• Jumat, 14 Februari 2025

Sembilan Narapidana Nasrani Lapas Metro Diusulkan Dapat Remisi Natal

Rabu, 13 Desember 2023 - 15.40 WIB
146

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro telah mengusulkan remisi khusus hari raya Natal 2023 untuk sembilan orang narapidana beragama nasrani.

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia sejak bulan lalu.

"jadi untuk pengusulan remisi hari raya Natal, itu sudah kita usulkan satu bulan sebelum hari natal diperingati tanggal 25 Desember," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (13/12/2023).

Pria yang akrab disapa Mulyana itu menerangkan bahwa 9 narapidana yang diusulkan tersebut telah memenuhi syarat mulai dari kelakuan hingga masa tahanan.

"Jadi di tempat kita ada sembilan orang yang beragama nasrani dan telah memenuhi syarat, yang pertama berkelakuan baik serta sudah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa pidananya," ujarnya.

Sembilan warga binaan tersebut bakal mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga satu bulan.

"Untuk remisi Natal yang kita usulkan pada tahun 2023 ini terdiri dari 3 orang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari dan enam orang yang terusul mendapatkan remisi selama 1 bulan," ucapnya.

Kalapas menjelaskan bahwa remisi tersebut telah diusulkan secara online dan akan di umumkan pada 25 Desember 2023 mendatang.

"Dan ini nanti ketika kita usulkan dengan melalui sistem aplikasi database pemasyarakatan secara online. Kemudian nanti baru kita umumkan setelah surat keputusan pemberian remisi ini terbit di tanggal 25 Desember 2023," ungkapnya.

Ia memaparkan, di Lapas Kelas IIA Kota Metro terdapat sebanyak 542 warga binaan. Itu terdiri atas 7 wanita dan 1 anak, sementara 534 lainnya merupakan warga binaan lelaki dewasa.

"Saat ini total keseluruhan warga binaan yang terdiri atas narapidana dan tahanan di Lapas kelas IIA Kota Metro ada sebanyak 542 orang," bebernya.

"Itu terdiri dari 7 orang wanita dan satu orang anak. Sisanya laki-laki dewasa. Kalau untuk nasraninya totalnya ada 9 orang. Jadi semua orang itu kita usulkan untuk mendapatkan remisi Natal," tandasnya.

Diketahui, syarat memperoleh remisi bagi Narapidana ialah berkelakuan baik. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Kemudian, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.

Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik. (*)