• Minggu, 04 Mei 2025

BPS: Empat Tahun Terakhir Angka Kejahatan di Lampung Naik

Jumat, 15 Desember 2023 - 08.14 WIB
341

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat, angka kejahatan di Provinsi Lampung selama empat tahun terakhir (2019-2022) mengalami kenaikan. Jumlah kejahatan sempat turun hanya pada tahun 2021.

BPS Provinsi Lampung merilis jumlah angka kejahatan di Lampung selama periode 2019-2022, pada Rabu (13/12/2023). Data diambil berdasarkan laporan administrasi Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tahun 2019-2022.

Dari data tersebut terungkap, pada tahun 2019 dilaporkan ada 7.321 kejahatan/tindak pidana di wilayah Provinsi Lampung. Lalu meningkat sebesar 39,20 persen pada tahun 2020 menjadi 10.191 laporan kejahatan/tindak pidana.

Angka ini sempat mengalami penurunan menjadi 9.764 tindak kejahatan di tahun 2021 atau turun sebesar 4,19 persen. Namun pada tahun 2022 mengalami kenaikan lagi sebanyak 1.430 kasus kejahatan atau menjadi 11.194 tindak kejahatan.

Kepala BPS Provinsi Lampung, Atas Parlindungan Lubis mengatakan, seiring dengan indikator jumlah kejahatan tersebut, tingkat risiko terkena kejahatan (crime rate) di Lampung umumnya juga meningkat.

Dengan kata lain, indikator ini menunjukkan tingkat kerawanan kejahatan suatu wilayah pada periode waktu tertentu. Semakin tinggi angka crime rate maka tingkat kerawanan akan kejahatan suatu daerah semakin tinggi pula, demikian pula sebaliknya.

"Jumlah penduduk yang berisiko terkena tindak kejahatan (crime rate) dalam rentang 2020-2022 juga mengalami peningkatan, yaitu dari sebanyak 113 orang per 100.000 penduduk pada tahun 2020 menjadi 122 orang pada tahun 2022,” kata Atas, Rabu (13/12/2023) malam.

Menurut Atas, statistik ini memberikan informasi perlunya kebijakan-kebijakan di bidang keamanan yang dapat menekan risiko kejahatan yang dialami penduduk di Provinsi Lampung.

Atas menerangkan, berdasarkan data laporan Polres/Polresta se-Provinsi Lampung tahun 2022, terdapat tiga kabupaten/kota yang memiliki angka kejahatan paling tinggi yaitu Bandar Lampung dengan 2.898 kasus.

Diikuti oleh Lampung Utara pada posisi kedua dengan 1.061 kasus, dan Kota Metro menempati peringkat ketiga jumlah kejahatan 732 kasus.

"Artinya, ketiga kabupaten/kota ini merupakan daerah yang paling rawan terhadap tindak kejahatan. Sebaliknya, jumlah kasus kriminal terendah terjadi di Kabupaten Pesisir Barat dengan 103 kasus. Diikuti oleh Kabupaten Mesuji dengan 105 kasus, Lampung Barat menempati posisi ketiga terendah kasus kriminalitas dengan angka 118 kasus,” paparnya.

Atas mengungkapkan, berdasarkan catatan Polda Lampung, selama tahun 2022 di Lampung terjadi 30 kejadian pembunuhan, dan 959 kejadian terhadap fisik/badan (violence). Sementara jumlah kejadian kejahatan terhadap kesusilaan (perkosaan dan pencabulan) di Lampung tercatat sebanyak 262 kasus, yakni perkosaan sebanyak 42 kejadian dan pencabulan sebanyak 220 kejadian.

"Selanjutnya terdapat klasifikasi kejahatan terhadap kemerdekaan orang terdiri dari jenis kejahatan penculikan dan mempekerjakan anak di bawah umur. Sepanjang tahun 2022 kejadian kejahatan ini di Lampung tercatat sebanyak 12 kejadian,” ujarnya.

Atas melanjutkan, ada juga 421 kejadian kejahatan terhadap hak milik/barang dengan penggunaan kekerasan, kejahatan terhadap hak milik/barang tanpa kekerasan mencapai 3.763 kejadian, kejahatan pencurian dengan pemberatan sebanyak 1.791 kasus, dan kejahatan terkait narkotika sebanyak 1.516 kasus.

"Lalu ada kelompok kejahatan terkait penipuan, penggelapan dan korupsi. Kejahatan ini mencakup kejahatan penipuan/perbuatan curang, penggelapan, dan korupsi dengan total kejadian sebanyak 1.769 kasus. Dan terdapat sebanyak 28 kejadian kejahatan terkait ketertiban umum sepanjang tahun 2022,” imbuhnya.

Atas menyebut, dari tindak kejahatan yang dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2022, sebesar 63,74 persen yang dapat terselesaikan (clearance rate).

Jika ditinjau dari persentase kasus yang dapat diselesaikan, Kabupaten Lampung Timur menduduki peringkat pertama dengan tingkat penyelesaian kasus mencapai 105,23 persen.

Diikuti Pesisir Barat menduduki posisi kedua dengan tingkat penyelesaian kasus mencapai 100 persen dari jumlah kasus yang dilaporkan.

Selanjutnya posisi tertinggi ketiga dalam penyelesaian kasus adalah Kabupaten Mesuji dengan capaian sebesar 83,81 persen. “Disisi lain, masih ada lima wilayah yang memiliki clearance rate dibawah 60 persen, yaitu Kabupaten Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, Kabupaten Tanggamus, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pringsewu. Persentase penyelesaian kasus terendah diduduki oleh Lampung Utara yang hanya mencapai 51,56 persen,” jelasnya.

Namun, lanjut Atas, untuk persentase penduduk korban kejahatan pada periode 2020-2022 mengalami tren penurunan. Merujuk pada data Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung 2020-2022, pada tahun 2022 persentase penduduk yang menjadi korban kejahatan sebesar 0,50 persen.

Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya yaitu masing-masing 1,00 persen dan 1,42 persen penduduk korban kejahatan.

Menurut Atas, berbagai cara telah dilakukan warga untuk menjaga keamanan, antara lain membangun poskamling, membentuk regu keamanan lingkungan, memeriksa setiap warga dari luar desa, dan menambah jumlah anggota hansip/linmas.

Sementara itu, pihak Polda Lampung belum bersedia komentar terkait rilis BPS Provinsi Lampung tersebut. "Sabar, menunggu rilis akhir tahun tanggal 29 Desember 2023 ya," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 15 Desember 2023, dengan judul "BPS: Empat Tahun Terakhir Angka Kejahatan di Lampung Naik"