Hingga Desember 2023, Realisasi Uji KIR di Bandar Lampung Capai Rp2 Miliar

Kepala UPT KIR Dishub Bandar Lampung Andi Koenang, saat ditemui, Kamis (14/12/2023). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Realisasi Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari Uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung
hingga 8 Desember 2023 telah mencapai Rp2 miliar lebih.
Capaian itu menunjukan bahwa retribusi Uji KIR telah mencapai lebih dari 100 persen dari target Rp2 miliar.
"Capaia retribusi Uji KIR hingga 8 Desember 2023 kita sudah 100 persen lebih atau Rp2.020.582.500 dari target yang ditetapkan sebesar Rp2 miliar," kata Kepala UPT KIR Dishub Bandar Lampung Andi Koenang, saat ditemui, Kamis (14/12/2023).
Andi Koenang merincikan, untuk jumlah kendaraan yang melakukan Uji Kir di Januari terdapat sebanyak 1.235 unit, Februari 1.275 unit, Maret 1.552 unit.
Kemudian di April 913 unit, Mei 1.625 unit, Juni 1.277 unit, Juli 1.543 unit, Agustus 1.535 unit, September 1.474 unit, Oktober 1.251 unit kemudian pada November ada 1.354 unit dan Desember 387 unit kendaraan.
"Jadi apa bila dijumlah, total kendaraan yang telah di uji kir di 2023 ini sebanyak 15.421 unit," ungkapnya.
Adapun kendaraan yang banyak melakukan Kir yakni truk ekspedisi dan juga kendaraan punya perusahaan.
"Selanjutnya terdapat juga kendaraan taksi atau minibus, bus lalu jenis pickap, kendaraan khusus dan lainnya," ujarnya.
Andi mengaku, pada 2024 kemungkinan Uji KIR tak lagi menambah pemasukan untuk daerah kota Bandar Lampung.
Hal itu dikarenakan peraturan dari Pemerintah Pusat yaitu PP No 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
"Dalam PP tersebut kemungkinan retribusi yang dihapuskan adalah uji Kir. Jadi di tahun 2024 tidak ada lagi kita capaian target pengujian kendaraan bermotor," ucapnya.
Menurutnya, disatu sisi hal itu bagus karena tidak lagi kejar-kejaran untuk mencapai target.
"Tapi disisi lain tidak ada yang bisa kita berikan ke Pemda atau PAD, karena tidak ada pemungutan retribusinya. Terkecuali hanya pelayanan," jelasnya.
Namun jelasnya, penghapusan retribusi Uji Kir ini, pihaknya juga masih menunggu atas peraturan daerah (Perda) nya.
"Karena belum Final. Jadi kita juga sedang menunggu. Dan kabarnya akan segera di plenokan oleh DPRD soal Perda nya," tandasnya.
Sementara, Ketua Komisi III DPRD kota Bandar Lampung, Dedi Yuginta mengaku, untuk di tahun 2024 mendatang retribusi Uji Kir itu tidak lagi dipungut.
"Iya enggak dipungut lagi, karena aturan daru pemerintah pusatnya seperti itu tidak membolehkan," kata Dedi.
Ia juga sangat menyayangkan hilangnya penambah pemasukan PAD dari Uji KIR tersebut. Padahal, penyediaan kertas atau buku KIR itu dari pemkot yang menyediakan.
"Kertas uji kir itu kan harus beli dari pusat untuk pembuktian bahwa kendaraan itu telah di uji Kir, sementara kita tidak diperbolehkan lagi memungut retribusinya. Maka ini jadi persoalannya waktu di rapat kemarin," tutup Dedi. (*)
Berita Lainnya
-
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025 -
Dalami Kasus Dugaan Korupsi JTTS, KPK Panggil Mantan Calon Wakil Walikota Bandar Lampung
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pemerintah Kota Bandar Lampung Buat Saluran Air Baru di Panjang Utara
Minggu, 04 Mei 2025