Warga Metro Minta APK Caleg di Pohon Penghijauan Ditertibkan

Sejumlah APK Caleg yang masih terpasang pada pohon penghijauan di jalan protokol dengan cara di paku. Rabu, (13/12/2023). Foto: Arby/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Maraknya pemasangan Alat Peraga
Kampanye (APK) bergambar Calon Legislatif (Caleg) pada pohon penghijauan dengan
cara di paku perlu menjadi perhatian serius lembaga Pengawas Pemilu.
Masyarakat meminta Pemerintah Kota (Pemkot) dan Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota setempat segera melakukan penertiban serta
memberikan sanksi tegas kepada para pemasang.
Samsudin, salah seorang warga Kecamatan Metro Barat
menyayangkan tindakan orang tidak bertanggungjawab yang memasang APK pada pohon
penghijauan.
"Ini kan tidak baik lah, apalagi banner sebesar ini
dipasang secara masif hampir di seluruh pohon yang ada di pinggir jalan," kata
Samsudin kepada Kupastuntas.co, Rabu (13/12/2023).
"Yang jelas kami menyayangkan tindakan pemasangan ini
dan juga kami menyayangkan kinerja pengawas pemilu. Ini kan di pinggir jalan
utama, masak tidak terlihat, itu kan aneh," sambungnya.
Menurutnya, jika keberadaan APK bergambar Caleg dibiarkan
terpasang di pohon penghijauan maka akan berdampak pada kerusakan dan keindahan
lingkungan.
"Saya juga sebenarnya ya heren, kok yang ditertibkan tidak semua gitu loh. Iya saya tahu Pol-PP itu kan rutin menertibkan, tapi apakah keberadaan APK di pohon ini tidak melanggar juga," ucapnya.
Samsudin juga mengungkapkan, bahwa selain APK Caleg, terdapat
pula atribut iklan yang terpasang dengan cara di paku pada pohon penghijauan di
sejumlah ruas jalan protokol di Metro.
"Bukan cuma punya Caleg saja, itu di pohon besar dekat
gerbang prasanti banyak juga banner-banner iklan Kumon yang tidak ditertibkan.
Itu malah sudah terpasang lama," ungkapnya.
"Ya kalau bisa ditertibkan, tapi yang adil dan merata
lah. Setahu saya kan penertiban-penertiban banner, spanduk dan baliho yang di
pasang pada pohon penghijauan dan tiang listrik itu kan tugas Pol-PP,"
imbuhnya.
Hal senada diungkapkan Ari, ia juga menyayangkan keberadaan
APK yang selalu muncul di pohon penghijauan yang berada di lingkungannya.
"Kalau disini sudah sering ditertibkan sama Pol-PP, tapi
selalu ada lagi dan ada lagi. Kalau Panwascam nya saya tidak tahu ya, selalu di
cek atau tidak, tapi ya seharusnya ditindaklanjuti lah karena kan sudah lama
sekali ini di pasang dipaku ke pohon," kata Ari.
Dirinya mengaku, tidak berani mencopot lantaran bukan
merupakan kewenangannya untuk melakukan penertiban APK.
"Saya tidak berani lah, kan sudah ada yang punya tugas
masing-masing. Kalau memang itu melanggar ya seharusnya ditertibkan, kalau kami
masyarakat ini tidak berani bertindak seperti itu, itu kan sudah kewenangan
petugasnya," tandasnya. (*)
Dari pantauan Kupastuntas.co, sejumlah APK Caleg mulai dari
DPRD hingga DPD RI masih terpantau terpasang di pohon penghijauan secara masif.
Itu terlihat pada sejumlah pohon penghijauan di ruas jalan
protokol Ahmad Yani, Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur.
Kemudian di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan
Metro Barat, Jalan Reformasi Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat dan Jalan
Pala Raya, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Sementara jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda),
keberadaan APK pada pohon penghijauan melanggar Perda nomor 9 tahun 2017 tetang
Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3).
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham telah
mengimbau agar peserta pemilu dapat melakukan pemasangan alat peraga kampanye
(APK) sesuai aturan.
"Untuk Kota Metro baru sebatas APK, dan kita himbau
kepada teman-teman partai politik untuk memasang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang tertera dalam PKPU nomor 15," kata Badawi.
Dirinya juga membeberkan bahwa terdapat puluhan APK peserta
pemilu yang ditemukan terpasang tidak pada tempatnya alias melanggar.
"Kita temukan ada beberapa APK yang masih terpasang pada
tiang listrik, dan teman-teman Kecamatan sedang melakukan pendataan terhadap
APK-APK yang dipasang tidak sesuai dengan titiknya. Seperti di tempat ibadah,
kawasan pendidikan, dan di pohon penghijauan," paparnya.
"Untuk jumlahnya belum terekap semua, kemarin itu sudah ada dan kami pantau di Metro Barat. Tetapi untuk soal jumlah itu belum terekap. Saya menghimbau kepada para peserta pemilu, calon DPR RI, DPR provinsi dan DPRD serta calon presiden untuk mengikuti keputusan KPU tentang titik-titik pemasangan yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Metro," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Enam Pelajar Wakil Kota Metro Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Razia di Metro Utara, Polisi Sita Puluhan Liter Miras
Jumat, 02 Mei 2025 -
Dikeluhkan Warga, Sejumlah Pohon Rawan Tumbang di Kota Metro Dipangkas
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pasca Aksi Blokade Armada Pengangkut Sampah di Karangejo Metro, Pemerintah Gelontorkan 5,8 Miliar Perbaiki Jalan WR Supratman
Rabu, 30 April 2025