Penyaluran Hak Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Talangsari Lamtim Awal 2024
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Penyaluran hak pemulihan korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Talangsari, Lampung Timur, rencananya akan dilaksanakan pada awal 2024.
Anggota Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran
HAM Berat Masa Lalu (PPHAM), Amiruddin Al Rahab menyampaikan, selain penyaluran
hak pemulihan korban pelanggaran HAM berat Talangsari, pihaknya juga akan
menyalurkan hak kepada korban kasus Wamena dan Wasior, Kasus Dukun Santet,
Pembunuhan Misterius (Petrus), dan Peristiwa 1965/1966, yang dilakukan awal
2024.
Amiruddin menegaskan, pemulihan hak korban merupakan
kewajiban negara. Maka dari itu, pemerintah perlu menunjukkan komitmen yang
lebih kuat. Untuk diketahui, Tim PPHAM dan Pemprov Sulteng telah menyalurkan
hak pemulihan korban pelanggaran HAM berat. Hak pemulihan itu diberikan kepada
448 warga dari 6 kabupaten dan kota.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sulteng Rusdy Mastura
dan Wakil Ketua PKP HAM Makarim Wibisono. Hak pemulihan yang diberikan antara
lain diberikan dalam bentuk kartu kesehatan prioritas, tunjangan tunai bulanan,
renovasi rumah, pelatihan usaha ekonomi, beasiswa pendidikan, dan pengadaan
alat-alat pertanian.
Selain itu, diberikan pemulihan kolektif dalam bentuk
pembangunan bendungan serta infrastruktur pertanian masyarakat. Pemberian hak
pemulihan korban pelanggaran HAM berat ini sebagai implementasi dari kebijakan
penyelesaian pelanggaran HAM berat sesuai Inpres No 2 Tahun 2023.
Amiruddin mengatakan, warga antusias menerima program
pemulihan ini. Kebijakan pemulihan hak korban dan pencegahan pelanggaran HAM
ini telah diterapkan pada korban di Aceh, Jakarta, dan Sulawesi Tengah.
"Korban sangat antusias menerima program pemulihan dan
berharap program pemulihan ini berjalan berkesinambungan," kata Amiruddin,
dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Tim PPHAM mendata ada sebanyak 110 warga korban tragedi
Talangsari yang terjadi pada tanggal 7 Februari 1989 lalu akan mendapatkan
bantuan dari pemerintah pusat.
Ketua Tim PPHAM, Makarim Wibisono mengatakan, setidaknya
terdapat 19 kementerian dan lembaga yang ditugaskan untuk menyelesaikan
pelanggaran HAM tersebut.
"Untuk jumlah korban tragedi Talangsari baik dari
Komnas HAM dan LPSK sudah memberikan data yang sekarang mau diverifikasi.
Datanya kurang lebih ada 110 orang," kata Makarim saat dimintai keterangan
di Hotel Golden Tulip, belum lama ini.
Namun ia mengatakan, jika pihaknya akan dibantu oleh
Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam
verifikasi terhadap korban Talangsari tersebut.
"Kita sudah memiliki data yang lengkap dan sudah
dikonfirmasi oleh pemerintah daerah. Maka kedepan kementerian dan lembaga akan
datang dan memberikan komitmen yang sudah disampaikan," ujarnya.
Menurutnya tim PPHAM dibentuk oleh Presiden berdasarkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 untuk dapat menyelesaikan
kasus Talangsari.
Berdasarkan Keppres tersebut, tim PPHAM memiliki tugas untuk
menyelesaikan kasus HAM dengan menempuh jalan non yudisial atau di luar meja
pengadilan.
"Tugas PPHAM ini disamping memonitor pelaksanaan tapi
bagaimana agar peristiwa ini tidak terulang kembali dimasa yang akan
datang," tuturnya.
Ia menyebutkan perhatian yang akan diberikan oleh pemerintah
dari sisi kesehatan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang khusus untuk
korban Talangsari dan di luar BPJS Kesehatan.
"Misal dari kesehatan ada jaminan kesehatan yang
diberikan khusus kepada korban dengan dana khusus. Ini tidak dimasukkan ke
dalam BPJS, tapi dimasukkan ke dalam Kementerian Kesehatan," sebutnya.
"Jadi Kementerian Kesehatan langsung membayar kepada
rumah sakit yang melaporkan bahwa mereka merawat korban," sambungnya.
Selanjutnya untuk Kementerian Sosial sudah memberikan
bantuan khusus yang diberikan setiap bulan.
"Kementerian pertanian juga telah memberikan alat-alat
pertanian yang dibutuhkan. Korban yang menyatakan bahwa mereka dalam kasus dulu
itu lembunya diambil kemudian diganti dalam bentuk sapi," kata dia.
Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM juga memberikan
bantuan dalam bentuk mengembangkan usaha kecil dan menengah. (*)
Berita Lainnya
-
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025 -
Kejati Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Timur dan Kantor Dinas PUPR
Kamis, 09 Januari 2025 -
Ditetapkan Bupati Terpilih, Ela Siti Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Bangun Lampung Timur
Kamis, 09 Januari 2025 -
Kapasitas Kandang Badak Overload, TNWK Siap Bangun Kandang Ketiga
Kamis, 09 Januari 2025