• Rabu, 27 November 2024

Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Sabu dan Ekstasi Diblender

Kamis, 14 Desember 2023 - 14.26 WIB
63

Kejari Bandar Lampung saat memusnahkan barang bukti narkotika. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung musnahkan barang bukti dari 261 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Adapun barang bukti itu yang dimusnahkan itu dalam kurun waktu 20 Juli 2023 sampai 14 Desember 2023.

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Dinas Lingkungan Hidup di Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung pada Kamis (14/12/2023).

Dimana, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi, perwakilan dari Polresta Bandar Lampung, BNN Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, serta para Kasi, Kasubagbin, dan pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Kajari Bandar Lampung, Helmi mengatakan kegiatan pemusnahan tersebut bukan hanya sebagai aksi formal.

"Ini merupakan komitmen kuat untuk menjaga integritas penegakan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 110,453 gram sabu, 1.246,2398 gram ganja, 2,2613 gram dan 127 butir ekstasi serta 88 butir psikotropika.

"Lalu, 2 pucuk senjata api, 1 pucuk senjata jenis gas gun dan 6 butir amunisi," ucapnya.

Terdapat juga barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni barang bukti kosmetik, senjata tajam dan barang bukti elektronik handphone berbagai macam merk.

"Berbagai jenis pakaian dan tas, bahan peledak jenis bom Ikan, kasur busa palsu, dan uang palsu," imbuhnya.

Helmi menjelaskan pemusnahan barang bukti narkotika (sabu, ekstasi) dengan cara diblender dengan cairan konsentrat dan dibuang ke selokan.

"Sementara, senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan gerinda," jelasnya.

Kemudian, barang bukti lainnya ganja, kosmetik, pakaian, tas, kasur busa dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. (*)