• Minggu, 04 Mei 2025

Jauh Dari Target, Penyaluran KUR di Lampung Baru Terealisasi 6,41 Triliun Atau 51 Persen

Kamis, 14 Desember 2023 - 14.58 WIB
178

Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto saat dimintai keterangan di Hotel Horison, Kamis (14/12/2023). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung mencatat bahwa realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Lampung hingga Oktober 2023 baru mencapai Rp6,41 triliun atau 51,5 persen dari target yang ditentukan sebanyak  Rp12,43 triliun.

Kepala OJK Provinsi Lampung Bambang Hermanto mengatakan jika untuk jumlah debitur juga mengalami penurunan. Dimana pada tahun 2021 sebanyak 245.505 debitur tahun 2022 sebanyak 271.485 debitur dan tahun 2023 sebanyak 131.645 debitur.

"Untuk penyaluran tertinggi kabupaten/kota adalah Kabupaten Lampung Tengah dengan nilaiRp1,2 triliun, Lampung Timur Rp633 miliar dan Bandar Lampung Rp630 miliar," kata dia saat dimintai keterangan di Hotel Horison, Kamis (14/12/2023).

Sementara itu untuk penyaluran tertinggi berdasarkan sektor, dimana sektor pertanian, perkebunan dan perhutanan sebanyak Rp3,3 triliun, perdagangan besar dan eceran Rp1,8 triliun dan industri pengolahan Rp267 miliar.

"Untuk di Provinsi Lampung sendiri penyaluran KUR didominasi oleh sektor pertanian sehingga sektor pertanian masih sektor utama penopang perekonomian di Provinsi Lampung," paparnya.

Pada kesempatan tersebut Bambang menjelaskan jika masih minim nya realisasi penyaluran KUR tersebut lantaran adanya peraturan baru yang mulai diberlakukan pada bulan Februari.

"Masih minim nya realisasi ini kami mendapatkan informasi dari teman-teman bank pelaksana. Disamping dengan peraturan terkait dengan penyaluran kredit yang baru kan timbulnya di antara bulan Februari dan Maret. Sehingga penyaluran nya juga agak lebih lambat dari pada tahun sebelum nya," kata dia.

Menurutnya beberapa aturan terbaru yang menjadi kendala penyaluran KUR ialah para debitur yang akan mengajukan KUR tidak boleh menerima pinjaman komersil.

"Disamping itu ada peraturan yang dikeluarkan terkait dengan penyaluran kredit yang baru. Ini beberapa menjadi kendala bagi bank pelaksana. Pertama para debitur itu tidak boleh pernah atau sedang menerima pinjaman komersil. Dimana sebelumnya boleh dan sekarang tidak boleh," lanjutnya.

Kemudian saat ini para debitur juga tidak lagi diperbolehkan menerima KUR jika sudah menerima yang ketiga kalinya.

"Kemudian juga sekarang dibatasi, dimana penerima KUR ini tidak boleh menerima lagi kalau sudah menerima yang ketiga dan setiap tahunnya juga akan ada pengurangan subsidi," sambungnya.

Menurut nya dengan adanya beberapa aturan baru tersebut membuat perbankan kesulitan dalam mencari calon debitur.

"Ini mungkin yang kemudian menjadikan teman-teman di perbankan kesulitan untuk mencari debitur yang sesuai dengan persyaratan kebutuhan KUR yang baru ini," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Bambang menjelaskan jika dengan adanya peraturan baru tersebut pihaknya akan kembali melakukan review mulai dari sisi perbankan maupun sisi kebijakan.

"Tentu nanti perlu di review kembali baik itu dari sisi bank pelaksana maupun kebijakan nya. Karena ini tidak hanya berlaku di Lampung tetapi nasional. Kalau tahun sebelum nya kita bisa mencapai diatas 100 persen sekarang saja di Oktober masih 51 persen," kata dia.

Oleh karena itu pihaknya akan melakukan review sehingga kedepannya masyarakat yang akan mendapatkan bantuan pendanaan melalui KUR tetap bisa di fasilitasi oleh pemerintah.

"Artinya ada kendala dan hambatan disitu yang perlu kita lihat dan kita review ulang. Sehingga sasaran dari pemerintah untuk bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan pendanaan melalui KUR ini bisa tetap tercapai," tutupnya. (*)