• Sabtu, 11 Januari 2025

Penyaluran Hak Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Talangsari Lamtim Awal 2024

Kamis, 14 Desember 2023 - 19.00 WIB
181

ilustrasi.

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Penyaluran hak pemulihan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Talangsari, Lampung Timur, rencananya akan dilaksanakan pada awal 2024.

Anggota Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM), Amiruddin Al Rahab menyampaikan, selain penyaluran hak pemulihan korban pelanggaran HAM berat Talangsari, pihaknya juga akan menyalurkan hak kepada korban kasus Wamena dan Wasior, Kasus Dukun Santet, Pembunuhan Misterius (Petrus), dan Peristiwa 1965/1966, yang dilakukan awal 2024.

Amiruddin menegaskan, pemulihan hak korban merupakan kewajiban negara. Maka dari itu, pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang lebih kuat. Untuk diketahui, Tim PPHAM dan Pemprov Sulteng telah menyalurkan hak pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Hak pemulihan itu diberikan kepada 448 warga dari 6 kabupaten dan kota.

Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sulteng Rusdy Mastura dan Wakil Ketua PKP HAM Makarim Wibisono. Hak pemulihan yang diberikan antara lain diberikan dalam bentuk kartu kesehatan prioritas, tunjangan tunai bulanan, renovasi rumah, pelatihan usaha ekonomi, beasiswa pendidikan, dan pengadaan alat-alat pertanian.

Selain itu, diberikan pemulihan kolektif dalam bentuk pembangunan bendungan serta infrastruktur pertanian masyarakat. Pemberian hak pemulihan korban pelanggaran HAM berat ini sebagai implementasi dari kebijakan penyelesaian pelanggaran HAM berat sesuai Inpres No 2 Tahun 2023.

Amiruddin mengatakan, warga antusias menerima program pemulihan ini. Kebijakan pemulihan hak korban dan pencegahan pelanggaran HAM ini telah diterapkan pada korban di Aceh, Jakarta, dan Sulawesi Tengah.

"Korban sangat antusias menerima program pemulihan dan berharap program pemulihan ini berjalan berkesinambungan," kata Amiruddin, dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).

Tim PPHAM mendata ada sebanyak 110 warga korban tragedi Talangsari yang terjadi pada tanggal 7 Februari 1989 lalu akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

Ketua Tim PPHAM, Makarim Wibisono mengatakan, setidaknya terdapat 19 kementerian dan lembaga yang ditugaskan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tersebut.

"Untuk jumlah korban tragedi Talangsari baik dari Komnas HAM dan LPSK sudah memberikan data yang sekarang mau diverifikasi. Datanya kurang lebih ada 110 orang," kata Makarim saat dimintai keterangan di Hotel Golden Tulip, belum lama ini.

Namun ia mengatakan, jika pihaknya akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam verifikasi terhadap korban Talangsari tersebut.

"Kita sudah memiliki data yang lengkap dan sudah dikonfirmasi oleh pemerintah daerah. Maka kedepan kementerian dan lembaga akan datang dan memberikan komitmen yang sudah disampaikan," ujarnya.

Menurutnya tim PPHAM dibentuk oleh Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 untuk dapat menyelesaikan kasus Talangsari.

Berdasarkan Keppres tersebut, tim PPHAM memiliki tugas untuk menyelesaikan kasus HAM dengan menempuh jalan non yudisial atau di luar meja pengadilan.

"Tugas PPHAM ini disamping memonitor pelaksanaan tapi bagaimana agar peristiwa ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang," tuturnya.

Ia menyebutkan perhatian yang akan diberikan oleh pemerintah dari sisi kesehatan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang khusus untuk korban Talangsari dan di luar BPJS Kesehatan.

"Misal dari kesehatan ada jaminan kesehatan yang diberikan khusus kepada korban dengan dana khusus. Ini tidak dimasukkan ke dalam BPJS, tapi dimasukkan ke dalam Kementerian Kesehatan," sebutnya.

"Jadi Kementerian Kesehatan langsung membayar kepada rumah sakit yang melaporkan bahwa mereka merawat korban," sambungnya.

Selanjutnya untuk Kementerian Sosial sudah memberikan bantuan khusus yang diberikan setiap bulan.

"Kementerian pertanian juga telah memberikan alat-alat pertanian yang dibutuhkan. Korban yang menyatakan bahwa mereka dalam kasus dulu itu lembunya diambil kemudian diganti dalam bentuk sapi," kata dia.

Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM juga memberikan bantuan dalam bentuk mengembangkan usaha kecil dan menengah. (*)

Editor :