Kejari Metro Musnahkan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ribuan Butir Obat Terlarang

Kejari Kota Metro saat melakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (14/12/2023). Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang bukti hasil kejahatan di wilayah hukum Bumi Sai Wawai. Dari berbagai jenis barang bukti tersebut, yang terbanyak ialah psikotropika.
Dari pantauan Kupastuntas.co, pemusnahan ribuan barang bukti kejahatan tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Kota Metro, Nurvita Kusumawardani di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (14/12/2023).
Ribuan barang bukti yang dimusnahkan oleh kejaksaan tersebut terdiri atas 3.226 butir obat-obatan yang mengandung Psikotropika. Kemudian 50,413 gram ganja. Lalu terdapat pula 8,337 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Tidak hanya itu, Jaksa juga kemusnahan barang bukti ganja sintetis alias tembakau gorila alias sinte dengan berat 19,598 gram. Selamat itu, ada pula 4 handphone, satu helm, satu pucuk Senpi dan 69 barang bukti lainnya.
Kajari Metro, Nurvita Kusumawardani menjelaskan, pemusnahan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah inkrah.
"Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Kota Metro sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata dia.
Dirinya mengungkapkan, pemusnahan dilakukan sesuai dengan amanat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang ada di Indonesia.
"Bahwa pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas penuntut umum sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHP yaitu melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah," ujarnya.
Nurvita Kusumawardani menerangkan bahwa ribuan barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 64 perkara yang tercatat sejak enam bulan terakhir.
"Barang bukti yang dimusnahkan saat ini adalah barang bukti yang telah inkrah sejak bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2023, dengan jumlah perkara sebanyak 64 perkara," paparnya.
"Itu dengan rincian perkara narkotika sebanyak 35 perkara. Kemudian, Oharda sebanyak 5 perkara, Kamtibum sebanyak 6 perkara dan TPUL sebanyak 16 perkara," sambungnya.
Dirinya juga menilai bahwa tindak pidana di Metro cukup tinggi. Hal tersebut berdasarkan penanganan perkara yang masuk ke Kejari Kota Metro.
"Bahwa tindak pidana umum di wilayah kota Metro secara kuantitas relatif tinggi yang berimbas pada banyaknya barang bukti," ucapnya.
"Oleh karena itu, pada kesempatan ini kejaksaan negeri Metro melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika dan psikotropika," imbuhnya.
Terdapat sejumlah metode pemusnahan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh Kejari Metro. Mulai dari di blender, dihancurkan hingga dibakar.
"Pemusnahannya dilakukan dengan cara diblender dengan air dan campuran zat kimia kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur ataupun dibakar sehingga tidak dapat digunakan kembali," bebernya.
"Pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini diharapkan dapat dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga kondisi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Metro menjadi aman, tentram dan kondusif," tandasnya.
Diketahui, Psikotropika merupakan zat atau obat yang menurunkan fungsi otak serta merangsang sistem saraf pusat sehingga menimbulkan reaksi halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.
Jenis obat ini tidak untuk pengobatan, melainkan hanya sebagai pengetahuan saja. Contoh dari psikotropika golongan 1 diantaranya adalah LSD, DOM, Ekstasi, dan lain-lain yang secara keseluruhan jumlahnya ada 14. Pemakaian zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta merubah perasaan secara drastis. (*)
Berita Lainnya
-
Harga LPG 3 Kg Mahal, Disdag Minta 220 Pangkalan di Metro Batasi Penjualan ke Pengecer
Rabu, 09 Juli 2025 -
Kejahatan C3 Masih Jadi Momok di Kota Metro, Ini Langkah Pencegahan Polres
Rabu, 09 Juli 2025 -
Hiswana Migas Sidak Agen dan Pangkalan LPG di Metro: Stok Aman Harga Stabil
Selasa, 08 Juli 2025 -
55 Mobil Dinas Metro Dilelang Terbuka, Harga Mulai Rp 7 Jutaan
Selasa, 08 Juli 2025