Jauh Dari Target, Penyaluran KUR di Lampung Baru Terealisasi 6,41 Triliun Atau 51 Persen

Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto saat dimintai keterangan di Hotel Horison, Kamis (14/12/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Provinsi Lampung mencatat bahwa realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat
(KUR) di Lampung hingga Oktober 2023 baru mencapai Rp6,41 triliun atau 51,5
persen dari target yang ditentukan sebanyak
Rp12,43 triliun.
Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan jika
untuk jumlah debitur juga mengalami penurunan. Dimana pada tahun 2021 sebanyak
245.505 debitur tahun 2022 sebanyak 271.485 debitur dan tahun 2023 sebanyak
131.645 debitur.
"Untuk penyaluran tertinggi kabupaten/kota adalah
Kabupaten Lampung Tengah dengan nilaiRp1,2 triliun, Lampung Timur Rp633 miliar
dan Bandar Lampung Rp630 miliar," kata dia saat dimintai keterangan di
Hotel Horison, Kamis (14/12/2023).
Sementara itu untuk penyaluran tertinggi berdasarkan sektor,
dimana sektor pertanian, perkebunan dan perhutanan sebanyak Rp3,3 triliun,
perdagangan besar dan eceran Rp1,8 triliun dan industri pengolahan Rp267
miliar.
"Untuk di Provinsi Lampung sendiri penyaluran KUR
didominasi oleh sektor pertanian sehingga sektor pertanian masih sektor utama
penopang perekonomian di Provinsi Lampung," paparnya.
Pada kesempatan tersebut Bambang menjelaskan jika masih
minim nya realisasi penyaluran KUR tersebut lantaran adanya peraturan baru yang
mulai diberlakukan pada bulan Februari.
"Masih minim nya realisasi ini kami mendapatkan
informasi dari teman-teman bank pelaksana. Disamping dengan peraturan terkait
dengan penyaluran kredit yang baru kan timbulnya di antara bulan Februari dan
Maret. Sehingga penyaluran nya juga agak lebih lambat dari pada tahun sebelum
nya," kata dia.
Menurutnya beberapa aturan terbaru yang menjadi kendala
penyaluran KUR ialah para debitur yang akan mengajukan KUR tidak boleh menerima
pinjaman komersil.
"Disamping itu ada peraturan yang dikeluarkan terkait
dengan penyaluran kredit yang baru. Ini beberapa menjadi kendala bagi bank
pelaksana. Pertama para debitur itu tidak boleh pernah atau sedang menerima
pinjaman komersil. Dimana sebelumnya boleh dan sekarang tidak boleh,"
lanjutnya.
Kemudian saat ini para debitur juga tidak lagi diperbolehkan
menerima KUR jika sudah menerima yang ketiga kalinya.
"Kemudian juga sekarang dibatasi, dimana penerima KUR
ini tidak boleh menerima lagi kalau sudah menerima yang ketiga dan setiap
tahunnya juga akan ada pengurangan subsidi," sambungnya.
Menurut nya dengan adanya beberapa aturan baru tersebut
membuat perbankan kesulitan dalam mencari calon debitur.
"Ini mungkin yang kemudian menjadikan teman-teman di
perbankan kesulitan untuk mencari debitur yang sesuai dengan persyaratan
kebutuhan KUR yang baru ini," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut Bambang menjelaskan jika dengan
adanya peraturan baru tersebut pihaknya akan kembali melakukan review mulai
dari sisi perbankan maupun sisi kebijakan.
"Tentu nanti perlu di review kembali baik itu dari sisi
bank pelaksana maupun kebijakan nya. Karena ini tidak hanya berlaku di Lampung
tetapi nasional. Kalau tahun sebelum nya kita bisa mencapai diatas 100 persen
sekarang saja di Oktober masih 51 persen," kata dia.
Oleh karena itu pihaknya akan melakukan review sehingga
kedepannya masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pendanaan melalui KUR tetap
bisa di fasilitasi oleh pemerintah.
"Artinya ada kendala dan hambatan disitu yang perlu
kita lihat dan kita review ulang. Sehingga sasaran dari pemerintah untuk bisa
membantu masyarakat dalam mendapatkan pendanaan melalui KUR ini bisa tetap
tercapai," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dalami Kasus Dugaan Korupsi JTTS, KPK Panggil Mantan Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara
Minggu, 04 Mei 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Borong Prestasi di Ajang Muli Mekhanai Kota Metro 2025
Minggu, 04 Mei 2025 -
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025