Pekerja Serabutan di Metro Lampung Nyambi Edarkan Sabu Diringkus Polisi

Tersangka pengendar sabu lewat Instagram saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap seorang pekerja serabutan yang nyambi mengedarkan narkotika jenis sabu, melalui media sosial Instagram.
Tersangka yakni Dandi Saputra (24), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Merdeka, RT 023 RW 005, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung, diringkus dibekuk saat melintasi di gang Harapan II RT 029 RW 003, pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap usai bertransaksi narkoba di 5 lokasi di Metro.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang maupun benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana, akan tetapi saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone terlapor hasilnya ditemukan 5 titik transaksi jual-beli narkotika yang diduga jenis sabu," kata Kasat saat dikonfirmasi, Rabu (13/12/2023).
Ketika dilakukan pengembangan, Polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan tersangka di bawah pohon dan tiang listrik.
"Kemudian kita bawa tersangka ini untuk menunjukan 5 lokasi titik transaksi tersebut, hasilnya ditemukan 2 lembar plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu dari 2 titik transaksi jual-beli narkotika. Itu disembunyikan di bawah pohon dan di bawah tiang listrik," ungkap Kasat.
Dari hasil interogasi Polisi, Dandi Saputra mengaku mendapatkan sabu seberat 0,42 gram tersebut dari seorang bandar narkoba bernama Yasir di wilayah Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
"Dari pengakuannya, tersangka ini membeli sabu-sabu kepada seseorang di wilayah Gunung Sugih Baru, narkoba itu dibeli dari seseorang bernama Yasir. Tersangka ini belinya banyak dan untuk dijual kembali menjadi paket-paket kecil, dia jualnya di Metro," ucap IPTU Hendra Abdurahman.
Tersangka mengakui menjual narkoba melalui akun media sosial Instagram. "Jadi tersangka ini menjual sabu-sabu itu melakukan akun instagramnya yang di beri nama DOM. Jadi dia jual ke orang-orang yang memesan lewat Instagram, tersangka ini menjual sabu tersebut tapi tidak pernah bertatap muka dengan pembelinya," jelasnya.
Kasat menerangkan, tersangka membeli sabu dengan modal Rp500 ribu dan dijual kembali menjadi paketan kecil seharga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
"Tersangka ini mengaku membeli seharga Rp500 ribu dari Yasir, setelah sampai di Metro dia pecah-pecah menjadi paketan kecil dan dia jual kembali dengan harga mulai dari yang paling murah Rp150 ribu sampai yang paling tinggi Rp200 ribu per paket," paparnya.
Kini Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap bandar narkoba di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Sementara terkait dengan para pembelinya, Polisi masih melakukan pengembangan.
"Tempat tersangka beli ini masih dalam penyelidikan, untuk para pengguna narkoba yang membeli dari tersangka ini masih dalam pengembangan untuk pengungkapan lebih lanjut," tandasnya.
Kini tersangka Dandi Saputra berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Enam Pelajar Wakil Kota Metro Ikut Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Lampung
Jumat, 02 Mei 2025 -
Razia di Metro Utara, Polisi Sita Puluhan Liter Miras
Jumat, 02 Mei 2025 -
Dikeluhkan Warga, Sejumlah Pohon Rawan Tumbang di Kota Metro Dipangkas
Jumat, 02 Mei 2025 -
Pasca Aksi Blokade Armada Pengangkut Sampah di Karangejo Metro, Pemerintah Gelontorkan 5,8 Miliar Perbaiki Jalan WR Supratman
Rabu, 30 April 2025