Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Sabu dan Ekstasi Diblender
Kejari Bandar Lampung saat memusnahkan barang bukti narkotika. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung
musnahkan barang bukti dari 261 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan
hukum tetap (Inkracht).
Adapun barang bukti itu yang dimusnahkan itu dalam kurun
waktu 20 Juli 2023 sampai 14 Desember 2023.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Dinas
Lingkungan Hidup di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada
Kamis (14/12/2023).
Dimana, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung
Helmi, perwakilan dari Polresta Bandar Lampung, BNN Provinsi Lampung, Dinas
Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, serta para Kasi, Kasubagbin, dan pegawai
Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Kajari Bandar Lampung, Helmi mengatakan kegiatan pemusnahan
tersebut bukan hanya sebagai aksi formal.
"Ini merupakan komitmen kuat untuk menjaga integritas
penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan diantaranya
110,453 gram sabu, 1.246,2398 gram ganja, 2,2613 gram dan 127 butir ekstasi
serta 88 butir psikotropika.
"Lalu, 2 pucuk senjata api, 1 pucuk senjata jenis gas
gun dan 6 butir amunisi," ucapnya.
Terdapat juga barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni
barang bukti kosmetik, senjata tajam dan barang bukti elektronik handphone
berbagai macam merk.
"Berbagai jenis pakaian dan tas, bahan peledak jenis
bom Ikan, kasur busa palsu, dan uang palsu," imbuhnya.
Helmi menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika (sabu,
ekstasi) dengan cara diblender dengan cairan konsentrat dan dibuang ke selokan.
"Sementara, senjata tajam dan senjata api dipotong
menggunakan gerinda," jelasnya.
Kemudian, barang bukti lainnya ganja, kosmetik, pakaian,
tas, kasur busa dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. (*)
Berita Lainnya
-
KPK Bongkar Skandal Suap Jabatan di Ponorogo, Bupati Sugiri Jadi Tersangka
Minggu, 09 November 2025 -
Sederet Fakta Terbaru Ledakan di SMAN 72 Jakarta, 55 Orang Jadi Korban
Sabtu, 08 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025 -
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid dan 9 Orang Lain
Senin, 03 November 2025









