Sembilan Narapidana Nasrani Lapas Metro Diusulkan Dapat Remisi Natal
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/sembilan-narapidana-nasrani-lapas-metro-diusulkan-_20231213154349.jpg)
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana saat dikonfirmasi awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Lembaga Permasyarakatan (Lapas)
kelas IIA Kota Metro telah mengusulkan remisi khusus hari raya Natal 2023 untuk
sembilan orang narapidana beragama nasrani.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana
mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan
HAM (Menkumham) Republik Indonesia sejak bulan lalu.
"jadi untuk pengusulan remisi hari raya Natal, itu
sudah kita usulkan satu bulan sebelum hari natal diperingati tanggal 25
Desember," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (13/12/2023).
Pria yang akrab disapa Mulyana itu menerangkan bahwa 9
narapidana yang diusulkan tersebut telah memenuhi syarat mulai dari kelakuan
hingga masa tahanan.
"Jadi di tempat kita ada sembilan orang yang beragama
nasrani dan telah memenuhi syarat, yang pertama berkelakuan baik serta sudah
menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa pidananya," ujarnya.
Sembilan warga binaan tersebut bakal mendapatkan remisi
pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga satu bulan.
"Untuk remisi Natal yang kita usulkan pada tahun 2023
ini terdiri dari 3 orang mendapatkan remisi sebanyak 15 hari dan enam orang
yang terusul mendapatkan remisi selama 1 bulan," ucapnya.
Kalapas menjelaskan bahwa remisi tersebut telah diusulkan
secara online dan akan di umumkan pada 25 Desember 2023 mendatang.
"Dan ini nanti ketika kita usulkan dengan melalui
sistem aplikasi database pemasyarakatan secara online. Kemudian nanti baru kita
umumkan setelah surat keputusan pemberian remisi ini terbit di tanggal 25
Desember 2023," ungkapnya.
Ia memaparkan, di Lapas Kelas IIA Kota Metro terdapat
sebanyak 542 warga binaan. Itu terdiri atas 7 wanita dan 1 anak, sementara 534
lainnya merupakan warga binaan lelaki dewasa.
"Saat ini total keseluruhan warga binaan yang terdiri
atas narapidana dan tahanan di Lapas kelas IIA Kota Metro ada sebanyak 542
orang," bebernya.
"Itu terdiri dari 7 orang wanita dan satu orang anak.
Sisanya laki-laki dewasa. Kalau untuk nasraninya totalnya ada 9 orang. Jadi
semua orang itu kita usulkan untuk mendapatkan remisi Natal," tandasnya.
Diketahui, syarat memperoleh remisi bagi Narapidana ialah
berkelakuan baik. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.
Kemudian, telah mengikuti program pembinaan yang
diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan dengan predikat baik.
Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi
syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa
pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi
narapidana untuk menjadi lebih baik. (*)
Berita Lainnya
-
LSM Getar Pertanyakan Pengawasan Pemkot Metro Soal Besi Penutup Trotoar yang Hilang
Kamis, 13 Februari 2025 -
LSM Getar Pertanyakan Pengawasan Pemkot Metro Soal Besi Penutup Trotoar yang Hilang
Kamis, 13 Februari 2025 -
Kurangi Kemiskinan di Metro, BAZNAS Tawarkan Program Gasibu
Rabu, 12 Februari 2025 -
Catat! Rafieq Janji Beri Berbagai Pelatihan Bagi Pemuda di Kota Metro
Rabu, 12 Februari 2025