Jumlah Tindak Kejahatan di Lampung Tahun 2022 Meningkat Jadi 11.194 Kasus, Hanya 63,74 Persen Terselesaikan
Rabu, 13 Desember 2023 - 21.33 WIB
569
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tindak kejahatan yang dilaporkan ke polisi di Provinsi Lampung selama kurun waktu empat tahun terakhir menunjukkan fluktuasi.
Berdasarkan laporan administrasi Kepolisian Daerah Lampung tahun 2019 – 2022 yang dirilis Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung, Rabu (13/12/2023), pada tahun 2019 dilaporkan ada 7.321 kejahatan/tindak pidana, meningkat sebesar 39,20 persen pada tahun 2020 menjadi 10.191 laporan kejahatan/tindak pidana.
Angka ini mengalami penurunan menjadi 9.764 tindak kejahatan di tahun 2021 atau turun sebesar 4,19 persen. Namun pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 1.430 atau menjadi 11.194 tindak kejahatan.
Kepala BPS Provinsi Lampung, Atas Parlindungan Lubis mengungkapkan, seiring dengan indikator jumlah kejahatan tersebut, tingkat risiko terkena kejahatan (crime rate) di Lampung umumnya juga meningkat.
Dengan kata lain, indikator ini menunjukkan tingkat kerawanan kejahatan suatu wilayah pada periode waktu tertentu. Semakin tinggi angka crime rate maka tingkat kerawanan akan kejahatan suatu daerah semakin tinggi pula, dan sebaliknya.
“Jumlah penduduk yang berisiko terkena tindak kejahatan (crime rate) dalam rentang 2020 - 2022 juga mengalami peningkatan, yaitu dari sebanyak 113 orang per 100.000 penduduk pada tahun 2020 menjadi 122 orang pada tahun 2022,” kata Atas.
Menurut Atas, statistik ini memberikan informasi perlunya kebijakan- kebijakan di bidang keamanan yang dapat menekan risiko kejahatan yang dialami penduduk di Provinsi Lampung.
Sementara, lanjut Atas, menurut data laporan Polres/Polresta se-Provinsi Lampung 2022, terdapat tiga kabupaten/kota yang memiliki angka kejahatan paling tinggi yaitu Bandar Lampung dengan 2.898 kasus.
Diikuti oleh Lampung Utara pada posisi kedua dengan 1.061 kasus. Kota Metro menempati peringkat ketiga jumlah kejahatan dengan 732 kasus.
“Artinya, ketiga kabupaten/kota ini merupakan daerah yang paling rawan terhadap tindak kejahatan. Sebaliknya, jumlah kasus kriminal terendah terjadi di Kabupaten Pesisir Barat dengan 103 Kasus, diikuti oleh Kabupaten Mesuji dengan 105 kasus, Kabupaten Lampung Barat menempati posisi ketiga terendah kasus kriminalitas dengan angka 118 kasus," ungkapnya.
Berdasarkan catatan Polda Lampung, selama tahun 2022 di Lampung terjadi 30 kejadian pembunuhan, 959 kejadian terhadap fisik/badan (violence).
Sementara jumlah kejadian kejahatan terhadap kesusilaan (perkosaan dan pencabulan) di Lampung tercatat sebanyak 262 kasus, yakni perkosaan sebanyak 42 kejadian dan pencabulan sebanyak 220 kejadian.
Selanjutnya terdapat klasifikasi kejahatan terhadap kemerdekaan orang terdiri dari jenis kejahatan penculikan dan mempekerjakan anak di bawah umur.
Sepanjang tahun 2022 kejadian kejahatan ini di Lampung tercatat sebanyak 12 kejadian.
Berikutnya ada sebanyak 421 kejadian kejahatan terhadap hak milik/barang dengan penggunaan kekerasan, kejahatan terhadap hak milik/barang tanpa kekerasan mencapai 3.763 kejadian, kejahatan pencurian dengan pemberatan sebanyak 1.791 kasus, tingkat kejahatan terkait narkotika sebanyak 1.516 kasus.
Kelompok kejahatan terkait penipuan, penggelapan dan korupsi. Kejahatan ini mencakup kejahatan penipuan/perbuatan curang, penggelapan, dan korupsi dengan total kejadian sebanyak 1.769 kasus. Dan terdapat sebanyak 28 kejadian kejahatan terkait ketertiban umum sepanjang tahun 2022.
Atas menyebut, dari tindak kejahatan yang dilaporkan ke pihak kepolisian pada tahun 2022, sebesar 63,74 persen yang dapat terselesaikan (clearance rate).
Jika ditinjau dari persentase kasus yang dapat diselesaikan, Kabupaten Lampung Timur menduduki peringkat pertama dengan tingkat penyelesaian kasus mencapai 105,23 persen.
Diikuti Pesisir Barat menduduki posisi kedua dengan tingkat penyelesaian kasus mencapai 100,00 persen dari jumlah kasus yang dilaporkan.
Selanjutnya posisi tertinggi ketiga dalam penyelesaian kasus adalah Kabupaten Mesuji dengan capaian sebesar 83,81 persen kasus yang terselesaikan.
“Disisi lain, masih ada lima wilayah yang memiliki clearance rate dibawah 60 persen, yaitu Kabupaten Lampung Utara, Tulang Bawang Barat, Lampung Tengah, Kabupaten Tanggamus, Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Pringsewu. Persentase penyelesaian kasus terendah diduduki oleh Lampung Utara yang hanya mencapai 51,56 persen,” jelasnya.
Ia menilai, persentase penduduk korban kejahatan pada periode 2020-2022 mengalami tren penurunan. Merujuk pada data Statistik Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung 2020– 2022, pada tahun 2022 persentase penduduk yang menjadi korban kejahatan sebesar 0,50 persen.
Angka ini mengalami penurunan dibandingkan dua tahun sebelumnya yaitu masing-masing 1,00 persen dan 1,42 persen penduduk korban kejahatan.
Menurutnya, berbagai cara telah dilakukan warga untuk menjaga keamanan, antara lain membangun poskamling, membentuk regu keamanan lingkungan, memeriksa setiap warga dari luar desa, dan menambah jumlah anggota hansip/linmas. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Prestasi Nasional di Ajang Sriwijaya Youth Competition 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Kakanwil Kemenag Lampung Dorong Pesantren Lebih Berdaya di Bidang Ekonomi
Selasa, 26 November 2024 -
Kukuhkan 1100 Wisudawan Periode V 2024, Rektor UIN RIL Ajak Manfaatkan Peluang Kerja Sama Luar Negeri
Selasa, 26 November 2024 -
Amankan Pasokan Jelang Pilkada dan Nataru, GM PLN UID Lampung Kunjungi PLTU
Selasa, 26 November 2024