Bejat! Kakek di Tuba Nekat Cabuli Anak Tetangga Berusia 7 Tahun
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Sungguh bejat, seorang
kakek di Tulang Bawang (Tuba) nekat cabuli anak tetangga yang masih berusia 7
Tahun.
Pelaku yakni inisial MI (76) warga Kec. Rawajitu
Selatan, Kab. Tulang Bawang yang berprofesi sebagai petani.
Kini kakek tersebut harus mendekam di balik jeruji
besi dan berurusan dengan Satreskrim Polres Tuba atas tindak pidana cabul
terhadap anak perempuan yang merupakan tetangganya berinisial H (7).
Kasatreskrim Polres Tuba, AKP Hengky Darmawan
mengatakan, pelaku telah diamankan pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan di kediamannya
dan saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Tuba," kata Hengky. Jumat, (15/12/2023).
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti
berupa baju lengan pendek warna merah, celana pendek warna hijau, celana dalam
warna biru, celana pendek motif loreng warna hijau dan tikar plastik warna kombinasi
biru, oranye serta hijau.
Adapun penangkapan tersebut berawal dari laporan ayah
kandung korban berinisial A (47) yang rumahnya hanya berjarak 50 meter dari
rumah pelaku.
"Jadi aksi biadab pelaku terhadap korban terjadi
pada Selasa (12/7/2023) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah pelaku," ucapnya.
Usai mendapat laporan tersebut, petugas langsung
melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP dan mengantar korban
ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum (VER).
"Jadi awalnya saksi inisial S (16) yang merupakan
kakak kandung korban merasa curiga karena melihat pelaku mengikuti korban dari
belakang, dimana saat itu korban sedang berjalan kaki pulang ke rumah setelah
bermain," imbuhnya.
Saksi pun langsung menegur dan pelaku malah kaget
sehingga langsung pulang ke rumahnya.
"Ketika sampai di rumah, saksi langsung bertanya
kepada korban karena curiga. Korban pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku saat
berada di rumah pelaku," jelasnya.
Mendengar hal tersebut, saksi langsung menelpon
ayahnya yang sedang bekerja sebagai petani.
"Mendengar cerita anaknya, ayah korban naik pitam
dan langsung melapor ke Polres Tulang Bawang," ucapnya.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di
Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 jo. Pasal 76E UU
Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun dan denda
maksimal Rp 5 Miliar.
"Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (g) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dipidana dengan pidana penjara maksimal 16 tahun, dan atau pidana denda maksimal Rp 400 juta," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024 -
Tampung Aspirasi Masyarakat Penumangan Tulang Bawang, Arinal Djunaidi Komitmen Stabilkan Harga Singkong dan Karet
Selasa, 12 November 2024 -
Jembatan Way Pidada Tulang Bawang Diperbaiki, Kendaraan Berat Lebih Dari 25 Ton Dihimbau Lewat Jalan Tol
Selasa, 12 November 2024