Catat! Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Pelabuhan Bakauheni Selama Libur Nataru

Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2023). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal 2023 dan Tahun baru 2024 (Nataru) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo menjelaskan, kebijakan itu mengacu keputusan bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga.
"Keputusan itu dengan Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, Nomor: SKB/218/XII/2023, Nomor: 19/PKS/Db/2023 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Natal 2023 dan tahun baru 2024," kata Kasat Lantas, saat dikonfirmasi, Sabtu (16/12/2023).
Manggala merincikan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada libur Nataru berlaku untuk jenis kendaraan diantaranya truk barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kilogram.
"Lalu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan/ gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan tanah, pasir batu, hasil tambang dan bahan bangunan," sambungnya.
Manggala melanjutkan, pembatasan tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), hantaran uang, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak.
"Serta bahan pokok terdiri atas beras, tepung terigu, gandum, tapioka, jagung, gula, sayur, buah-buahan, daging dan ikan," timpal Kasat Lantas.
Bagi angkutan barang yang mendapat pengecualian, imbuh Manggala, harus dilengkapi surat muatan dengan memenuhi ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
"Lalu, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. Dan, ditempelkan kaca depan sebelah angkutan barang," urainya.
Manggala menambahkan, kepolisian telah menyiapkan langkah untuk menghindari macet dengan pengaturan penundaan perjalanan (delaying sistem) pada buffer zone menuju Pelabuhan Bakauheni.
"Pada ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar di rest area KM 20 B, KM 49 A dan KM 49 B, serta KM 87 A," cetus Kasat Lantas.
Manggala menyebutkan, pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang di Jalan Lintas Sumatera dan Jalan Lintas Timur terbagi serta Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar terbagi dalam dua termin.
"Pertama, arus mudik natal 2023 mulai tanggal 22-24 Desember 2023, lalu arus balik natal 2023 dari tanggal 26-27 Desember 2023. Kedua, arus mudik tahun baru 2024 mulai tanggal 29-30 Desember 2024, arus balik tahun baru 2024 mulai tanggal 1-2 Januari 2024," ujar Kasat Lantas.
Manggala menyatakan, jika ditemukan kendaraan angkutan barang melanggar aturan setelah diberlakukan, maka kendaraan akan dilakukan penindakan.
"Sementara memasukkan ke kantong parkir, sampai jam yang ditentukan oleh jam pembatasannya," tegas Kasat Lantas. (*)
Berita Lainnya
-
Diguyur Hujan Deras, Pelabuhan Bakauheni Kebanjiran
Minggu, 04 Mei 2025 -
Mayat Anonim Ditemukan Mengapung di Perairan Sebalang Lampung Selatan
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Ratusan Polisi Siap Amankan May Day 2025 di Lampung Selatan
Kamis, 01 Mei 2025 -
Anggota DPRD Lamsel Tersangka Dugaan Ijazah Palsu Jadi Tahanan Kota
Rabu, 30 April 2025