 Oktober 2024

Bawaslu RI Cermati Potensi Pelanggaran Parpol dari Temuan PPATK

Senin, 18 Desember 2023 - 14.57 WIB
58

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenti menyebut, lembaganya sudah mendapatkan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya temuan transaksi janggal partai politik.

Menurut Lolly, pihaknya tengah mencermati data-data yang diberikan PPATK. "Jadi para prosesnya betul ada surat yang masuk, betul ada beberapa data yang perlu pencermatan, perlu pendalaman, nah itu yang sedang kami lakukan," kata Lolly, Senin (18/12/2023).

Lolly mengatakan, Bawaslu dalam menjalankan tugas selalu melihat potensi pelanggaran. Tapi kini pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan temuan dari PPATK. Setelah itu mereka akan menyampaikan kepada publik agar informasi yang diberikan PPATK kemudian tidak menjadi simpang siur.

Lolly belum mau berspekulasi tentang partai-partai atau nama pihak yang diduga terlibat berdasarkan laporan PPATK ini. Karena sekarang menurut dia informasi yang diperoleh Bawaslu masih belum matang. Ia tidak ingin informasi seputar hal ini tidak memancing kegaduhan.

"Nanti ya kalau itu jangan dipancing-pancing, karena informasi yang setengah matang disampaikan itu nggak boleh nanti yang terjadi malah kegaduhan. Bersabar sebentar karena ini hal yang perlu kehati-hatian untuk Bawaslu sampaikan," ujar Lolly.

Lolly menerangkan, Bawaslu akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

"Oh tentu saja jika nanti hasil kajian kami kemudian dinyatakan terjadi dugaan pelanggaran pidana pemilu maka tentu akan berproses di sentra Gakkumdu dimana disitu ada teman-teman kepolisian dan kejaksaan.  Saat ini masih dalam kajian internal Bawaslu," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Khalik mengatakan, pihaknya butuh penjelasan lebih lengkap dari PPATK mengenai adanya temuan transaksi janggal partai politik.

Menurut Idham, KPU belum dapat mengusut lebih jauh bila belum ada uraian konkret dari PPATK.

"KPU juga butuh penjelasan dari PPATK, apakah frasa 'rekening bendahara partai politik' dalam surat PPATK tersebut adalah RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye). Artinya KPU juga butuh penjelasan konkret dari temuan PPATK itu baru bisa usut lebih jauh," kata Idham, Senin (18/12/2023).

Idham menjelaskan, KPU harus mendapat kepastian apakah temuan PPATK itu berkenaan dengan dana kampanye yang ada di dalam RKDK partai politik atau bukan. Karena parpol juga punya rekening di luar RKDK.

"Rekening tersebut keberadaannya diatur dalam UU No. 2 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011," ujar Idham

Idham menambahkan, informasi yang beredar di publik bahwa PPATK telah menyerahkan temuan pemantauan transaksi keuangan tersebut ke Bawaslu RI.

Untuk itu KPU, lanjut Idham juga menunggu respons dari Bawaslu. Apakah semua  ini memenuhi dugaan pelanggaran aturan dana kampanye atau tidak.

"Bawaslu lah yang otoritatif memproses jika ada dugaan pelanggaran aturan dana kampanye," ujar Idham.

Sebelumnya disebutkan Surat dari Kepala PPATK berperihal Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.

Dalam surat PPATK ke KPU tersebut, PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk maupun keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.

Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan. (*)

Editor :